P2UPD Belum Terima TPP Berbasis Kinerja
Pejabat fungsional P2UPD (Pengawas Pemeriksa Urusan Pemerintah Daerah) di Inspektorat Bangli tidak kebagian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Berbasis Kinerja.
BANGLI, NusaBali
Jumlah pejabat yang tidak terima TPP Berbasis Kinerja sebanyak 8 orang. Penyebabnya terjadi kekeliruan saat perumusanTPP Berbasis Kinerja. Plt Sekretaris Inspektorat Bangli, Gede Sarba, membenarkan delapan pegawai luput dari penerima TPP Berbasis Kinerja. Dalam SK Bupati hanya tercantum pejabat fungsional auditor, itulah menjadi penyebab kekeliruan tersebut. “Mungkin auditor dan P2UPD dikira sama dan yang tercantum hanya pejabat fungsional auditor. Bila dicantumkan secara umum mungkin bisa sama-sama menerima,” ungkapnya, Kamis (7/6)
Tugas auditor berkaitan dengan keuangan sedangkan P2UPD ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintah daerah, di luar pengawasan keuangan. Dikarenakan dua jabatan fungsional ini berbeda, maka untuk P2UDP belum menerima TPP. “Tidak berani juga mengambilkan TPP sesuasi tupoksi auditor. Sebelumnya bendahara mau mengamprah, namun ditemukan persoalan tersebut sehingga tidak berani melakukan amprah,” bebernya.
Inspektorat sudah melakukan koordinasi dengan Tim Perumus TPP. Harapan kedepan, P2UPD bisa menerima TPP seperti halnya pegawai lainnya. “Kami tidak bisa memastikan hal tersebut, entah dalam pembahasan sudah dibicarakan namun ada kekeliruan saat pengetikan atau bagaimana kami kurang tahu,” ungkapnya. Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Gede Suryawan, saat dikonfirmasi terkait delapan pegawai inspektorat tidak menerima TPP Berbasis Kinerja belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. *e
Tugas auditor berkaitan dengan keuangan sedangkan P2UPD ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintah daerah, di luar pengawasan keuangan. Dikarenakan dua jabatan fungsional ini berbeda, maka untuk P2UDP belum menerima TPP. “Tidak berani juga mengambilkan TPP sesuasi tupoksi auditor. Sebelumnya bendahara mau mengamprah, namun ditemukan persoalan tersebut sehingga tidak berani melakukan amprah,” bebernya.
Inspektorat sudah melakukan koordinasi dengan Tim Perumus TPP. Harapan kedepan, P2UPD bisa menerima TPP seperti halnya pegawai lainnya. “Kami tidak bisa memastikan hal tersebut, entah dalam pembahasan sudah dibicarakan namun ada kekeliruan saat pengetikan atau bagaimana kami kurang tahu,” ungkapnya. Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Gede Suryawan, saat dikonfirmasi terkait delapan pegawai inspektorat tidak menerima TPP Berbasis Kinerja belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. *e
Komentar