Warga Nigeria Pemalsu Identitas Belum Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan kasus pemalsuan identitas oleh Warga Asing (WA) asal Nigeria, Charles George Albert, 35, yang dilakukan awal Mei lalu.
SINGARAJA, NusaBali
Tim penyidik kini tinggal menunggu keterangan dari dua orang saksi sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, Kamis (7/6) kemarin mengatakan kasus pemalsuan KTP, KK dan juga Akta Kelahiran yang dilakukan Albert segera akan masuk ke babak selanjutnya. “Yang sudah diperiksa lima saksi, kami masih menunggu dua saksi lagi dari pihak Imigrasi dan satu lagi dari Gianyar, masih terbentur Galungan. Setelah itu segera akan lakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” kata dia.
Pelaku Albert yang melakukan pemalsuan identitas menggunakan nama warga asal Desa Cempaga, Kecmaatan Banjar Buleleng atas nama Komang Eli Agus Hermanto. Namun pemalsuan KTP yang dilakukan Albert disebut AKP Mikael sangat kentara. KTP elektronik yang dipalsukannya hanya ditempel foto miliknya dan dilaminating. Sehingga foto itu pun dapat dicabut begitu saja.
Dari pengakuan sepihak pelaku pemalsuan identitas itu dilakukan di Buleleng. Pihaknya pun mengaku sedang melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum lainnya. Termasuk perempuan bernama Desak Putu Rika Kurniasih warga Ubud, Gianyar yang mengaku sebagai istrinya.
Ia pun menjelaskan potensi terseretnya tersangka lain dalam kasus pemalsuan identitas itu sangat mungkin terjadi, namun pihaknya mengaku untuk saat ini sedang memfokuskan perkara yang dilaporkan dahulu. “Dari terlapor nanti akan kami kembangkan lagi, siapa-siapa saja ornagnya yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi kelas IIB Singaraja mengungkap kasus pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Warga Negara (WN) Nigeria, Charles George Albert, 35. Ia disebut memberikan data palsu kepada Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja pada Rabu (2/5) lalu untuk mendapatkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), dengan mencatut nama warga Desa Cempaga, Kecamatan Banjar Buleleng.*k23
Tim penyidik kini tinggal menunggu keterangan dari dua orang saksi sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, Kamis (7/6) kemarin mengatakan kasus pemalsuan KTP, KK dan juga Akta Kelahiran yang dilakukan Albert segera akan masuk ke babak selanjutnya. “Yang sudah diperiksa lima saksi, kami masih menunggu dua saksi lagi dari pihak Imigrasi dan satu lagi dari Gianyar, masih terbentur Galungan. Setelah itu segera akan lakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” kata dia.
Pelaku Albert yang melakukan pemalsuan identitas menggunakan nama warga asal Desa Cempaga, Kecmaatan Banjar Buleleng atas nama Komang Eli Agus Hermanto. Namun pemalsuan KTP yang dilakukan Albert disebut AKP Mikael sangat kentara. KTP elektronik yang dipalsukannya hanya ditempel foto miliknya dan dilaminating. Sehingga foto itu pun dapat dicabut begitu saja.
Dari pengakuan sepihak pelaku pemalsuan identitas itu dilakukan di Buleleng. Pihaknya pun mengaku sedang melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum lainnya. Termasuk perempuan bernama Desak Putu Rika Kurniasih warga Ubud, Gianyar yang mengaku sebagai istrinya.
Ia pun menjelaskan potensi terseretnya tersangka lain dalam kasus pemalsuan identitas itu sangat mungkin terjadi, namun pihaknya mengaku untuk saat ini sedang memfokuskan perkara yang dilaporkan dahulu. “Dari terlapor nanti akan kami kembangkan lagi, siapa-siapa saja ornagnya yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi kelas IIB Singaraja mengungkap kasus pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Warga Negara (WN) Nigeria, Charles George Albert, 35. Ia disebut memberikan data palsu kepada Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja pada Rabu (2/5) lalu untuk mendapatkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), dengan mencatut nama warga Desa Cempaga, Kecamatan Banjar Buleleng.*k23
Komentar