nusabali

Legalisir KK dan Akta untuk SMA/SMK

  • www.nusabali.com-legalisir-kk-dan-akta-untuk-smasmk

Dinas Pendidikan Provinsi Bali yang menaungi SMA/SMK menegaskan, legalisir KK dan Akta Kelahiran diwajibkan untuk menentukan kebenaran siswa dalam wilayah zonasi.

Tidak Berlaku pada PPDB SD dan SMP

DENPASAR, NusaBali
Pelampiran Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran yang dilegalisir sebagai persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 hanya berlaku pada pencari sekolah SMA/SMK negeri. Untuk PPDB SD dan SMP yang diperlukan hanya fotocopy KK dan Akta Kelahiran tanpa harus dilegalisir.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar,  I Wayan Gunawan saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/6). Penegasan PPDB tanpa menggunakan legalisir untuk SD dan SMP tersebut pasca membludaknya siswa dan orangtua siswa yang mencari pengesahan fotocopy KK dan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma (GSD) Lumintang, Senin (12/6).

Menurut Gunawan, untuk persyaratan tersebut hanya diwajibkan pada persyaratan PPDB SMA yang saat ini ditangani Disdikpora Provinsi. Pihaknya yang menaungi PPDB SD dan SMP tidak mewajibkan adanya legalisir. Yang ada kata dia, persyaratan yang wajib dilampiri yakni fotocopy KK dan Akta Kelahiran tanpa dilegalisir maupun melampirkan KK aslinya untuk melakukan proses verifikasi jarak zonasi sekolah dan rumah siswa.

Kata Gunawan, untuk di Kota Denpasar, KK asli tersebut diperlukan jika memang ada kekeliruan antara tempat tinggal siswa dengan KK. "Jika memang diperlukan KK asli baru diminta untuk mencocokan saja. Jadi kami di Disdikpora Denpasar khusus SD dan SMP tidak mewajibkan untuk legalisir KK dan Akta Kelahiran. Begitu juga untuk KIA (Kartu Identitas Anak) itu tidak masuk dalam persyaratan untuk pendaftaran," jelas Gunawan.

Lanjut dia, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada seluruh Kepala Sekolah SD, Kepala Sekolah SMP negeri dan swasta untuk tidak melampirkan persyaratan tersebut. Sebab, persyaratan tersebut tidak tercantum dalam PPDB SD dan SMP. Selain itu kata Gunawan, pihaknya juga sudah membuat surat edaran yang ditujukan kepada desa/lurah agar mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Dengan membludaknya pencari legalisir kami segera melakukan rapat hari ini (kemarin) agar kepala sekolah tidak mencantumkan itu. Bahkan surat edaran juga sudah kami sebarkan ke desa dan lurah. Sebab, jika itu di masukan dalam persyaratan yang kami khawatirkan Disdukcapil akan kewalahan melakukan legalisir. Apalagi dengan ribuan siswa yang akan mendaftar, sementara pelayanan dinas juga bukan hanya itu. Masih ada urusan masyarakat lain yang harus diutamakan seperti pembuatan e-KTP dan perekaman," imbuhnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdikpora Provinsi Bali Tjok Istri Agung (TIA) Kusumawardani mengungkapkan, khusus untuk PPDB SMA/SMK, KK dan Akta Kelahiran yang telah dilegalisir memang wajib dicantumkan dalam berkas pendaftaran sesuai persyaratan yang ditentukan. Hal itu untuk menentukan kebenaran siswa dalam wilayah zonasi. Selain itu kata dia, siswa juga wajib melampirkan KK asli dan itu disesuaikan dalam pengurusan legalisir.

"Di dalam juknis yang diberikan pusat memang persyaratannya seperti itu. Selain melampirkan daftar nilai atau NEM, juga melampirkan KK dan Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat berwenang dan yang asli. Disamping itu siswa juga wajib membuat surat pernyataan bahwa kelengkapan persyaratan itu memang asli milik siswa. Jika kurang satu persyaratan saja mereka akan gugur," jelasnya.

Namun kata TIA, pihaknya tidak harus memaksakan pada siswa yang akan mendaftar untuk melegalisir KK di tempat asal mereka. Jika memang tempat legalisir tidak memungkinkan untuk dijangkau siswa tersebut dapat melakukan legalisir di tempat tinggal mereka sekarang dan dapat dilegalisir oleh pejabat berwenang seperti kepala desa, lurah, atau camat dengan catatan pejabat terkait harus bertanggung jawab atas keabsahan legalisir tersebut.

"Dalam artian, KK tersebut bisa dilegalisir oleh pejabat berwenang seperti kepala desa/lurah, camat jika siswa tersebut memang benar dan tercatat tinggal di wilayah mereka. Dan pejabat terkait juga harus bertanggung jawab terhadap legalisir tersebut jika nantinya dipertanyakan keabsahannya. Kan gak mungkin siswa yang berasal dari Banyuangi harus ke asalnya untuk legalisir saja, kita peringan untuk melegalisir ditempat tinggal mereka," ungkapnya.

Namun lanjut dia, untuk di wilayah Bali, disarankan siswa yang bersangkutan melakukan legalisir di tempat asal mereka "Kalau yang dari Karangasem masih bisa menjangkau untuk legalisir di sana ya kami sarankan di sana. Kalau tidak karena alasan tertentu ya kami berikan mereka legalisir di Denpasar. Ya itu memang persyaratan agar kita mengetahui mereka benar atau tidak berada dalam salah satu zonasi sekarang ini cukup ketat PPDB-nya," tegasnya. *m

Komentar