Jro Jangol Diganjar 12 Tahun
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali langsung nyatakan menerima hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim
Istrinya Juga Dihukum 12 Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Inilah ganjaran yang diterima mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 41, terkait kasus pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika. Jro Jangol divonis 12 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (7/6) sore. Istri pertama Jro Jangol, Ni Luh Ratna Dewi, 38, juga diganjar hukuman yang sama.
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Kamis sore mulai pukul 16.00 Wita, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan terdakwa Jro Jangol secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan kedua,” tegas hakim Adnya Dewi dalam amar putusannya.
Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim mengurai hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Jro Jangol. Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai anggota DPRD Bali yang seharusnya memberi teladan bagi masyarakat, justru masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Terdakwa Jro Jangol pun diganjar hukuman 12 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Dalam sidang sebelumnya di PN Denpasar, 18 Mei 2018 lalu, JPU JPU Dewa Narpati cs menuntut terdakwa Jro Jangol hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Usai divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, kemarin sore, terdakwa Jro Jangol yang didampingi kuasa hukumnya, Iswahyudi cs, langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima putusan. Saya juga minta maaf atas perbuatan saya,” ujar Jro Jangol, yang sempat 9 hari buron pasca rumahnya digerebek, 4 November 2017, sebelum kemudian tertangkap di kandang sapi kawasan Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar.
Terdakwa Jro Jangol tampak tenang usai divonis 12 tahun penjara. Seusai sidang kemarin sore, politisi asal Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat ini langsung menyapa puluhan keluarga dan kerabatnya yang setia mengikuti jalannya persidang yang berlangsung sekitar 1 jam. Tak berselang lama, Jro Jangol langsung dibawa kembali ke LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung untuk menjalani hukuman.
Di sisi lain, Tim JPU yang diwakili Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutannya. “Kami pikir-pikir,” ujar Dewa Arya Lanang yang ditemui NusaBali seusai sidang.
Sementara itu, sesaat setelah sidang putusan untuk terdakwa Jro Jangol, majelis hakim langsung menyidangkan istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi, dengan agenda memba-cakan putusan. Sidang putusan terdakwa Luh Ratna Dewi dipimpin majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bhargawa.
Sama seperti sang suami, terdakwa Luh Ratna Dewi juga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan kedua. Perempuan berusia 38 tahun ini pun diganjar hukuman 12 tahun penjara plus denfa Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim Partha Bhargawa.
Hukuman yang digajarkan hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya, 2 Mei 2018 lalu, ketika ratna Dewi dituntut 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Usai dituntut 15 tahun penjara kala itu, terdakwa Ratna Dewi langsung jatuh pingsan.
Selain memvonis pasutri Jro Jangol dan Ratna Dewi, pada hari yang sama kemarin, majelis hakim PN Denpasar juga membacakan putusan untuk terdakwa Rahman, yang merupakan anak buah Ratna Dewi. Terdakwa Rahman juga dignjar hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan istri Rahman, yakni Semiati, sudah lebih dulu divonis hukuman 10 tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya yang merupakan kakak kandung Jro Jangol, yakni Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 44, sudah lebih dulu divonis 6,5 tahun penjara. Sedangkan adik tiri Jro Jangol, I Kadek Dandi Suardika, divonis 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Kasus heboh yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Swastika alias Jro Jangol bersama istri pertama, kakak kandung, dan adik tirinya ini berawal ketika petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar menangkap I Gede Juni Antara (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti shabu, 3 November 2017 malam. Dari pengakuan Juni Antara, shabu tersebut dibeli dari Kadek Dendi Suatika (terdakwa berkas terpisah) di rumah terdakwa Jro Jangol, Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar kawasan Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat.
Sehari berikutnya, Sat Narkoba Polresta Denpasar diback up Dit Narkoba Polda Bali langsung melakukan penggerebekan di rumah Jro Jangol, 4 November 2018 malam. Saat penggerebekan, Jro Jangol berhasil kabur bersama istri pertama Luh Ratna Dewi dan kakak kandungnya, Wayan Kembar. Mereka diduga kabur lewat jendela belakang kamar di Lantai II rumahnya.
Polisi kemudian menetapkan ketiga orang ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polda Bali pun membentuk tim khusus bersenjata untuk menangkap Jro Swastika, yang membawa senjata api. Berselang 3 hari pasca penggerebekan rumahnya, istri pertama Jro Swastika, Luh Ratna Dewi, ditangkap polisi di rumah madunya kawasan Banjar Pa-ngkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa, 7 November 2017 dinihari pukul 01.15 Wita. Sedangkan Jro Jangol baru tertangkap 13 November 2017 malam pukul 21.30 Wita di tempat persembunyiannya di kandang sapi kawasan Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar. *rez,nar
DENPASAR, NusaBali
Inilah ganjaran yang diterima mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 41, terkait kasus pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika. Jro Jangol divonis 12 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (7/6) sore. Istri pertama Jro Jangol, Ni Luh Ratna Dewi, 38, juga diganjar hukuman yang sama.
