Bupati Saksikan Pelepasan Siswa SPNF
Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, saksikan pelepasan 93 siswa SPNF (Satuan Pendidikan Non Formal) di aula SPNF SKB Karangasem, Jalan Ahmad Yani Amlapura, Selasa (5/6).
AMLAPURA, NusaBali
Siswa yang dilepas dari jenjang Kelompok Bermain (KB), TK, paket B, dan paket C. Turut mendampingi bupati yakni Asisten III Setda Karangasem I Wayan Purna dan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) I Gusti Ngurah Kartika. Pelepasan siswa dilakukan Kepala SPNF SKB Karangasem, I Nyoman Adil.
Bupati Mas Sumatri pada kesempatan itu membagikan bingkisan untuk memotivasi siswa agar tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Sebab masyarakat terutama dari kalangan anak berhak dapat pendidikan sesuai amanat UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Setiap anak di negeri ini berhak dapat pendidikan yang layak. Seperti yang dilaksanakan lembaga SPNF SKB, sudah benar. Makanya dijadikan percontohan melakukan proses pembelajaran di pendidikan kesetaraan. Selain membina siswa melalui lembaga PAUD,” kata Bupati Mas Sumatri.
Apalagi sekolah di kejar paket B atau kejar paket C tidak ada bedanya dengan sekolah formal. Pemerintah memberikan pengakuan yang sama. “Buktinya tamat kejar paket C bisa kuliah karena ijazahnya setara SMA. Begitu juga tamat kejar paket B bisa melanjutkan ke SMA,” katanya. Tahun depan, Disdikpora Karangasem menyediakan beasiswa di kejar paket B dan kejar paket C, per siswa Rp 1 juta per tahun. Adanya kejar paket B dan paket C untuk memotivasi siswa yang putus sekolah, bisa melanjutkan pendidikannya. *k16
Siswa yang dilepas dari jenjang Kelompok Bermain (KB), TK, paket B, dan paket C. Turut mendampingi bupati yakni Asisten III Setda Karangasem I Wayan Purna dan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) I Gusti Ngurah Kartika. Pelepasan siswa dilakukan Kepala SPNF SKB Karangasem, I Nyoman Adil.
Bupati Mas Sumatri pada kesempatan itu membagikan bingkisan untuk memotivasi siswa agar tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Sebab masyarakat terutama dari kalangan anak berhak dapat pendidikan sesuai amanat UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Setiap anak di negeri ini berhak dapat pendidikan yang layak. Seperti yang dilaksanakan lembaga SPNF SKB, sudah benar. Makanya dijadikan percontohan melakukan proses pembelajaran di pendidikan kesetaraan. Selain membina siswa melalui lembaga PAUD,” kata Bupati Mas Sumatri.
Apalagi sekolah di kejar paket B atau kejar paket C tidak ada bedanya dengan sekolah formal. Pemerintah memberikan pengakuan yang sama. “Buktinya tamat kejar paket C bisa kuliah karena ijazahnya setara SMA. Begitu juga tamat kejar paket B bisa melanjutkan ke SMA,” katanya. Tahun depan, Disdikpora Karangasem menyediakan beasiswa di kejar paket B dan kejar paket C, per siswa Rp 1 juta per tahun. Adanya kejar paket B dan paket C untuk memotivasi siswa yang putus sekolah, bisa melanjutkan pendidikannya. *k16
1
Komentar