Parpol Mantra-Kerta Siapkan Laporan Balik
Parpol pengusung pasangan Cagub-Cawagub Bali nomor urut 2 IB Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), yakni Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB, ancam lakukan laporan balik atas laporan dugaan money politics jago mereka terkait program bantuan desa pakraman Rp 500 juta.
DENPASAR, NusaBali
Pihak yang diancam akan dilaporkan balik adalah I Gede Made Anom Putra (masyarakat) dan Putu Wirata Dwikora (Ketua Bali Corruption Watch/BCW). Menurut Ketua KRB (Koalisi Rakyat Bali yang merupakan gabungan parpol pengusung Mantra-Kerta), AA Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi, Gede Made Anom Putra dan Putu Wirata Dwikora bisa dilaporkan atas tudingan pencemaran nama baik dan memberikan dokumen palsu, terkait laporan mereka ke Basawlu Bali soal dugaan money politics Mantra-Kerta.
Gus Adhi mengatakan, ada kesalahan bukti dan dokumen dari Anom Putra yang melaporkan Mantra-Kerta lakukan money politics karena bantuan desa pakraman tidak masuk dalam visi misinya. Masalahnya, dari visi misi Mantra-Kerta yang ditunjukkan Anom Putra sebagai bukti laporkan ke Bawaslu Bali, bukanlah visi misi Mantra-Kerta yang disetorkan ke KPU Bali.
“Dari covernya saja sudah salah. Kalau visi misi Mantra-Kerta yang disetorkan secara resmi ke KPU Bali, covernya bertuliskan ‘Nawa Candra’. Tapi, yang ditunjukkan masyarakat sebagai bukti laporan dugaan money politics ke Bawaslu itu tidak ada tulisan Nawa Candra,” ujar Gus Adhi dalam jumpa pers di Posko Apresiasi Sudikerta, Jalan Drupadi Denpasar, Minggu (10/6) siang.
Menurut Gus Adhi, dalam visi misinya, Mantra-Kerta memang tidak mencantumkan angka-angka. “Tapi, dalam implementasi misi poin 5, sudah ada disebutkan pelestarian adat dan budaya ketika Mantra-Kerta terpilih jadi Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali,” tandas politisi Golkar ini.
Gus Adhi menyebutkan, Mantra-Kerta tidak pernah berjanji memberikan uang. Mereka hanya memberikan komitmen dalam bentuk program. “Nggak ada berjanji akan memberikan uang. Hanya berkomitmen akan melaksanakan program untuk penguatan desa pakraman. Itu terjadi di Geriya Sebasari di mana saat itu masyarakat dari Klungkung datang untuk urusan pertanian. Kalau dengan desa pakraman, nggak pernah Mantra-Kerta sampaikan janji memberikan uang Rp 500 juta,” ujar Gus Adhi yang kini anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali.
Menurut Gus Adhi, Anom Putra bisa dilaporkan balik atas tuduhan melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan memberikan dokumen atau keterangan palsu. “Itu pidana. Kami akan rapat dengan Tim Kampanye Mantra Kerta untuk menyiapkan langkah. Apalagi, kalau nanti Bawaslu Bali menyatakan tidak terbukti money politics. Dokumen visi misi Mantra-Kerta yang disetorkan ke KPU Bali sudah kami serahkan juga kepada Bawaslu,” Gus Adhi.
Sementara, Anom Putra menanggapi dingin ancaman parpol pengusung Mantra-Kerta yang akan melaporkannya balik atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan dokumen palsu. “Kalau kami hanya merujuk dengan pernyataan Ketua Bawaslu Bali sebagai Pengawas Pemilu di media cetak dan online. Ketua Bawaslu Bali (I Ketut Rudia) mengatakan di media bahwa bila mana berjanji atau berkomitmen memberikan uang yang tidak tercantum dalam visi misi, itu patut diduga money politics,” tandas Anom Putra saat dikonfirmasi, Minggu kemarin.
Terkait apakah nanti Mantra-Kerta dinyatakan melanggar atau tidak aturan perundang-undangan, Anom Putra menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Bali. “Apakah itu melanggar pasal yang mana, kami tidak tahu. Silakan Bawaslu Bali yang memutuskan. Kami hanya merujuk apa yang dikatakan salah satu paslon dan apa yang disampaikan Bawaslu Bali di media tentang dugaan money politics. Kami hanya ingin ada kepastian hukum saja,” papar pria asal Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan 3 saksi yang diajukan pelapor Gede Made Anom Putra terkait dugaan money politics Mantra-Kerta. Ketiga saksi tersebut turut mendampingi Anom Putra saat melapor ke Bawaslu Bali, masing-masing Putu Wirata Dwikora (Ketua BCW), I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, dan I Gede Nyoman Banupati.
“Dengan 3 saksi pelapor ini, sudah cukup. Kami tidak memanggil saksi lain lagi. Besok (hari ini) akan kita umumkan kesimpulannya,” ujar Rudia saat dihubungi Nuusa Bali di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Minggu kemarin.
Menurut Rudia, dasar dari hasil kesimpulan semuanya merujuk dengan Undang-undang terkait kepemiluan, mulai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota hingga Peraturan KPU (PKPU) RI. Tidak ada saksi ahli dari akademisi dan pakar hukum yang dilibatkan. “Cukup dengan saksi pelapor dan dasar Undang-undang saja,” tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng di Pilkada 2012 ini.
