Sidang Perdana, Terdakwa Terancam 15 Tahun
Siswi SMP yang Tewas Usai Indehoi
TABANAN, NusaBali
Sidang perdana kasus kekerasan seksual yang mengakibatkan siswi SMP berinisial LGDS, 14 tewas dengan terdakwa Gung De Wiradana, 25 digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Kamis (7/6). Dalam sidang, Gu De didakwa dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam sidang perdana yang berlangsung selama 20 menit mulai pukul 14.30 Kamis kemarin, terdakwa Gung De Wiradana didampingi kuasa hukumnya, I Made Mertayasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Ayu Diah Utami Dewi mengatakan dakwaan yang dikenakan terdakwa sama dengan pasal yang diterima oleh penyidik.
Yakni diancam pidana dalam pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Lebih lanjut nanti bisa dikomunikasikan dengan Kasipidum karena terkait sidang hari ini kami juga akan sampaikan," jelas Utami Dewi.
Bahkan ia pun sempat menjelaskan, sidang berlangsung tertutup karena terkait kasus kesusilaan. Meskipun terdakwanya adalah tidak dibawah umur sesuai dengan peraturan undang-undang kasus tentang kesusilaan harus tertutup. "Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni," tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum Gung De Wiradana, I Made Mertayasa mengatakan, dari terdakwa sudah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Dan tidak melakukan eksepsi atau penolakan dan keberatan. "Terdakwa sudah menerima dan sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 26 Juni 2018," jelasnya.
Ia pun menjelaskan sesuai dengan pembacaan dakwaan oleh JPU, dakwaan subsider mengacu pasal 287 ayat 1 jo pasal 291 ayat 2, sedangkan dakwaan primernya diancam pidana dalam pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk selanjutnya pihaknya pun tetap akan mengikuti sidang yang sudah terjadwalkan hingga sidang putusan. Mulai dari sidang kedua tanggal 26 Juni, sidang ke 3 tanggal 5 Juli, sidang ke 4 tanggal 10 juli, sidang pemeriksaan terdakwa tanggal 12 Juli, sidang pembelaan tanggal 31 Juli hingga sidang putusan tanggal 7 Agustus 2018. "Sidang sudah ditentukan kami hanya tunggu jadwal saja," jelasnya.
Pantuan di lapangan Gung De Wiradana nampak pasrah saat memasuki ruang persidangan dilantai II. Ia diantar oleh keluarga hanya saja ekspresi ketika duduk dikursi pesakitan tidak diketahui karena sidang dilaksanakan tertutup.
Seperti berita sebelumnya siswi LGDS meninggal dunia usai berhubungan badan dengan pacarnya Gung De Wir, disebuah kos-kosan di Jalan Debes, Gang IV,Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan pada Minggu (21/1). Korban LGDS tewas karena terjadi perdarahan, bahkan juga diduga akibat kekurangan oksigen karena saat rekontruksi kasus terungkap, LGDS sempat dibekap oleh Gung De Wir karena mendesah terlalu keras. Oleh karena itu tersangka Gung De Wir yang mengenal LGDS lewat aplikasi BBM tersebut resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Tabanan pada tanggal 22 Januari 2018 lalu. *d
Sidang perdana kasus kekerasan seksual yang mengakibatkan siswi SMP berinisial LGDS, 14 tewas dengan terdakwa Gung De Wiradana, 25 digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Kamis (7/6). Dalam sidang, Gu De didakwa dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam sidang perdana yang berlangsung selama 20 menit mulai pukul 14.30 Kamis kemarin, terdakwa Gung De Wiradana didampingi kuasa hukumnya, I Made Mertayasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Ayu Diah Utami Dewi mengatakan dakwaan yang dikenakan terdakwa sama dengan pasal yang diterima oleh penyidik.
Yakni diancam pidana dalam pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Lebih lanjut nanti bisa dikomunikasikan dengan Kasipidum karena terkait sidang hari ini kami juga akan sampaikan," jelas Utami Dewi.
Bahkan ia pun sempat menjelaskan, sidang berlangsung tertutup karena terkait kasus kesusilaan. Meskipun terdakwanya adalah tidak dibawah umur sesuai dengan peraturan undang-undang kasus tentang kesusilaan harus tertutup. "Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni," tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum Gung De Wiradana, I Made Mertayasa mengatakan, dari terdakwa sudah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Dan tidak melakukan eksepsi atau penolakan dan keberatan. "Terdakwa sudah menerima dan sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 26 Juni 2018," jelasnya.
Ia pun menjelaskan sesuai dengan pembacaan dakwaan oleh JPU, dakwaan subsider mengacu pasal 287 ayat 1 jo pasal 291 ayat 2, sedangkan dakwaan primernya diancam pidana dalam pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk selanjutnya pihaknya pun tetap akan mengikuti sidang yang sudah terjadwalkan hingga sidang putusan. Mulai dari sidang kedua tanggal 26 Juni, sidang ke 3 tanggal 5 Juli, sidang ke 4 tanggal 10 juli, sidang pemeriksaan terdakwa tanggal 12 Juli, sidang pembelaan tanggal 31 Juli hingga sidang putusan tanggal 7 Agustus 2018. "Sidang sudah ditentukan kami hanya tunggu jadwal saja," jelasnya.
Pantuan di lapangan Gung De Wiradana nampak pasrah saat memasuki ruang persidangan dilantai II. Ia diantar oleh keluarga hanya saja ekspresi ketika duduk dikursi pesakitan tidak diketahui karena sidang dilaksanakan tertutup.
Seperti berita sebelumnya siswi LGDS meninggal dunia usai berhubungan badan dengan pacarnya Gung De Wir, disebuah kos-kosan di Jalan Debes, Gang IV,Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan pada Minggu (21/1). Korban LGDS tewas karena terjadi perdarahan, bahkan juga diduga akibat kekurangan oksigen karena saat rekontruksi kasus terungkap, LGDS sempat dibekap oleh Gung De Wir karena mendesah terlalu keras. Oleh karena itu tersangka Gung De Wir yang mengenal LGDS lewat aplikasi BBM tersebut resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Tabanan pada tanggal 22 Januari 2018 lalu. *d
1
Komentar