nusabali

Teman Nyabu Jedun Merasa Janggal

  • www.nusabali.com-teman-nyabu-jedun-merasa-janggal

Didakwa untuk kasus yang sama dituntut 5 tahun, Jedun hanya 8 bulan

JAKARTA, NusaBali
Didakwa untuk kasus yang sama,  artis Jennifer Dunn dan teman prianya, Radytia Argobie mendapat tuntutan yang berbeda. Radytia shock setelah tahu dirinya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan sedangkan Jennifer Dunn dituntut hanya  8 bulan penjara potong masa tahanan.

Radytia Argobie alias Tia, ikut ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah artis Jennifer Dunn dan Ferly Faisal Salim ditangkap. Radytia adalah teman cowok yang diajak Jennifer Dunn untuk nyabu bareng di kamarnya. Didakwa kasus yang sama dengan Jennifer Dunn, Radytia juga didakwa dengan pasal pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1). Akan tetapi, dari hasil tuntutan yang didapatkan mereka berdua berbeda.

Tia dituntut dengan pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. JPU Yan Ervina, menuntut Radiytia dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Jennifer dituntut oleh JPU Nova Puspitasari dengan tuntutan pasal 127 ayat (1) dengan tuntutan 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

"Setelah itu saya refleksi lah ya, Tia itu bisa ketangkap berdasarkan keterangan dari bandarnya, Ferly, yang tertangkap pertama, dan yang tertangkap kedua itu Jedun. Jadi Tia ketangkap berdasarkan keterangan Ferly dan Jedun," kata Noni T. Purwaningsih, Pengacara Radytia kepada detik, Minggu (10/6). Dalam persidangan, tidak ada satu orang saksi menurut Noni mengatakan Tia adalah pengedar atau bandar. Akan tetapi, Tia dan Jennifer Dunn sama-sama sebagai pemakai.

"Nyabu bareng, beli di tempat yang sama dan Tia baru sekali dan tidak pernah dalam fakta persidangan para saksi tidak ada yang mengatakan Tia ini adalah pengedar, Tia ini adalah bandar. Sama-sama pemakai. Tapi kenapa dalam tuntutan Jedun dituntut pasal 127?" tanya sang pengacara.

"Pasal pemakai ini kan tidak ada minimalnya makannya enak aja jaksa menuntut dengan pasal 127 ayat 1 gini-gini dengan ancaman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan. Buat saya amazing. Buat saya, sangat luar biasa Jedun dituntut 8 bulan dan dipotong masa tahanan sementara Jedun adalah seorang residivis dalam perkara narkotika," tegas pengacara Radytia, Noni T. Purwaningsih.

Sedangkan mengikuti fakta persidangan, Tia diajak dan ditawarkan oleh Jennifer Dunn untuk nyabu bareng di kamarnya. Radytia juga baru sekali tersangkut masalah hukum. "Pertanyaan saya ada apa di kasus Jedun dan Tia ini ada apa? Suruh jawab JPU-nya Tia itu ke saya!" tantang Noni.

Tia dituntut dengan pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. *

Komentar