nusabali

Perdagangan 27 Ekor Penyu Hijau Digagalkan

  • www.nusabali.com-perdagangan-27-ekor-penyu-hijau-digagalkan

Puluhan penyu hijau yang diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana, itu dibeli dari Madura, Jawa Timur, seharga Rp 15 juta.

NEGARA, NusaBali

Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya perdagangan 27 ekor penyu hijau. Puluhan ekor satwa dilindungi yang hendak dijual menuju Denpasar itu, diamankan dari rumah seorang nelayan, Muhamad, 63, di Banjar Pangkung Dedari, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (4/6) malam.

Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (5/6), mengatakan, pengungkapan keberadaan puluhan ekor penyu hijau itu, berawal dari informasi masyarakat. Mendengar informasi kepemilikan satwa dilindungi dalam jumlah banyak di rumah tersangka itu, petugas Satrekrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan, dan benar menemukan penyu tersebut.  “Kami amankan di rumah tersangka, Senin kemarin sekitar pukul 21.30 Wita,” katanya.

Saat ditemukan di rumah tersangka, puluhan ekor penyu dengan berbagai ukuran itu, sudah terikat menggunakan senar pada kedua kaki depannya, dengan melubangi kedua kaki depannya. Untuk mengangkut puluhan penyu yang sebagain besar diperkirakan mencapai bobot 100 kilogram lebih dari rumah tersangka, dikerahkan sebuah truk serta empat kendaraan pick up, dengan dibantu puluhan anggota polisi. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku dapat penyu ini dari Madura, Jawa Timur. Pengakuannya, penyu-penyu ini mau dijual ke Denpasar,” ujar Kompol Didik.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) atau pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara 5 tahun serta denda Rp 100 juta.

Tangkapan puluhan ekor penyu hijau itu sudah dikoordinasikan dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jembrana, termasuk Satuan Pengawas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wilayah Bali Barat (Jembrana, Tabanan, dan Buleleng). Di mana sesuai hasil koordinasi tersebut, puluhan ekor penyu yang diduga masih dalam keadaan stres itu, sementara direhalibitasi di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Tersangka Muhamad mengaku baru melakukan praktek jual beli penyu itu. Sebelum Hari Raya Galungan, Rabu (30/5) lalu, dia mengaku sempat membeli 10 ekor penyu hijau, dan sudah dijual ke Denpasar. Sedangkan 27 ekor penyu yang diamankan Senin (4/6) malam itu, baru didatangkan pada Minggu (3/6) malam.

“Dapat penyu ini dari orang Maudara. Dikirim pakai sampan, diturunkan di Pantai Melaya. Belinya borongan. Yang 27 ekor ini saya beli Rp 15 juta. Rencana saya jual Rp 20 juta,” tutur tersangka, yang berdalih tidak tahu kalau penyu merupakan satwa dilindungi.

Sedangkan Koordinator KPP Kurma Asih I Wayan Anom Astikajaya, yang ditemui di Mapolres Jembrana, mengatakan sesuai hasil identifikasi sementara, 2 di antara 27 ekor penyu hijau tersebut berkelamin jantan. Diperkirakan rata-rata usia penyu dengan berbagai ukuran itu, paling kecil masih berusia 5 tahun, dan yang paling besar diperkirakan mencapai usia 80-90 tahun. “Tangkapan penyu ini menandakan masih ada praktek jual beli penyu di Bali. Kami juga apresiasi pihak kepolisian yang peduli terhadap satwa dilindungi seperti penyu,” ucapnya. *ode

Komentar