Daya Tampung SMA/SMK Negeri 40.255 Siswa
Daya tampung 129 SMA/SMK negeri di Bali sebanyak 1.137 rombongan belajar. Sedangkan daya tampung murid sebanyak 40.255 siswa.
DENPASAR, NusaBali
Libur sekolah belum usai, namun orangtua siswa sudah harus bersiap berebut mencari sekolah negeri buat putra-putrinya yang baru saja lulus sekolah menengah pertama (SMP). Dari 68 ribu siswa SMP di Bali yang dinyatakan lulus ujian nasional (UN) bulan lalu, kini mereka harus bersaing ketat. Sebab berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali, kuota atau daya tampung 129 SMA/SMK negeri di Pulau Dewata hanya sebanyak 1.137 rombongan belajar (rombel). Sedangkan daya tampung murid sebanyak 40.255 siswa.
Senin (18/6) hari ini, adalah dimulainya pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) lewat jalur online. Dari empat jalur, hari ini akan dibuka dua jalur pendaftaran yakni jalur alasan khusus dan jalur prestasi. Pendaftaran lewat dua jalur tersebut dibuka selama dua hari 18-19 Juni 2018. Setelahnya, akan dilakukan perankingan, dan pengumuman keesokan harinya, 21 Juni 2018.
“Besok (hari ini) mulai pendaftaran secara online, sedangkan verifikasi berkasnya di sekolah yang akan dituju,” ujar Kepala UPT Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan dan Tugas Pembantuan (BPTEKDIK dan TP) Dinas Pendidikan Provinsi Bali IGA Trisna Dewi, Minggu (17/6).
Trisna Dewi mengatakan, jalur alasan khusus ini termasuk baru, karena mengikuti Permendikbud yang baru yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat. Dalam jalur alasan khusus, terbagi lagi menjadi empat yakni perpindahan tugas orangtua dengan alasan tugas negara, Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bina Lingkungan Lokal, dan Anak Inklusi.
“Untuk Jalur Bina Lingkungan Lokal ini khusus untuk delapan sekolah, karena dia punya perjanjian pemanfaatan aset dengan desa pakraman atau desa adat. Tujuh sekolah itu yaitu SMAN 1 Kediri, SMAN 2 Kuta, SMAN 1 Kuta Selatan, SMAN 1 Ubud, SMAN 1 Tampaksiring, SMAN 1 Kintamani, SMKN 1 Tegalalang, dan SMKN 1 Seririt,” jelasnya.
Sementara itu untuk jalur prestasi, calon siswa bisa mendaftar jika memiliki prestasi tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional/regional/internasional maksimal tiga tahun terakhir. Jalur ini dikhususkan bagi calon peserta didik lulusan dalam Provinsi Bali tahun 2018 dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi Bali. Pembobotan nilai prestasi pun bervariasi. Semakin tinggi tingkat prestasinya semakin besar nilai bobotnya.
“Apabila dari pembobotan nilai prestasinya sama, maka akan urut calon siswa yang akan diterima berdasarkan nilai UN. Apabila nilai UN-nya sama, maka aturan penentuan nilai sama akan diberlakukan skala prioritas pilihan, usia, dan waktu pendaftaran,” paparnya.
Sementara itu, jalur lainnya yakni jalur keluarga tidak mampu akan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dan sejenisnya dari kepala dusun atau kelian dinas, dan diketahui oleh kepala desa atau lurah. Atau bisa juga dengan Kartu Indonesia Pintar. “Pihak sekolah akan melakukan pembuktian dengan kunjungan rumah (home visit). Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan status tidak mampu, calon peserta didik akan dinyatakan gugur,” katanya.
Sedangkan jalur zonasi menggunakan batasan wilayah administrasi sebagai zona wilayah. Penetapa zona sekolah SMA menggunakan zona 1, zona 2 yang dekat dengan dengan sekolah, zona 3 yaitu di luar zona 1 dan 2 namun masih dalam lingkup Provinsi Bali, serta zona 4 di luar wilayah Provinsi Bali. Sedangakan tingkat SMK menggunakan dua zona, yaitu zona 1 wilayah Provinsi Bali, dan zona 2 luar wilayah Provinsi Bali.
