256 KTP Rusak
Terhitung sejak Januari 2018 sebanyak 256 e-KTP rusak, telah dilakukan pergantian secara permanen.
AMLAPURA, NusaBali
Syarat mendapatkan e-KTP baru mesti menyetorkan bukti e-KTP rusak. Sedangkan e-KTP rusak dijadikan barang bukti untuk dimusnahkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem, I Wayan Sumidia, mengaku mengamankan barang bukti e-KTP rusak agar tidak ada yang menyalahgunakan. “Apalagi ini tahun politik,” ungkapnya, Minggu (10/6). Diakui, hampir setiap hari ada saja warga yang datang mengadukan e-KTP miliknya rusak. Ada yang terkelupas, hurufnya telah kabur, ada juga patah.
Disdukcapil tidak masalah mendapatkan pengaduan e-KTP rusak apalagi blangko e-KTP masih mencukupi tersedia 2.800 blangko. Sebab melayani cetak e-KTP rusak lebih mudah daripada melayani permohonan baru karena mesti perekaman ulang. Sebab datanya telah ada di server, tinggal memanggil data, kemudian cetak ulang dengan menggunakan foto lama yang telah ada di server.
Kepala Bidang Pendaftaran Disdukcapil, Ni Wayan Budayanti, juga mengatakan pergantian E-KTP rusak tidak perlu melakukan rekam e-KTP. “Sepanjang blangko dan tinta tersedia, langsung dicetak karena data telah ada,” katanya. Pelayanan cetak e-KTP baik yang lama maupun yang baru semuanya terpusat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung UKM Center Jalan Gajah Mada Amlapura. *k16
Syarat mendapatkan e-KTP baru mesti menyetorkan bukti e-KTP rusak. Sedangkan e-KTP rusak dijadikan barang bukti untuk dimusnahkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem, I Wayan Sumidia, mengaku mengamankan barang bukti e-KTP rusak agar tidak ada yang menyalahgunakan. “Apalagi ini tahun politik,” ungkapnya, Minggu (10/6). Diakui, hampir setiap hari ada saja warga yang datang mengadukan e-KTP miliknya rusak. Ada yang terkelupas, hurufnya telah kabur, ada juga patah.
Disdukcapil tidak masalah mendapatkan pengaduan e-KTP rusak apalagi blangko e-KTP masih mencukupi tersedia 2.800 blangko. Sebab melayani cetak e-KTP rusak lebih mudah daripada melayani permohonan baru karena mesti perekaman ulang. Sebab datanya telah ada di server, tinggal memanggil data, kemudian cetak ulang dengan menggunakan foto lama yang telah ada di server.
Kepala Bidang Pendaftaran Disdukcapil, Ni Wayan Budayanti, juga mengatakan pergantian E-KTP rusak tidak perlu melakukan rekam e-KTP. “Sepanjang blangko dan tinta tersedia, langsung dicetak karena data telah ada,” katanya. Pelayanan cetak e-KTP baik yang lama maupun yang baru semuanya terpusat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung UKM Center Jalan Gajah Mada Amlapura. *k16
1
Komentar