OJK Minta BEI Tunda RUPS Tahunan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang seharusnya digelar pada 25 Juni 2018.
JAKARTA, NusaBali
OJK meminta RUPS BEI tersebut dapat dilakukan pada 29 Juni 2018. Penundaan RUPS tersebut lantaran proses pendalaman lebih lanjut terhadap calon direksi BEI periode 2018-2021. Penyampaian penundaan RUPS BEI tersebut disampaikan OJK pada 6 Juni 2018.
OJK juga meminta penundaan tersebut agar segera diberitahukan kepada para pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku. “Mengingat masih diperlukan proses pendalaman lebih lanjut terhadap calon direksi BEI, dengan ini kami perintahkan saudara untuk menunda penyelenggaraan RUPST BEI dari sebelumnya 25 Juni 2018 menjadi 29 Juni 2018,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, Kamis (7/6).
Selain pergantian direksi, RUPS Tahunan tersebut juga akan minta persetujuan pemegang saham terkait laporan keuangan BEI. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) terhadap 4 paket calon direksi baru Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2021. Sayangnya, OJK belum bisa membocorkan siapa saja yang lolos dalam uji kelayakan tersebut.
Adapun keempat paket tersebut ialah paket yang dipimpin oleh Laksono Widodo yang saat ini menjabat sebagai Direktur Mandiri Sekuritas. Paket berikutnya adalah yang dipimpin oleh Inarno Djajadi yang saat ini menjabat sebagai Komisaris BEI. Paket selanjutnya yang dipimpin oleh Boyke Mukijat yakni mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan paket yang dipimpin oleh Tito Sulistio yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama BEI.
Fit and proper test memang harus rampung paling lambat awal Juni 2018 mengingat akan ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan yang akan berlangsung pada tanggal 25 dan 26 Juni mendatang.*
OJK meminta RUPS BEI tersebut dapat dilakukan pada 29 Juni 2018. Penundaan RUPS tersebut lantaran proses pendalaman lebih lanjut terhadap calon direksi BEI periode 2018-2021. Penyampaian penundaan RUPS BEI tersebut disampaikan OJK pada 6 Juni 2018.
OJK juga meminta penundaan tersebut agar segera diberitahukan kepada para pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku. “Mengingat masih diperlukan proses pendalaman lebih lanjut terhadap calon direksi BEI, dengan ini kami perintahkan saudara untuk menunda penyelenggaraan RUPST BEI dari sebelumnya 25 Juni 2018 menjadi 29 Juni 2018,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, Kamis (7/6).
Selain pergantian direksi, RUPS Tahunan tersebut juga akan minta persetujuan pemegang saham terkait laporan keuangan BEI. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) terhadap 4 paket calon direksi baru Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2021. Sayangnya, OJK belum bisa membocorkan siapa saja yang lolos dalam uji kelayakan tersebut.
Adapun keempat paket tersebut ialah paket yang dipimpin oleh Laksono Widodo yang saat ini menjabat sebagai Direktur Mandiri Sekuritas. Paket berikutnya adalah yang dipimpin oleh Inarno Djajadi yang saat ini menjabat sebagai Komisaris BEI. Paket selanjutnya yang dipimpin oleh Boyke Mukijat yakni mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan paket yang dipimpin oleh Tito Sulistio yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama BEI.
Fit and proper test memang harus rampung paling lambat awal Juni 2018 mengingat akan ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan yang akan berlangsung pada tanggal 25 dan 26 Juni mendatang.*
1
Komentar