Rp 37,5 M untuk THR dan Gaji ke-13
Hari Ini, THR ASN Pemkot Denpasar Cair
DENPASAR, NusaBali
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 903/3387/SJ mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dipastikan akan menerima tunjangan lebih tinggi. Pemerintah Kota Denpasar sudah menyiapkan sekitar Rp 37,5 miliar untuk ditransfer ke rekening 5.767 pegawai pemkot denpasar.
"Dulu gaji ke-13 hanya sampai di tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun dengan peraturan menteri yang baru dikeluarkan, ditambah lagi adanya dana TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) yang sumbernya dari APBD harus kita berikan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Pemkot Denpasar, I Made Pasek Mandira saat ditemui di ruangannya, Selasa (5/6).
Sesuai dengan peraturan tersebut kata Pasek, pihaknya khusus menyiapkan dana untuk TPP di Denpasar sebesar Rp 12,5 miliar. Namun, jumlah tersebut tidak akan ditransfer bersamaan dengan THR karena masih dalam proses administrasi. Sementara untuk, THR kata dia, akan dikeluarkan Rabu (6/6) hari ini karena bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang besarannya satu kali gaji pegawai.
"Untuk TPP masih kita proses belum bisa kita keluarkan bersamaan dengan THR. Kalau THR kita keluarkan besok (hari ini, red) ke semua PNSD yang jumlah sebanyak 5.767 pegawai hingga guru. Jumlah keseluruhan untuk THR sendiri sebesar Rp 25 miliar. Yang pastinya untuk TPP kami usahakan sebelum Lebaran dan paling lambat bulan Juni ini sudah ditransfer semua," jelas Pasek.
Lanjut Pasek, pihaknya memberikan TPP berbeda sesuai dengan jabatan dan kinerja masing-masing pegawai. Untuk saat ini gaji pegawai Pemkot Denpasar paling kecil khusus PNSD sebanyak Rp 3,5 juta diperkirakan mendapat tunjangan sekitar Rp 1,8 juta. Sementara untuk pegawai yang gajinya paling tinggi yakni sekitar Rp 7 juta akan mendapatkan besaran tunjangan sekitar Rp 20 juta.
"Itu besarannya menurut jabatan dan kinerja masing-masing pegawai. Jadi itu sudah ada hitung-hitungannya. Syukurnya dana tersebut bisa kita alokasikan dari anggaran perubahan. Jadi, kami masih bisa mencairkan dana tersebut tanpa harus mengganggu anggaran lainnya di Pemerintah Denpasar," jelas Pasek. *m
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 903/3387/SJ mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dipastikan akan menerima tunjangan lebih tinggi. Pemerintah Kota Denpasar sudah menyiapkan sekitar Rp 37,5 miliar untuk ditransfer ke rekening 5.767 pegawai pemkot denpasar.
"Dulu gaji ke-13 hanya sampai di tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun dengan peraturan menteri yang baru dikeluarkan, ditambah lagi adanya dana TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) yang sumbernya dari APBD harus kita berikan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Pemkot Denpasar, I Made Pasek Mandira saat ditemui di ruangannya, Selasa (5/6).
Sesuai dengan peraturan tersebut kata Pasek, pihaknya khusus menyiapkan dana untuk TPP di Denpasar sebesar Rp 12,5 miliar. Namun, jumlah tersebut tidak akan ditransfer bersamaan dengan THR karena masih dalam proses administrasi. Sementara untuk, THR kata dia, akan dikeluarkan Rabu (6/6) hari ini karena bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang besarannya satu kali gaji pegawai.
"Untuk TPP masih kita proses belum bisa kita keluarkan bersamaan dengan THR. Kalau THR kita keluarkan besok (hari ini, red) ke semua PNSD yang jumlah sebanyak 5.767 pegawai hingga guru. Jumlah keseluruhan untuk THR sendiri sebesar Rp 25 miliar. Yang pastinya untuk TPP kami usahakan sebelum Lebaran dan paling lambat bulan Juni ini sudah ditransfer semua," jelas Pasek.
Lanjut Pasek, pihaknya memberikan TPP berbeda sesuai dengan jabatan dan kinerja masing-masing pegawai. Untuk saat ini gaji pegawai Pemkot Denpasar paling kecil khusus PNSD sebanyak Rp 3,5 juta diperkirakan mendapat tunjangan sekitar Rp 1,8 juta. Sementara untuk pegawai yang gajinya paling tinggi yakni sekitar Rp 7 juta akan mendapatkan besaran tunjangan sekitar Rp 20 juta.
"Itu besarannya menurut jabatan dan kinerja masing-masing pegawai. Jadi itu sudah ada hitung-hitungannya. Syukurnya dana tersebut bisa kita alokasikan dari anggaran perubahan. Jadi, kami masih bisa mencairkan dana tersebut tanpa harus mengganggu anggaran lainnya di Pemerintah Denpasar," jelas Pasek. *m
Komentar