nusabali

Persyaratan KK Cukup Memberatkan

  • www.nusabali.com-persyaratan-kk-cukup-memberatkan

Kadisdikpora Badung Ketut Widia Astika menegaskan untuk pelaksanaan PPDB ini tentu pihaknya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Dewan Badung Raker Bahas PPDB Tahun Ajaran 2018/2019

MANGUPURA, NusaBali
Dalam rangka membahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019, Komisi IV DPRD Badung menggelar rapat bersama dengan stakeholder terkait, Kamis (8/6) kemarin. Selain dihadiri pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, UPT Disdikpora di masing-masing kecamatan serta unsur Kepala Sekolah jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Salah satu yang jadi pokok bahasan adalah pemberlakuan salinan Kartu Keluarga (KK) serta persyaratannya lainnya yang mengikat seperti zonasi. Pasalnya, kata Ketua Komisi IV AAN Ketut Agus Nadi Putra didampingi sejumlah anggotanya yakni Nyoman Sentana, Made Reta dan Ni Luh Made Mediastuti, persyaratan dimaksud cukup memberatkan siswa maupun orang tua siswa. “Karena ada aturan yang menyatakan bahwa yang bisa bersekolah harus memiliki Kartu Keluarga di wilayah yang dia tempati, minimal enam bulan. Dengan klausul tersebut, kami dari Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan, perlu adanya pembahasan lebih lanjut dengan Disdikpora terkait persolan ini,” terangnya.

“Jika kita mengacu pada Undang-Undang Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003 artinya pendidikan dasar sembilan tahun tanggung jawab pemerintah terhadap warga negaranya. Karena itu, jika aturan ini diikuti tentu saja memberatkan karena banyak warga yang mencari nafkah di Badung, sementara belum punya KK Badung. Padahal sebagai warga negara Indonesia juga memiliki hak untuk mengenyam pendidikan di Badung,” lanjut Nadi Putra.

Pihaknya juga mengakui, banyak menerima keluhan dari masyarakat. Malah, kata dia, ada satu kasus warga yang mencari kerja di Badung, tapi bukan warga asli Badung, anaknya bersekolah di Badung dari TK dan saat melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi mereka terganjal dengan aturan baru PPDB ini. “Saya lihat itu sangat kasihan sekali, satu keluarga meminta pertimbangan ke saya, masak anaknya sudah pernah belajar dan bersekolah di Badung, harus pulang kampung untuk bersekolah karena tak memiliki KK Badung. Padahal mata pencaharian orang tuanya di Badung. Ya, kalau mampu anak dan orang tua terpisah yakni anaknya di kampung orang tuanya di Badung bekerja, lalu siapa yang menjaga anak mereka di kampung,” katanya.

Maka dari itu, kata politisi Partai Golkar tersebut, melalui rapat ini mendorong pihak Disdikpora Badung membuat kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Kita harapkan khusus untuk di Badung ini bisa menyikapi dan mencarikan solusi dari masalah ini. Daripada siswa yang ingin bersekolah di Badung batal untuk sekolah di sini karena bermasalah KK saja,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikpora Badung Ketut Widia Astika mengatakan, untuk pelaksanaan PPDB tentu pihaknya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, terlepas ada masukan dari pihak Dewan Badung yang menginginkan anak-anak yang ber-KK di luar Badung mendapat perhatian. “Sesungguhnya diperencanaan kami anak-anak yang ber-KK di luar Badung kami sudah porsikan 10 persen. Tapi anak-anak di luar KK Badung kan banyak sekali ingin masuk ke sekolah di Badung. Contoh saja SD 2 Tibubeneng, kan banyak sekali anak-anak di luar KK Badung yang ingin masuk ke sana. Dari data yang kami miliki dari 113 siswa yang terdaftar ingin masuk tercatat 50 ber KK Badung dan sisanya luar KK Badung,” ujarnya.

Birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara ini juga mengatakan, aspirasi dari anggota dewan nantinya akan menjadi catatan Disdikpora untuk disampaikan ke pimpinan. “Ini kan mengenai amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Jadi kami harus meminta petunjuk dulu ke pimpinan,” tandas Astika.  asa

Komentar