13 Ton Lada Berzat Kimia Disita
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemilik industri rumahan, E (44), karena memasarkan bumbu dapur berjenis lada dan ketumbar dicampur zat kimia.
Dijual lebih mahal, beromzet Rp 100 juta per bulan
JAKARTA, NusaBali
Sekitar 13 ton bumbu dapur mengandung zat kimia itu disita dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang. E sudah melakukan usaha tersebut sejak 2008 dengan omzet mencapai Rp 100 juta per bulan.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, kasus ini terungkap pada tanggal 15 Februari 2016 lalu.
"Pelaku mencampur lada dan ketumbar dengan zat kimia H2O2 (hidrogen peroksida) dan NaHCO3 (sodium bikarbonat) yang berbahaya apabila dikonsumsi," kata Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3) dilansir detik.
Agung menjelaskan, pelaku menggunakan bahan-bahan kimia tersebut untuk membersihkan lada dan ketumbar agar lebih putih atau meningkatkan kualitas. Dengan begitu, pelaku bisa menjual kembali lada dan ketumbar itu ke pasar dengan harga yang tinggi.
"Hidrogen peroksida maupun sodium bikarbonat itu bisa didapat dengan mudah dan murah, tetapi tidak boleh dicampur dengan makanan," lanjutnya.
Proses pembersihan tersebut dilakukan pelaku di pabrik miliknya di Kosambi. Untuk membersihkan lada dan ketumbar dicampur dengan sodium bikarbonat kemudian diaduk dengan hidrogen peroksida. Lada dan ketumbar hasil proses tersebut didiamkan selama 2 hari lalu ditiriskan dengan kipas angin sehingga kotoran dan debu yang menempel luntur.
"Sebenarnya ada teknologinya untuk membersihkan lada dan ketumbar yakni dengan menggunakan mesin, digoncang dengan angin, sehingga kulitnya terbuang dan keluar isinya," paparnya.
"Berdasarkan keterangan dari Kementerian Pertanian bahwa ambang batasnya itu 0,03 sedangkan yang terkandung dalam lada maupun ketumbar tersebut (yang disita dari pelaku usaha) itu 7,5 dan 0,5. Jadi jauh di atas ambang batas yang telah ditentukan," terangnya.
Menurut Agung, penggunaan dua senyawa zat kimia tersebut apabila dikonsumsi dalam jumlah yang cukup banyak dapat mengganggu kesehatan. Mulai dari iritasi lambung, perut kembung bahkan bisa mengakibatkan sakit-sakit yang serius.
Hidrogen peroksida sendiri sering digunakan untuk anti-jamur, bleaching, pemutih gigi dan pemutih pakaian. Sedangkan untuk industri, zat tersebut digunakan untuk pembuatan senyawa roket. Lada dan ketumbar tersebut dipasarkan pelaku ke sejumlah pasar tradisional di kawasan Jabodetabek, Jawa Tengah, Lampung, Cirebon, Banten hingga Kalimantan.
Pelaku menjual lada dan ketumbar berdasarkan kategori kualitas, seperti misalnya ketumbar dijual Rp 12 ribu/Kg, lada super sebesar Rp 119 ribu/Kg dan lada KW2 Rp 105 ribu/Kg. Sehingga pelaku bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat.
Dari gudang milik E, polisi menyita barang bukti 4 ton ketumbar siap edar, 1,25 ton lada super siap edar, 1,25 ton lada KW2 siap edar, dan 8,8 ton lada serta 100 karung lada yang siap diolah. Polisi juga menyita 30 jeriken hidrogen peroksida, 14 Kg sodium bikarbonat dan sejumlah peralatan.
Agung menambahkan, E selaku pemilik UD MMJ tersebut dijerat dengan Pasal 110 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. 7
1
Komentar