THR dan Gaji ke-13 di Karangasem Rp 58 M
Pemkab Karangasem cairkan Rp 58 miliar untuk bayarkan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil Negara (ASN).
AMLAPURA, NusaBali
THR cair pada Selasa (5/6) sebesar Rp 29 miliar. Sedangkan gaji ke-13 sebesar Rp 29 miliar akan cair pada Kamis 5 Juli 2018. Seluruh dana itu bersumber dari APBN. Pencairan THR mengacu PP No 25 tahun 2017 tentang Pemberian THR.
Kapala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karangasem, I Nengah Mindra, mengatakan THR dan gaji ke-13 adalah hak ASN. Sesuai ketentuan THR dicairkan Juni, sedangkan gaji ke-13 dicairkan awal Juli. Termasuk ASN yang telah pensiun juga dapat THR dan gaji ke-13. THR diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sehingga nominal THR setiap ASN berbeda-beda.
Dari 7.532 ASN yang menerima THR itu terbagi beberapa kelompok. Di antaranya jabatan fungsional sebanyak 5.185 ASN, jabatan pelaksana umum 1.695 ASN, jabatan pengawas 441 ASN, jabatan administrator 158 ASN, jabatan administrasi 2.316 ASN, dan sebagainya. *k16
THR cair pada Selasa (5/6) sebesar Rp 29 miliar. Sedangkan gaji ke-13 sebesar Rp 29 miliar akan cair pada Kamis 5 Juli 2018. Seluruh dana itu bersumber dari APBN. Pencairan THR mengacu PP No 25 tahun 2017 tentang Pemberian THR.
Kapala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karangasem, I Nengah Mindra, mengatakan THR dan gaji ke-13 adalah hak ASN. Sesuai ketentuan THR dicairkan Juni, sedangkan gaji ke-13 dicairkan awal Juli. Termasuk ASN yang telah pensiun juga dapat THR dan gaji ke-13. THR diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sehingga nominal THR setiap ASN berbeda-beda.
Dari 7.532 ASN yang menerima THR itu terbagi beberapa kelompok. Di antaranya jabatan fungsional sebanyak 5.185 ASN, jabatan pelaksana umum 1.695 ASN, jabatan pengawas 441 ASN, jabatan administrator 158 ASN, jabatan administrasi 2.316 ASN, dan sebagainya. *k16
Komentar