nusabali

Tude-Jembrana 087854769***

Kalau tidak salah pendidikan itu hak semua anak bangsa dan Negara hadir di dalamnya. Soal pendidikan juga melewati batas-batas administratif daerah. Jadi kalau seorang anak sudah usianya untuk bersekolah, maka di mana pun berdasarkan kriteria nilai akhir yang diraihnya saat ujian nasional, dia berhak sekolah. Tapi sekarang ada aturan zonasi menurut kartu keluarga (KK) domisili, bahkan fotocopy KK pun harus dilegalisir jika calon siswa masuk SMA/SMK, seperti yang terjadi di Denpasar, bahkan kabarnya ini aturan nasional. Tentu saja ini bikin ribet, kasihan ortu siswa dan siswa itu sendiri. Seperti di Bali, biasanya KK domisili warganya banyak di kampung asal, walau dia tinggal di Denpasar, Badung atau daerah lainnya untuk bekerja. Apakah anaknya harus dikirim ke kampung demi sekolah. Sudah baguslah seperti dulu, pakai acuan nilai ujian nasional dan rayon sekolah saja. Tolonglah pemerintah ini jangan bikin aturan yang macam-macam dan hanya bikin rumit dan ribet, terutama dalam bidang pendidikan. Fokus sajalah gimana membangun kualitas pendidikan. Jangan direcoki dengan aturan-aturan rumit itu. Kita sudah sulit dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, janganlah dipersulit lagi dengan aturan-aturan begini. Suksma

Komentar