Layanan di Dinas Perizinan Tabanan Tetap Buka
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tabanan tetap memberikan layanan kepada masyarakat selama libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018.
TABANAN, NusaBali
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tabanan tetap memberikan layanan kepada masyarakat selama libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018. Jadi selama Senin (11/6) hingga Rabu (20/6) masyarakat Tabanan yang hendak mengurus perizinan masih dilayani.
Kepala DPMPPTSP Kabupaten Tabanan I Made Sumertayasa menjelaskan, selama libur cuti bersama pihaknya tetap memberikan layanan. Namun untuk pelayanan sebatas penyerahan berkas, dan verifikasi berkas perizinan. “Untuk pelayanan proses pembayaran akan dilakukan usai cuti bersama,” ungkapnya, Selasa (12/6).
Kata dia, pelayanan hanya dibuka sampai pukul 12.00 Wita. Dan untuk staf per hari disiapkan 20 orang di setiap unit. “Tetap buka pelayanan selama cuti juga didasari Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, salah satu poinnya, PNS yang tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama,” tegasnya. Menurutnya, masyarakat yang mengurus izin dan non perizinan selama cuti bersama dalam sehari mencapai 20 orang. *d
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tabanan tetap memberikan layanan kepada masyarakat selama libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018. Jadi selama Senin (11/6) hingga Rabu (20/6) masyarakat Tabanan yang hendak mengurus perizinan masih dilayani.
Kepala DPMPPTSP Kabupaten Tabanan I Made Sumertayasa menjelaskan, selama libur cuti bersama pihaknya tetap memberikan layanan. Namun untuk pelayanan sebatas penyerahan berkas, dan verifikasi berkas perizinan. “Untuk pelayanan proses pembayaran akan dilakukan usai cuti bersama,” ungkapnya, Selasa (12/6).
Kata dia, pelayanan hanya dibuka sampai pukul 12.00 Wita. Dan untuk staf per hari disiapkan 20 orang di setiap unit. “Tetap buka pelayanan selama cuti juga didasari Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, salah satu poinnya, PNS yang tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama,” tegasnya. Menurutnya, masyarakat yang mengurus izin dan non perizinan selama cuti bersama dalam sehari mencapai 20 orang. *d
1
Komentar