nusabali

Dana Bergulir 'Disemprit' BPK

  • www.nusabali.com-dana-bergulir-disemprit-bpk

Pinjaman dana bergulir untuk UKM macet dan baru akan ditagih setelah 10 tahun program itu berjalan.

Gara-gara Mengendap Ratusan Juta

SINGARAJA, NusaBali
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Denpasar, menemukan ada dana yang bersumber dari APBD Pemkab Buleleng, mengendap di masyarakat mencapai Rp 477 juta. Dana itu merupakan bantuan modal kerja bagi usaha kecil menengah (UKM), yang digulirkan Pemkab Buleleng sejak tahun 2001 silam.

Data dihimpun menyebut, Pemkab Buleleng pernah mengucurkan dana bergulir sebagai modal usaha bagi UKM di Buleleng, sejak tahun 2001 sampai 2008 silam. Kala itu, jumlah dana yang disalurkan sebesar Rp 650 juta. Dana yang digulirkan itu tanpa bunga dengan tenggang waktu 24 bulan atau 2 tahun. Jumlah penerima kala itu diperkirakan ratusan UKM, karena masing-masing UKM bisa mengamprah minimal Rp 2 juta hingga maksimal Rp 10 juta.

Nah sejak digulirkan, jumlah dana yang digulirkan tidak sepenuhnya dikembalikan oleh pelaku UKM yang mendapat pinjaman. Dari Rp 650 juta, yang masih tercecer sekitar Rp 477 juta, dengan jumlah pengguna sekitar 200 UKM.   Setelah 10 tahun berlalu, sisa dana bergulir itu menjadi temuan dari BPK RI. Pemkab Buleleng pun diminta menagih dana bergulir itu.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadis Dagprin) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparto yang dikonfirmasi, Minggu (10/6) tidak menampik temuan BPK RI tersebut atas dana bergulir yang diperuntukkan kepada pengusaha UKM sebagai modal usaha.”Ini memang menjadi temuan BPK. Setelah diadakan evaluasi di tahun 2011 lalu, masih ada dana yang belum dikembalikan sebesar Rp 477 juta,” terangnya.

Dikatakan, pihaknya telah membentuk tim guna menyelesaikan tunggakan tersebut. Tim itu melibatkan Dagprin, Kantor Perbendaharaan Kas dan Lelang Negara (KPKN), serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, serta Inspektorat. “Nanti tim mencoba mendatangi masing-masing pengusaha UKM yang meminjam dana bergulir itu, semua datanya masih ada terarsip,” jelas Suparto.

Menurut Suparto, kemungkinan pengguna dana bergulir itu lupa dengan kewajibannya, karena rentang waktunya sudah cukup lama. Namun, pihaknya sudah memiliki data-data dari pengguna dana tersebut. “Jika nanti mengaku lupa atau tidak pernah meminjam, pihaknya akan menunjukkan bukti. Sepanjang belum ada bukti pelunasan, nanti kita minta agar diselesaikan secara mencicil,” tandasnya. *k19

Komentar