nusabali

Biaya Cetak KTP Ditanggung Pemkab

  • www.nusabali.com-biaya-cetak-ktp-ditanggung-pemkab

“Masyarakat yang membuat KTP sepeser pun tidak dipungut biaya alias gratis. Pemerintah yang akan menanggung” (Sekretaris Pansus, I Nyoman Suka)

MANGUPURA, NusaBali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan agar tertib administrasi kependudukan. Ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah yang akan menggratiskan biaya administrasi kependudukan, terutama kartu tanda penduduk (KTP) maupun akte catatan sipil.

Beberapa waktu lalu para wakil rakyat di gedung dewan mulai menggeber pembahasan ranperda perubahan tersebut. Seperti diketahui, dewan menargetkan pembahasan selesai pada Maret ini. Sekretaris Pansus Administrasi Kependudukan DPRD Badung, I Nyoman Suka menjelaskan, biaya cetak KTP akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Penggratisan biaya pembuatan KTP ini, lanjut dia, sesuai amanat Undang-undang.  Yakni Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Masyarakat yang membuat KTP sepeser pun tidak dipungut biaya alias gratis. Pemerintah yang akan menanggung,” katanya.

Selain gratis, KTP akan berlaku seumur hidup. Artinya, masyarakat Badung tinggal membuat sekali saja untuk selamanya. “Jadi masyarakat tidak perlu lagi repot ngurus-ngurus KTP,” kata politisi asal Carangsari, Petang, itu. Bagi masyarakat yang sudah mengantongi e-KTP, menurut Suka tidak perlu lagi membuat KTP. Selain KTP, biaya administrasi kependudukan seperti pengurusan akte catatan sipil juga gratis.

Lebih lanjut dikatakan, penerapan KTP gratis ini, akan diberlakukkan secepatnya setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda. Saat ini Ranperda tentang Administrasi Kependudukan masih dalam pembahasan ditingkat Pansus. Setelah ditetapkan menjadi Perda, barulah KTP gratis ini bisa dilaksanakan. “Kami upayakan secepatnya berlaku. Sekarang bahas diinternal pansus dulu. Setelah itu rapat dengan eksekutif dan kita putuskan,” terang anggota Komisi II ini sembari menilai bila ranperda ini bersifat urgen untuk kepentingan masyarakat.

Pimpinan dewan sebelumnya juga menegaskan Ranperda Administrasi Kependudukan semata-mata untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam urusan pelayanan. “Pansus administrasi kependudukan telah mengadakan rapat mengenai retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akte catatan sipil. Jadi dengan aturan ini, masyarakat akan digratiskan biaya cetak KTP dan akte catatan sipil,” kata Ketua DPRD Badung Putu Parwana. 

Kemudahan lainnya, kata politisi asal Dalung, Kuta Utara, itu, pelayanan mengenai administrasi kependudukan juga dirancang akan fleksibel dan tidak jelimet. Jika sekarang ini pelayanan administrasi kependudukan baru bisa terlayani di kabupaten, kedepan akan ditingkatkan hingga ke tingkat desa maupun kelurahan. Sehingga masyarakat lebih mudah mengurus keperluannya, terlebih wilayah yang berada jauh dari Puspem Badung. 7 asa

Komentar