Pasir Tutup Bahu Jalan Picu Kecelakaan
Warga keluhkan penempatan material bangunan berupa pasir dan batu hingga menutupi bahu jalan di wilayah Bang.
BANGLI, NusaBali
Material bangunan itu menimbulkan kecelakaan. Seperti yang terjadi di ruas jalan Dusun Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli. Korban sampai harus menjalani operasi pada bagian wajah.
Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan kecelakaan akibat tumpukan pasir terjadi pada malam hari. “Penerangan jalan kurang, ada gundukan pasir di bahu jalan, pengendara tidak melihat gundukan tersebut alhasil terjadi kecelakaan,” ungkapnya Rabu (13/6). Warga pun meminta petugas agar menegur atau menindak oknum yang menaruh material bangunan di bahu jalan. “Katanya material dipinggir jalan tidak boleh lebih dari 24 Jam, tapi banyak ditemui di jalan, material berhari-hari tidak dipindahkan. Kalaupun sudah dipindah sisanya tidak dibersihkan, sisanya ini juga rawan bagi pengendara,” sebutnya.
Seretaris Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma, menyampaikan pihaknya akan segera turun melakukan penertiban. Dikatakan sesuai aturan tidak dibenarkan menaruh material di pinggir jalan lebih dari 1x24 jam dianggap mengganggu ketertiban umum. “Petugas kami akan turun, bila ditemukan masih ada material yang masih ada dipinggir dan memanfaatkan bahu jalan, pemiliknya akan kami berikan pembinaan," ungkapnya. Pihaknya tidak menampik keberadaan material dipinggir jalan sangat rawan akan terjadinya laka lantas. *e
Material bangunan itu menimbulkan kecelakaan. Seperti yang terjadi di ruas jalan Dusun Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli. Korban sampai harus menjalani operasi pada bagian wajah.
Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan kecelakaan akibat tumpukan pasir terjadi pada malam hari. “Penerangan jalan kurang, ada gundukan pasir di bahu jalan, pengendara tidak melihat gundukan tersebut alhasil terjadi kecelakaan,” ungkapnya Rabu (13/6). Warga pun meminta petugas agar menegur atau menindak oknum yang menaruh material bangunan di bahu jalan. “Katanya material dipinggir jalan tidak boleh lebih dari 24 Jam, tapi banyak ditemui di jalan, material berhari-hari tidak dipindahkan. Kalaupun sudah dipindah sisanya tidak dibersihkan, sisanya ini juga rawan bagi pengendara,” sebutnya.
Seretaris Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma, menyampaikan pihaknya akan segera turun melakukan penertiban. Dikatakan sesuai aturan tidak dibenarkan menaruh material di pinggir jalan lebih dari 1x24 jam dianggap mengganggu ketertiban umum. “Petugas kami akan turun, bila ditemukan masih ada material yang masih ada dipinggir dan memanfaatkan bahu jalan, pemiliknya akan kami berikan pembinaan," ungkapnya. Pihaknya tidak menampik keberadaan material dipinggir jalan sangat rawan akan terjadinya laka lantas. *e
Komentar