Pansus Mulai Bahas Pencabutan Perda No 29/2013
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 2013 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Kamis (7/6).
MANGUPURA, NusaBali
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus IB Made Sunartha itu berlangsung di gedung DPRD Badung. Walau begitu, rapat yang dihadiri anggota pansus; IGN Shaskara, I Made Retha, dan I Nyoman Gede Wiradana ini belum bisa masuk kepada substansi karena masih harus menunggu matrik atau substansi Perda Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2017.
“Kami masih harus menunggu matrik Perda Bali No.13 Tahun 2017 untuk bisa masuk kepada substansi,” tegas IB Made Sunartha yang juga anggota Komisi IV DPRD Badung. Setelah matrik tersebut turun, tegas politisi PDIP Dapil Abiansemal, tersebut barulah pansus akan melakukan rapat dengan stakeholder seperti desa adat, pengurus LPD, BKS LPD Badung, dan sejumlah pihak lainnya. “Walau begitu, diharapkan ranperda pencabutan ini bisa diselesaikan pada akhir Juni ini,” imbuhnya.
Saat ditanya materi atau substansi apa yang berubah sehingga perda harus dicabut, Sunartha menegaskan, dipastikan soal desa pakraman dan desa adat. “Perda Bali menggunakan istilah desa pakraman, sementara Badung masih menggunakan desa adat,” katanya. Dia pun tak menutup kemungkinan ada revisi soal dana pembinaan yang selama ini diambil dari 5 persen keuntungan LPD. “Ini berpeluang berubah, namun kami masih menunggu,” tuturnya.
Menurut draf dalam penjelasan ranperda yang diperoleh, dijelaskan, Pemkab Badung berkewajiban memberikan kepastian hukum terhadap LPD di Kabupaten Badung. Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang LPD sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang LPD sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, dan sudah dicabut dengan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD.
Dengan dicabutnya Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang LPD sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang LPD, maka dipandang perlu diadakan pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 29 Tahun 2013 tentang Lembaga Perkreditan Desa. *asa
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus IB Made Sunartha itu berlangsung di gedung DPRD Badung. Walau begitu, rapat yang dihadiri anggota pansus; IGN Shaskara, I Made Retha, dan I Nyoman Gede Wiradana ini belum bisa masuk kepada substansi karena masih harus menunggu matrik atau substansi Perda Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2017.
“Kami masih harus menunggu matrik Perda Bali No.13 Tahun 2017 untuk bisa masuk kepada substansi,” tegas IB Made Sunartha yang juga anggota Komisi IV DPRD Badung. Setelah matrik tersebut turun, tegas politisi PDIP Dapil Abiansemal, tersebut barulah pansus akan melakukan rapat dengan stakeholder seperti desa adat, pengurus LPD, BKS LPD Badung, dan sejumlah pihak lainnya. “Walau begitu, diharapkan ranperda pencabutan ini bisa diselesaikan pada akhir Juni ini,” imbuhnya.
Saat ditanya materi atau substansi apa yang berubah sehingga perda harus dicabut, Sunartha menegaskan, dipastikan soal desa pakraman dan desa adat. “Perda Bali menggunakan istilah desa pakraman, sementara Badung masih menggunakan desa adat,” katanya. Dia pun tak menutup kemungkinan ada revisi soal dana pembinaan yang selama ini diambil dari 5 persen keuntungan LPD. “Ini berpeluang berubah, namun kami masih menunggu,” tuturnya.
Menurut draf dalam penjelasan ranperda yang diperoleh, dijelaskan, Pemkab Badung berkewajiban memberikan kepastian hukum terhadap LPD di Kabupaten Badung. Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang LPD sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang LPD sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, dan sudah dicabut dengan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD.
Dengan dicabutnya Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang LPD sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang LPD, maka dipandang perlu diadakan pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 29 Tahun 2013 tentang Lembaga Perkreditan Desa. *asa
1
Komentar