Supadma Rudana ‘Teriak’ Nasib Tenaga Honorer
Minta Pemerintah Selesaikan Guru Honorer K-2 Jadi PNS
DENPASAR,NusaBali
Nasib tenaga honorer yang mengabdi belasan bahkan puluhan tahun menjadi perhatian wakil rakyat dari Bali. Anggota Komisi X DPR RI membidangi pendidikan, pariwisata, pemuda, olahraga, seni-budaya, perpustakaan dan ekonomi kreatif, Putu Supadma Rudana meminta Pemerintah Presiden Joko Widodo menyelesaikan status tenaga honorer K-2 supaya berkeadilan, diangkat menjadi PNS.
Dari ribuan tenaga honorer K-2 ini, menurut Supadma Rudana, ditempatkan di sejumlah instansi pemerintah dan ribuan orang berprofesi sebagai tenaga pengajar (guru). Menurut Supadma Rudana di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tenaga honorer berstatus K-2 ini diangkat menjadi PNS. Jumlahnya hampir 1 juta orang saat itu. “Namun sejak tahun 2014 mereka yang masih tersisa malah tidak ada yang mengurus lagi. Ketika pemerintah sekarang melakukan moratorium PNS, seharusnya tenaga honorer ini diangkat menjadi PNS. Mereka sudah mengabdi belasan tahun. Di Bali ada ratusan bahkan ribuan yang menjadi tenaga honorer terutama profesi guru, nasibnya tidak jelas kapan diangkat menjadi PNS. Ada kecenderungan selama ini mereka dimanfaatkan ketika event-event politik, namun nasib mereka tidak diperhatikan sebagai pengabdi negara,” tegas Supadma Rudana, dihubungi di Jakarta, Kamis (7/6) siang kemarin.
Supadma Rudana mengatakan dirinya ‘teriak’ dalam rapat gabungan Komisi I sampai dengan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Apatur Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas dan Menteri Luar Negeri, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta Rabu (6/6) siang. Dia angkat bicara soal nasib para tenaga honorer yang terkatung-katung. Dia mengingatkan pemerintah supaya memperlakukan tenaga honorer ini secara berkeadilan. “Kami minta pemerintah tidak boleh abai dengan nasib tenaga honorer yang mengabdi untuk bangsa dan negara bertahun-tahun, pemerintah harus hadir guna menegakkan prinsip keadilan bagi mereka,” ujar politisi asal Desa Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar ini.
Supadma Rudana mengatakan, selaku anggota Fraksi Demokrat DPR RI akan terus menyuarakan pengangkatan tenaga honorer ini menjadi CPNS di pusat dengan syarat perundang-undangan yang berlaku seperti yang dilakukan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Pencapaian di era Presiden SBY sebanyak 1 juta tenaga honorer K-2 diangkat menjadi PNS. Kedepan diambil langkah oleh pemerintah yakni melakukan pencabutan moratorium pengangkatan CPNS dan revisi terbatas terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Sekarang ini tenaga K-2 diabaikan, tetapi disisi lain pemerintah melakukan rekrutmen CPNS di Tahun 2017,” beber Wasekjen DPP Demokrat ini.
Akhirnya dalam Rapat Gabungan Komisi I sampai Komisi XI disimpulkan bahwa pemerintah akan menyelesaikan status tenaga honorer K-2 yang belum lulus tes sebanyak 438.950 orang sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu akan dilakukan pembahasan lanjutan dengan topik yang sama pada Senin 23 Juli 2018 mendatang dengan mengundang kementerian terkait. “Rapat Gabungan begini akan menjadi jembatan penyelesaian masalah tenaga honorer untuk bisa diangkat sebagai CPNS. Kami tidak mau penyelesaian masalah pengangkatan tenaga honorer ini murni untuk memperbaiki nasib mereka. Bukan karena politis,” tegasnya.