Keputusan Bawaslu Bali terkait laporan Anom Putra yang akan diumumkan Senin (11/6) ini, adalah berupa kesimpulan saja. “Hanya sebuah kesimpulan saja. Kalau memenuhi syarat, ya berlanjut dengan proses berikutnya. Kalau tidak memenuhi syarat, ya selesai sampai di situ. Kita lihat besok saja, kami akan pleno dulu,” kata Rudia. *nat
Pihak yang diancam akan dilaporkan balik adalah I Gede Made Anom Putra (masyarakat) dan Putu Wirata Dwikora (Ketua Bali Corruption Watch/BCW). Menurut Ketua KRB (Koalisi Rakyat Bali yang merupakan gabungan parpol pengusung Mantra-Kerta), AA Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi, Gede Made Anom Putra dan Putu Wirata Dwikora bisa dilaporkan atas tudingan pencemaran nama baik dan memberikan dokumen palsu, terkait laporan mereka ke Basawlu Bali soal dugaan money politics Mantra-Kerta.
Gus Adhi mengatakan, ada kesalahan bukti dan dokumen dari Anom Putra yang melaporkan Mantra-Kerta lakukan money politics karena bantuan desa pakraman tidak masuk dalam visi misinya. Masalahnya, dari visi misi Mantra-Kerta yang ditunjukkan Anom Putra sebagai bukti laporkan ke Bawaslu Bali, bukanlah visi misi Mantra-Kerta yang disetorkan ke KPU Bali.
“Dari covernya saja sudah salah. Kalau visi misi Mantra-Kerta yang disetorkan secara resmi ke KPU Bali, covernya bertuliskan ‘Nawa Candra’. Tapi, yang ditunjukkan masyarakat sebagai bukti laporan dugaan money politics ke Bawaslu itu tidak ada tulisan Nawa Candra,” ujar Gus Adhi dalam jumpa pers di Posko Apresiasi Sudikerta, Jalan Drupadi Denpasar, Minggu (10/6) siang.
Menurut Gus Adhi, dalam visi misinya, Mantra-Kerta memang tidak mencantumkan angka-angka. “Tapi, dalam implementasi misi poin 5, sudah ada disebutkan pelestarian adat dan budaya ketika Mantra-Kerta terpilih jadi Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali,” tandas politisi Golkar ini.
Gus Adhi menyebutkan, Mantra-Kerta tidak pernah berjanji memberikan uang. Mereka hanya memberikan komitmen dalam bentuk program. “Nggak ada berjanji akan memberikan uang. Hanya berkomitmen akan melaksanakan program untuk penguatan desa pakraman. Itu terjadi di Geriya Sebasari di mana saat itu masyarakat dari Klungkung datang untuk urusan pertanian. Kalau dengan desa pakraman, nggak pernah Mantra-Kerta sampaikan janji memberikan uang Rp 500 juta,” ujar Gus Adhi yang kini anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali.
Menurut Gus Adhi, Anom Putra bisa dilaporkan balik atas tuduhan melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan memberikan dokumen atau keterangan palsu. “Itu pidana. Kami akan rapat dengan Tim Kampanye Mantra Kerta untuk menyiapkan langkah. Apalagi, kalau nanti Bawaslu Bali menyatakan tidak terbukti money politics. Dokumen visi misi Mantra-Kerta yang disetorkan ke KPU Bali sudah kami serahkan juga kepada Bawaslu,” Gus Adhi.
Sementara, Anom Putra menanggapi dingin ancaman parpol pengusung Mantra-Kerta yang akan melaporkannya balik atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan dokumen palsu. “Kalau kami hanya merujuk dengan pernyataan Ketua Bawaslu Bali sebagai Pengawas Pemilu di media cetak dan online. Ketua Bawaslu Bali (I Ketut Rudia) mengatakan di media bahwa bila mana berjanji atau berkomitmen memberikan uang yang tidak tercantum dalam visi misi, itu patut diduga money politics,” tandas Anom Putra saat dikonfirmasi, Minggu kemarin.
Terkait apakah nanti Mantra-Kerta dinyatakan melanggar atau tidak aturan perundang-undangan, Anom Putra menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Bali. “Apakah itu melanggar pasal yang mana, kami tidak tahu. Silakan Bawaslu Bali yang memutuskan. Kami hanya merujuk apa yang dikatakan salah satu paslon dan apa yang disampaikan Bawaslu Bali di media tentang dugaan money politics. Kami hanya ingin ada kepastian hukum saja,” papar pria asal Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan 3 saksi yang diajukan pelapor Gede Made Anom Putra terkait dugaan money politics Mantra-Kerta. Ketiga saksi tersebut turut mendampingi Anom Putra saat melapor ke Bawaslu Bali, masing-masing Putu Wirata Dwikora (Ketua BCW), I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, dan I Gede Nyoman Banupati.
“Dengan 3 saksi pelapor ini, sudah cukup. Kami tidak memanggil saksi lain lagi. Besok (hari ini) akan kita umumkan kesimpulannya,” ujar Rudia saat dihubungi Nuusa Bali di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Minggu kemarin.
Menurut Rudia, dasar dari hasil kesimpulan semuanya merujuk dengan Undang-undang terkait kepemiluan, mulai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota hingga Peraturan KPU (PKPU) RI. Tidak ada saksi ahli dari akademisi dan pakar hukum yang dilibatkan. “Cukup dengan saksi pelapor dan dasar Undang-undang saja,” tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng di Pilkada 2012 ini.
Keputusan Bawaslu Bali terkait laporan Anom Putra yang akan diumumkan Senin (11/6) ini, adalah berupa kesimpulan saja. “Hanya sebuah kesimpulan saja. Kalau memenuhi syarat, ya berlanjut dengan proses berikutnya. Kalau tidak memenuhi syarat, ya selesai sampai di situ. Kita lihat besok saja, kami akan pleno dulu,” kata Rudia. *nat
Komentar