nusabali

Operasi Pekat, 1,5 Ton Arak Diamankan

  • www.nusabali.com-operasi-pekat-15-ton-arak-diamankan

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengamankan 1.540,2 liter atau 1,5 ton minuman keras (miras) jenis arak, selama 21 hari menggelar Operasi  Pekat (Penyakit Masyarakat) Agung 2018, yakni 27 April-15 Mei.

AMLAPURA, NusaBali

Minuman itu berasal dari 24 tersangka. Hanya saja, identitas tersangka disembunyikan mengingat ancaman hukumannya maksimal 6 bulan mengacu Perda No 21 tahun 2012, tentang Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Barang bukti berupa minuman arak dikemas dalam 35 jerigen besar, hasil Operasi Pekat Agung 2018 di delapan Polsek. Kasatresnarkoba AKP Agus Trisnadi seizin Kapolres AKBP I Gusti Agung Ade Panji Anom, mengungkapkan di Mapolres Karangasem Jalan Bayangkara Amlapura, Senin (4/6).

Arak itu berasal dari wilayah hukum Polsek Manggis 22,5 liter milik satu tersangka, Polsek Rendang 30 liter milik 1 tersangka, Polsek Sidemen sebanyak 425 liter milik 1 tersangka, Polsek Selat sebanyak 20 liter milik 1 tersangka, Polsek Bebandem sebanyak 30 liter milik 1 tersangka, Polsek Kubu sebanyak 83,9 liter milik 2 tersangka, Polsek Abang sebanyak 245 liter milik 4 tersangka, Polsek Karangasem sebanyak 12 liter milik 1 tersangka dan Polres Karangasem sebanyak 671,8 liter milik 13 tersangka, total 24 tersangka.

AKP Agus mengatakan, miras tersebut didapatkan petugas saat Operasi pekat Agung, sehingga secara kebetulan petugas melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas menemukan kendaraan mengangkut jirigen besar-besar, ternyata setelah diperiksa isinya miras.

"Ketika kami tanya, pemiliknya mengakui mengangkut miras, hendak dibawa ke Gianyar, maka barang bukti diamankan. Lebih lanjut pemiliknya dimintai keterangan," jelas AKP Agus mengenai beberapa tersangka dari wilayah hukum Polsek Sidemen, hendak mengangkut miras ke Kabupaten Gianyar.

Seluruh pemilik miras katanya telah menjalani pemeriksaan, tinggal menunggu disidangkan. Hanya saja AKP Agus menolak memberikan keterangan terkait identitas tersangka sebagai pemilik miras tersebut.  *k16

Komentar