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Kamis sore mulai pukul 16.00 Wita, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan terdakwa Jro Jangol secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan kedua,” tegas hakim Adnya Dewi dalam amar putusannya.
Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim mengurai hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Jro Jangol. Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai anggota DPRD Bali yang seharusnya memberi teladan bagi masyarakat, justru masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Terdakwa Jro Jangol pun diganjar hukuman 12 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Dalam sidang sebelumnya di PN Denpasar, 18 Mei 2018 lalu, JPU JPU Dewa Narpati cs menuntut terdakwa Jro Jangol hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Usai divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, kemarin sore, terdakwa Jro Jangol yang didampingi kuasa hukumnya, Iswahyudi cs, langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima putusan. Saya juga minta maaf atas perbuatan saya,” ujar Jro Jangol, yang sempat 9 hari buron pasca rumahnya digerebek, 4 November 2017, sebelum kemudian tertangkap di kandang sapi kawasan Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar.
Terdakwa Jro Jangol tampak tenang usai divonis 12 tahun penjara. Seusai sidang kemarin sore, politisi asal Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat ini langsung menyapa puluhan keluarga dan kerabatnya yang setia mengikuti jalannya persidang yang berlangsung sekitar 1 jam. Tak berselang lama, Jro Jangol langsung dibawa kembali ke LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung untuk menjalani hukuman.
Di sisi lain, Tim JPU yang diwakili Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutannya. “Kami pikir-pikir,” ujar Dewa Arya Lanang yang ditemui NusaBali seusai sidang.
Sementara itu, sesaat setelah sidang putusan untuk terdakwa Jro Jangol, majelis hakim langsung menyidangkan istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi, dengan agenda memba-cakan putusan. Sidang putusan terdakwa Luh Ratna Dewi dipimpin majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bhargawa.
Sama seperti sang suami, terdakwa Luh Ratna Dewi juga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan kedua. Perempuan berusia 38 tahun ini pun diganjar hukuman 12 tahun penjara plus denfa Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim Partha Bhargawa.
Hukuman yang digajarkan hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya, 2 Mei 2018 lalu, ketika ratna Dewi dituntut 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Usai dituntut 15 tahun penjara kala itu, terdakwa Ratna Dewi langsung jatuh pingsan.
Selain memvonis pasutri Jro Jangol dan Ratna Dewi, pada hari yang sama kemarin, majelis hakim PN Denpasar juga membacakan putusan untuk terdakwa Rahman, yang merupakan anak buah Ratna Dewi. Terdakwa Rahman juga dignjar hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan istri Rahman, yakni Semiati, sudah lebih dulu divonis hukuman 10 tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya yang merupakan kakak kandung Jro Jangol, yakni Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 44, sudah lebih dulu divonis 6,5 tahun penjara. Sedangkan adik tiri Jro Jangol, I Kadek Dandi Suardika, divonis 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Kasus heboh yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Swastika alias Jro Jangol bersama istri pertama, kakak kandung, dan adik tirinya ini berawal ketika petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar menangkap I Gede Juni Antara (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti shabu, 3 November 2017 malam. Dari pengakuan Juni Antara, shabu tersebut dibeli dari Kadek Dendi Suatika (terdakwa berkas terpisah) di rumah terdakwa Jro Jangol, Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar kawasan Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat.
Sehari berikutnya, Sat Narkoba Polresta Denpasar diback up Dit Narkoba Polda Bali langsung melakukan penggerebekan di rumah Jro Jangol, 4 November 2018 malam. Saat penggerebekan, Jro Jangol berhasil kabur bersama istri pertama Luh Ratna Dewi dan kakak kandungnya, Wayan Kembar. Mereka diduga kabur lewat jendela belakang kamar di Lantai II rumahnya.
Polisi kemudian menetapkan ketiga orang ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polda Bali pun membentuk tim khusus bersenjata untuk menangkap Jro Swastika, yang membawa senjata api. Berselang 3 hari pasca penggerebekan rumahnya, istri pertama Jro Swastika, Luh Ratna Dewi, ditangkap polisi di rumah madunya kawasan Banjar Pa-ngkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa, 7 November 2017 dinihari pukul 01.15 Wita. Sedangkan Jro Jangol baru tertangkap 13 November 2017 malam pukul 21.30 Wita di tempat persembunyiannya di kandang sapi kawasan Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar. *rez,nar
Komentar