nusabali

Indonesia Kekurangan 988.133 Guru PNS

  • www.nusabali.com-indonesia-kekurangan-988133-guru-pns

"Untuk mengatasi kekurangan, optimalisasi guru yang berlebih dengan cara mutasi dari sekolah satu ke sekolah yang lain yang mengalami kelebihan,"

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut jika Indonesia sangat kekurangan tenaga pengajar (guru) PNS khususnya untuk sekolah negeri. Berdasarkan penghitungan, saat ini dibutuhkan sekitar 988.133 guru PNS untuk mengajar di sekolah negeri.

Menanggapi kekurangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan mutasi pada guru-guru. Khususnya pada sekolah-sekolah yang mengalami tenaga pengajar PNS yang berlebih. "Untuk mengatasi kekurangan, optimalisasi guru yang berlebih dengan cara mutasi dari sekolah satu ke sekolah yang lain yang mengalami kelebihan," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/6).

Khusus untuk mutasi, Muhadjir meminta bantuan dari Pemerintah Daerah dan juga Provinsi untuk bisa memuluskan upaya tersebut. Sebab menurut.ya, kebijakan tersebut ada sepenuhnya pada masing-masing pemerintah daerah dan provinsi. "Berdasarkan UU 23 tahun 2014, Sekarang ini untuk guru menjadi kewenangan masing-masing provinsi untuk SMK-SMK dan SD, SMP kewenangan Kabupaten Kota. Mutasi mutlak di tangan Pemda," jelasnya.

Selain itu lanjut Muhadjir, pihaknya juga akan memperbolehkan para guru untuk mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Diharapkan produktivitas guru bisa lebih meningkat lagi, sebab menurutnya produktivitas PNS menurun karena banyak sekali guru yang bolos kerja karena hanya mengajar satu mata pelajaran saja.

"Kami juga akan laksanakan multi subject. Guru-guru akan kita beri kewenangan tambahan untuk bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Karena salah satu hal yang bikin boros adalah kebijakan linieritas, yaitu satu guru hanya bisa mengajar 1 mata pelajaran," jelasnya.

Selama ini lanjut Muhadjir, guru hanya diberi satu mata pelajaran saja karena dianggap tidak linear dan menambah beban kerja. Padahal, hak tersebut sudah dilakukan pada tingkat universitas dan terbukti sukses dan efektif. "Padahal untuk depan, bisa mengajar beberapa mata kuliah. Guru kalau mengajar lebih dari 1 mata pelajaran dianggap tidak linear dan tidak diakui sebagai tambahan beban kerja," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga akan mengangkat guru-guru honorer untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar PNS. Namun pengangkatan tersebut harus lewat mekanisme seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Komentar