Supadma Rudana mengatakan sebagai anggota Komisi X DPR RI dapil Bali pihaknya akan mengawal proses tersebut di Senayan. “Kita tahu saat ini tenaga honorer mendapatkan gaji yang dibawah upah minimum. Sangat miris sekali kita mendengarnya. Kami sebagai wakil rakyat Bali dis enayan akan kawal ini,” tegas putra mantan senator Nyoman Rudana ini. *nat
Nasib tenaga honorer yang mengabdi belasan bahkan puluhan tahun menjadi perhatian wakil rakyat dari Bali. Anggota Komisi X DPR RI membidangi pendidikan, pariwisata, pemuda, olahraga, seni-budaya, perpustakaan dan ekonomi kreatif, Putu Supadma Rudana meminta Pemerintah Presiden Joko Widodo menyelesaikan status tenaga honorer K-2 supaya berkeadilan, diangkat menjadi PNS.
Dari ribuan tenaga honorer K-2 ini, menurut Supadma Rudana, ditempatkan di sejumlah instansi pemerintah dan ribuan orang berprofesi sebagai tenaga pengajar (guru). Menurut Supadma Rudana di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tenaga honorer berstatus K-2 ini diangkat menjadi PNS. Jumlahnya hampir 1 juta orang saat itu. “Namun sejak tahun 2014 mereka yang masih tersisa malah tidak ada yang mengurus lagi. Ketika pemerintah sekarang melakukan moratorium PNS, seharusnya tenaga honorer ini diangkat menjadi PNS. Mereka sudah mengabdi belasan tahun. Di Bali ada ratusan bahkan ribuan yang menjadi tenaga honorer terutama profesi guru, nasibnya tidak jelas kapan diangkat menjadi PNS. Ada kecenderungan selama ini mereka dimanfaatkan ketika event-event politik, namun nasib mereka tidak diperhatikan sebagai pengabdi negara,” tegas Supadma Rudana, dihubungi di Jakarta, Kamis (7/6) siang kemarin.
Supadma Rudana mengatakan dirinya ‘teriak’ dalam rapat gabungan Komisi I sampai dengan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Apatur Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas dan Menteri Luar Negeri, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta Rabu (6/6) siang. Dia angkat bicara soal nasib para tenaga honorer yang terkatung-katung. Dia mengingatkan pemerintah supaya memperlakukan tenaga honorer ini secara berkeadilan. “Kami minta pemerintah tidak boleh abai dengan nasib tenaga honorer yang mengabdi untuk bangsa dan negara bertahun-tahun, pemerintah harus hadir guna menegakkan prinsip keadilan bagi mereka,” ujar politisi asal Desa Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar ini.
Supadma Rudana mengatakan, selaku anggota Fraksi Demokrat DPR RI akan terus menyuarakan pengangkatan tenaga honorer ini menjadi CPNS di pusat dengan syarat perundang-undangan yang berlaku seperti yang dilakukan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Pencapaian di era Presiden SBY sebanyak 1 juta tenaga honorer K-2 diangkat menjadi PNS. Kedepan diambil langkah oleh pemerintah yakni melakukan pencabutan moratorium pengangkatan CPNS dan revisi terbatas terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Sekarang ini tenaga K-2 diabaikan, tetapi disisi lain pemerintah melakukan rekrutmen CPNS di Tahun 2017,” beber Wasekjen DPP Demokrat ini.
Akhirnya dalam Rapat Gabungan Komisi I sampai Komisi XI disimpulkan bahwa pemerintah akan menyelesaikan status tenaga honorer K-2 yang belum lulus tes sebanyak 438.950 orang sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu akan dilakukan pembahasan lanjutan dengan topik yang sama pada Senin 23 Juli 2018 mendatang dengan mengundang kementerian terkait. “Rapat Gabungan begini akan menjadi jembatan penyelesaian masalah tenaga honorer untuk bisa diangkat sebagai CPNS. Kami tidak mau penyelesaian masalah pengangkatan tenaga honorer ini murni untuk memperbaiki nasib mereka. Bukan karena politis,” tegasnya.
Supadma Rudana mengatakan sebagai anggota Komisi X DPR RI dapil Bali pihaknya akan mengawal proses tersebut di Senayan. “Kita tahu saat ini tenaga honorer mendapatkan gaji yang dibawah upah minimum. Sangat miris sekali kita mendengarnya. Kami sebagai wakil rakyat Bali dis enayan akan kawal ini,” tegas putra mantan senator Nyoman Rudana ini. *nat
Komentar