Jambret Pengendara Motor Wanita, Dua Buruh Bangunan Dijuk Polisi
Dua buruh bangunan masing-masing bernama Hermawan, 19, dan Andra, 29, ditangkap Petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat di Jalan Gatot Subroto Barat tepatnya di depan Hotel Neo, Denpasar Barat pada Sabtu (16/6) sekitar pukul 23.30 Wita
DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya dua tersangka ini karena melakukan aksi penjambretan terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita, Luh Dwi Yanti, 23, saat melintas di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat. Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 6.000.000 karena satu buah HP Oppo F3 plus berhasil digasak tersangka.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Panibu menerangkan, aksi penjambrettan yang dilakukan dua buruh bangunan asal Wonosobo dan Kalteng tersebut berawal ketika melihat korban Luh Dwi Yanti melintas sendirian di Jalan Buana Raya. Kala itu, wanita yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelan, Tuban, Badung ini melintas dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang. Sementara, dua tersangka berada tepat di belakang korban. Korban yang menaruh curiga dengan dua pria tidak dikenalnya itu berusaha untuk memacu laju kendaraanya. Namun, saat hendak kabur, tiba-tiba dua tersangka yang menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna Hitam dengan nomor polisi DK 7109 IL menghadangnya. Saat bersamaan, satu tersangka mengeluarkan pisau dan mengacam korban untuk mengeluarkan harta bendanya. "Tersangka Hermawan membawa motor, sementara Andra mengancam dengan pisau. Setelah itu, kedua tersangka sama-sama menggeledah barang berharga milik korban," jelasnya, Minggu (17/6) sore.
Menurut Kompol Adnan, saat aksi penjambretan terjadi, tidak ada satupun kendaraan atau warga yang melintas, sehingga dengan leluasa kedua tersangka mengambil harta benda korban. Setelah itu, keduanya bergerak dan melaju ke arah utara (Gatsu Barat). Untungnya, sesaat kedua tersangka kabur, petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin melintas di sekitaran TKP dan mendengar teriakan korban. Petugas pun dengan sigap melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang melaju kencang. "Keduanya ngebut, saking ngebutnya saat kabur, motor mereka oleng tepat di depan hotel Neo Gatsu Barat. Saat oleng itulah, petugas kita memanfaatkan kesempaatan dan menyerempet keduanya. Selanjutnya kedua tersangka berhenti dan ditangkap," ungkap mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal dan keduanya mengakui perbuatan. Pun barang bukti HP berada di tangan mereka. Kemudian, kedua buruh bangunan itu dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk diintrogasi lebih lanjut. Kepada petugas, keduanya mengakui aksi jambret itu sudah direncanakan dari tempat tinggal mereka di bedeng Jalan Batu Nunggul Bukis, Unggasan, Jimbaran, Kuta Selatan. Mereka bergerak dari kawasan Kuta Selatan dan mencari sasaran di kawasan Denpasar Barat dengan berbekal satu pisau. "Menurut mereka, baru beraksi kali ini lantaran tidak memiliki uang. Meski demikian, kita tetap dalami lokasi lainnya," ungkap Kompol Adnan.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. "Saat ini keduanya masih kita kembangan sesuai dengan laporan aksi lainnya," tutupnya.*dar
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Panibu menerangkan, aksi penjambrettan yang dilakukan dua buruh bangunan asal Wonosobo dan Kalteng tersebut berawal ketika melihat korban Luh Dwi Yanti melintas sendirian di Jalan Buana Raya. Kala itu, wanita yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelan, Tuban, Badung ini melintas dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang. Sementara, dua tersangka berada tepat di belakang korban. Korban yang menaruh curiga dengan dua pria tidak dikenalnya itu berusaha untuk memacu laju kendaraanya. Namun, saat hendak kabur, tiba-tiba dua tersangka yang menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna Hitam dengan nomor polisi DK 7109 IL menghadangnya. Saat bersamaan, satu tersangka mengeluarkan pisau dan mengacam korban untuk mengeluarkan harta bendanya. "Tersangka Hermawan membawa motor, sementara Andra mengancam dengan pisau. Setelah itu, kedua tersangka sama-sama menggeledah barang berharga milik korban," jelasnya, Minggu (17/6) sore.
Menurut Kompol Adnan, saat aksi penjambretan terjadi, tidak ada satupun kendaraan atau warga yang melintas, sehingga dengan leluasa kedua tersangka mengambil harta benda korban. Setelah itu, keduanya bergerak dan melaju ke arah utara (Gatsu Barat). Untungnya, sesaat kedua tersangka kabur, petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin melintas di sekitaran TKP dan mendengar teriakan korban. Petugas pun dengan sigap melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang melaju kencang. "Keduanya ngebut, saking ngebutnya saat kabur, motor mereka oleng tepat di depan hotel Neo Gatsu Barat. Saat oleng itulah, petugas kita memanfaatkan kesempaatan dan menyerempet keduanya. Selanjutnya kedua tersangka berhenti dan ditangkap," ungkap mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal dan keduanya mengakui perbuatan. Pun barang bukti HP berada di tangan mereka. Kemudian, kedua buruh bangunan itu dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk diintrogasi lebih lanjut. Kepada petugas, keduanya mengakui aksi jambret itu sudah direncanakan dari tempat tinggal mereka di bedeng Jalan Batu Nunggul Bukis, Unggasan, Jimbaran, Kuta Selatan. Mereka bergerak dari kawasan Kuta Selatan dan mencari sasaran di kawasan Denpasar Barat dengan berbekal satu pisau. "Menurut mereka, baru beraksi kali ini lantaran tidak memiliki uang. Meski demikian, kita tetap dalami lokasi lainnya," ungkap Kompol Adnan.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. "Saat ini keduanya masih kita kembangan sesuai dengan laporan aksi lainnya," tutupnya.*dar
1
Komentar