“Zona wilayah domilisi calon peserta didik berdasarkan alamat tempat tinggal sesuai KK. Kuota untuk jalur ini adalah setelah dikurangi penerimaan jalur lainnya,” ucapnya. Untuk jalur keluarga tidak mampu pendaftaran dilakukan 22-25 Juni 2018, sedangkan jalur zonasi 29-30 Juni dan 2 Juli 2018.
Sementara daya tampung SMA/SMK negeri kabupaten/kota, SMAN di Buleleng (jumlah sekolah 17, jumlah rombongan belajar (rombel) 131, kuota siswa 4.493), SMKN di Buleleng (jumlah sekolah 11, jumlah rombel 117, kuota siswa 4.200); SMAN di Jembrana (jumlah sekolah 6, jumlah rombel 48, kuota siswa 1.728), SMKN di Jembrana (jumlah sekolah 5, jumlah rombel 42, kuota siswa 1.463); SMAN di Tabanan (jumlah sekolah 9, jumlah rombel 73, kuota siswa 2.588), SMKN di Tabanan (jumlah sekolah 3, jumlah rombel 32, kuota siswa 1.152); SMAN di Badung (jumlah sekolah 10, jumlah rombel 70, kuota siswa 2.520), SMKN di Badung (jumlah sekolah 2, jumlah rombel 19, kuota siswa 648); SMAN di Denpasar (jumlah sekolah 8, jumlah rombel 72, kuota siswa 2.592), SMKN di Denpasar (jumlah sekolah 5, jumlah rombel 75, kuota siswa 2.700); SMAN di Gianyar (jumlah sekolah 7, jumlah rombel 59, kuota siswa 2.124), SMKN di Gianyar (jumlah sekolah 8, jumlah rombel 90, kuota siswa 3.218); SMAN di Klungkung (jumlah sekolah 8, jumlah rombel 52, kuota siswa 1.872), SMKN di Klungkung (jumlah sekolah 2, jumlah rombel 22, kuota siswa 792); SMAN di Bangli (jumlah sekolah 5, jumlah rombel 43, kuota siswa 1.468), SMKN di Bangli (jumlah sekolah 9, jumlah rombel 75, kuota siswa 2.485); SMAN di Karangasem (jumlah sekolah 9, jumlah rombel 71, kuota siswa 2.556), SMKN di Karangasem (jumlah sekolah 5, jumlah rombel 46, kuota siswa 1.656). *ind
Senin (18/6) hari ini, adalah dimulainya pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) lewat jalur online. Dari empat jalur, hari ini akan dibuka dua jalur pendaftaran yakni jalur alasan khusus dan jalur prestasi. Pendaftaran lewat dua jalur tersebut dibuka selama dua hari 18-19 Juni 2018. Setelahnya, akan dilakukan perankingan, dan pengumuman keesokan harinya, 21 Juni 2018.
“Besok (hari ini) mulai pendaftaran secara online, sedangkan verifikasi berkasnya di sekolah yang akan dituju,” ujar Kepala UPT Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan dan Tugas Pembantuan (BPTEKDIK dan TP) Dinas Pendidikan Provinsi Bali IGA Trisna Dewi, Minggu (17/6).
Trisna Dewi mengatakan, jalur alasan khusus ini termasuk baru, karena mengikuti Permendikbud yang baru yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat. Dalam jalur alasan khusus, terbagi lagi menjadi empat yakni perpindahan tugas orangtua dengan alasan tugas negara, Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bina Lingkungan Lokal, dan Anak Inklusi.
“Untuk Jalur Bina Lingkungan Lokal ini khusus untuk delapan sekolah, karena dia punya perjanjian pemanfaatan aset dengan desa pakraman atau desa adat. Tujuh sekolah itu yaitu SMAN 1 Kediri, SMAN 2 Kuta, SMAN 1 Kuta Selatan, SMAN 1 Ubud, SMAN 1 Tampaksiring, SMAN 1 Kintamani, SMKN 1 Tegalalang, dan SMKN 1 Seririt,” jelasnya.
