nusabali

Pungli Pedagang, Pecalang Gadungan Dibekuk

  • www.nusabali.com-pungli-pedagang-pecalang-gadungan-dibekuk

Ada-ada saja modus penipu demi mendapatkan keinginannya. Seperti yang dilakukan seorang pemuda asal Banjar Bangkilasan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, I Ketut S alias Genjek.

GIANYAR, NusaBali
Dia nekat ngaku sebagai Pecalang demi mendapat uang pungutan Rp 30 ribu. Aksinya dilakukan terhadap seorang pedagang di jalan Astina Selatan Lingkungan Candibaru, Kelurahan Gianyar, Senin (4/6) sekitar pukul 19.00 wita. 

Namun, melihat gelagat Genjek yang mencurigakan, pedagang itupun lapor polisi atas tindakan pungutan liar (pungli). Berbekal plat nomor kendaraan Genjek, unit 1 Satreskrim Polres Gianyar pun berhasil meringkus pelaku keesokan harinya,  Selasa (5/6) pukul 16.00 wita dikediamannya. Pelaku langsung diamankan ke Polres gianyar berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha jupiter Z, warna merah hitam DK 2395 KH berserta 1 bungkus rokok In Mild yang dibeli pelaku menggunakan uang dari hasil pengutan ke korban sebesar Rp 30 ribu dan sisanya digunakan pelaku untuk membeli makan.

Untuk saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan dikonfirmasi Jumat (8/6) kemarin membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pungli. Dikatakan pelaku beraksi dengan modus mengatasnamakan pecalang Desa Abianbase. "Mengaku pecalang, mintalah dia uang ke salah satu pedagang disana, warga yang merasa keberatan lantas melapor ke kelian dinas," ucapnya.

Pelaku sudah mendapat pemeriksaan intensif dari aparat kepolisian. AKP Deni menilai kasus ini murni sebuah kenakalan remaja. Namun mempertangung jawabkan perbuatannya, polisi tetap memasangkan pasal 378 KUHP tentang penipuan ringan. "Karena kerugian dibawah RP 2,5 Juta, ini tergolong penipuan ringan, nanti pelaku dikenakan tipiring," ucapnya.

AKP Deni mengatakan selama menjalani pemeriksaan di Mapolres Gianyar, pelaku Genjek dinilai koperatif dalam memberikan penjelasan. Sebab itu kini polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. "Ya pelaku kita kenakan wajib lapor saja, kan ini tipiring," jelasnya.nvi

Komentar