nusabali

Sipir Lapas Terancam 20 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-sipir-lapas-terancam-20-tahun-penjara

Terdakwa merupakan Anggota Polsus Lapas Kerobokan yang telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk lakukan tindak pidana narkotika

Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas

DENPASAR, NusaBali
Sipir Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung bernama Fidel Ramos Sipayung, 27 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Rabu (6/6). Fidel yang terjerat kasus peredaran narkotika di dalam Lapas Kerobokan ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Arta Wijaya menyatakan terdakwa Fidel yang merupakan Anggota Polsus Lapas Kerobokan ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU saat membacakan dakwaan. Penangkapan Fidel ini berawal saat petugas BNNP Bali mendapat informasi terkait sipir Lapas Kerobokan yang sering mengedarkan narkoba.

Setelah ditelusuri, diketahui Fidel akan melakukan transaksi di depan Lapas Kerobokan pada, Senin (12/2) lalu. Petugas lalu menangkap Fidel yang baru keluar Lapas Kerobokan dan menggunakan seragam. Dari tangan Fidel diamankan shabu seberat 44 gram.

Saat dilakukan interogasi, Fidel mengatakan akan menyerahkan barang haram tersebut kepada seseorang yang menunggu di luar lapas. Berdasarkan pengakuan terdakwa Fidel Ramos, petugas BNNP melakukan pengembangan dan mencari orang yang akan ditemui terdakwa. "Akhirnya petugas pun berhasil mengamankan I Komang Amerta Yasa dan I Gusti Agung Bagus Kamesuara (kedua terdakwa berkas terpisah) di dekat lapas," terang Jaksa Eddy Arta.

Usai diamankan petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap Amerta Yasa dan Bagus Kamesuara. Dari penggeledahan terhadap Amerta Yasa, petugas menemukan satu plastik bening berisi ekstasi sejumlah 77 butir dengan berat 23,26 gram. *rez

Komentar