Sementara itu untuk jalur prestasi, calon siswa bisa mendaftar jika memiliki prestasi tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional/regional/internasional maksimal tiga tahun terakhir. Jalur ini dikhususkan bagi calon peserta didik lulusan dalam Provinsi Bali tahun 2018 dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi Bali. Pembobotan nilai prestasi pun bervariasi. Semakin tinggi tingkat prestasinya semakin besar nilai bobotnya.
“Apabila dari pembobotan nilai prestasinya sama, maka akan urut calon siswa yang akan diterima berdasarkan nilai UN. Apabila nilai UN-nya sama, maka aturan penentuan nilai sama akan diberlakukan skala prioritas pilihan, usia, dan waktu pendaftaran,” paparnya.
Sementara itu, jalur lainnya yakni jalur keluarga tidak mampu akan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dan sejenisnya dari kepala dusun atau kelian dinas, dan diketahui oleh kepala desa atau lurah. Atau bisa juga dengan Kartu Indonesia Pintar. “Pihak sekolah akan melakukan pembuktian dengan kunjungan rumah (home visit). Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan status tidak mampu, calon peserta didik akan dinyatakan gugur,” katanya.
Sedangkan jalur zonasi menggunakan batasan wilayah administrasi sebagai zona wilayah. Penetapa zona sekolah SMA menggunakan zona 1, zona 2 yang dekat dengan dengan sekolah, zona 3 yaitu di luar zona 1 dan 2 namun masih dalam lingkup Provinsi Bali, serta zona 4 di luar wilayah Provinsi Bali. Sedangakan tingkat SMK menggunakan dua zona, yaitu zona 1 wilayah Provinsi Bali, dan zona 2 luar wilayah Provinsi Bali.
“Zona wilayah domilisi calon peserta didik berdasarkan alamat tempat tinggal sesuai KK. Kuota untuk jalur ini adalah setelah dikurangi penerimaan jalur lainnya,” ucapnya. Untuk jalur keluarga tidak mampu pendaftaran dilakukan 22-25 Juni 2018, sedangkan jalur zonasi 29-30 Juni dan 2 Juli 2018.
Sementara daya tampung SMA/SMK negeri kabupaten/kota, SMAN di Buleleng (jumlah sekolah 17, jumlah rombongan belajar (rombel) 131, kuota siswa 4.493), SMKN di Buleleng (jumlah sekolah 11, jumlah rombel 117, kuota siswa 4.200); SMAN di Jembrana (jumlah sekolah 6, jumlah rombel 48, kuota siswa 1.728), SMKN di Jembrana (jumlah sekolah 5, jumlah rombel 42, kuota siswa 1.463); SMAN di Tabanan (jumlah sekolah 9, jumlah rombel 73, kuota siswa 2.588), SMKN di Tabanan (jumlah sekolah 3, jumlah rombel 32, kuota siswa 1.152); SMAN di Badung (jumlah sekolah 10, jumlah rombel 70, kuota siswa 2.520), SMKN di Badung (jumlah sekolah 2, jumlah rombel 19, kuota siswa 648); SMAN di Denpasar (jumlah sekolah 8, jumlah rombel 72, kuota siswa 2.592), SMKN di Denpasar (jumlah sekolah 5, jumlah rombel 75, kuota siswa 2.700); SMAN di Gianyar (jumlah sekolah 7, jumlah rombel 59, kuota siswa 2.124), SMKN di Gianyar (jumlah sekolah 8, jumlah rombel 90, kuota siswa 3.218); SMAN di Klungkung (jumlah sekolah 8, jumlah rombel 52, kuota siswa 1.872), SMKN di Klungkung (jumlah sekolah 2, jumlah rombel 22, kuota siswa 792); SMAN di Bangli (jumlah sekolah 5, jumlah rombel 43, kuota siswa 1.468), SMKN di Bangli (jumlah sekolah 9, jumlah rombel 75, kuota siswa 2.485); SMAN di Karangasem (jumlah sekolah 9, jumlah rombel 71, kuota siswa 2.556), SMKN di Karangasem (jumlah sekolah 5, jumlah rombel 46, kuota siswa 1.656). *ind
1
Komentar