nusabali

Spesialis Maling di Kos-kosan Diringkus

  • www.nusabali.com-spesialis-maling-di-kos-kosan-diringkus

Ramdan Sirat, 29, akhirnya dibekuk polisi lantraan terbukti melakukan pencurian di rumah-rumah kost yang ada di Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali
Pelaku warga Pulau Sulawesi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini terbukti melakukan aksi pencurian di empat lokasi dalam sebulan terakhir.

Aksi pelaku terungkap saat sejumlah pelajar dan mahasiswa yang ngekos di Buleleng melaporkan peristiwa kehilangan handphone dan laptop yang dimilikinya. Laporan pertama muncul pada Selasa (8/5) lalu dari laporan korban Kadek Doni Putra, 19, yang ngekost di Desa Anturan. Korban saat itu melaporkan telah kehilangan handphone merk Vivo Y 53 miliknya.

Hal serupa juga dilaporkan penghuni rumah kos di Jalan Yudistira, Kelurahan Banjar Jawa, Buleleng. Korban Putu Ayu Oktaviani, 18, mengaku telah kehilangan laptop merk HP miliknya. Bahkan laporan kehilangan di kost-kosan, dua kasus masuk dalam sehari. Gede Riki Feriawan, 17 yang ngekos di Gang Buah Naga, Desa Baktiseraga dan Randy Crisehopher, 15, yang ngekos di Desa Anturan mengaku kehilangan handphone.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno menjelaskan bahwa penyelidikan kasus pencurian di kost-kostan itu akhirnya mengarah ke pelaku setelah mendengar kesaksian dari sejumlah saksi.  “Setelah kami selidiki, ternyata pelakuya ciri-ciri pelakunya sama, saat kami melakukan penangkapan pelaku mengakui melakukan pencurian di empat 3 TKP berbeda dengan empat kasus,” kata dia.

Menurut AKP Mikael, pelaku melakukan aksinya dengan modus pengintai rumah kos yang menjadi targetnya. Apabila ada rumah kos dalam keadaan sepi dan tidak terkunci langsung disambangi dan mengambil barang berharga yang bisa diuangkan. Selama ini pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan, terkait TKP lain atau pelaku lain yang berkomplot dnegannya. Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.7k23

Komentar