nusabali

25 Narapidana Rutan Negara Terima Remisi Idul Fitri

  • www.nusabali.com-25-narapidana-rutan-negara-terima-remisi-idul-fitri

Terima Remisi, Satu Orang Napi di Tabanan Langsung Bebas

NEGARA, NusaBali

Sebanyak 25 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, menerima remisi Hari Raya Idul Fitri, Jumat (15/6). Remisi yang didapat para narapidana beragama Islam itu, jumlahnya bervariasi, dari paling sedikit 15 hari dan paling banyak 1 bulan 15 hari. Sementara itu, 28 orang napi Kelas II B Tabanan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2018. Dari jumlah tersebut satu napi dinyatakan bebas.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara I Nyoman Tulus Sedeng, seizin Kepala Rutan (Karutan) Negara Purniawal, Minggu (17/6), mengatakan, sebenarnya ada 54 orang beragama Islam dari total 128 warga binaan di Rutan Negara. Namun dari 54 itu, hanya 26 orang yang memenuhi syarat untuk diajukan mendapat remisi. Kemudian dari 26 itu, 25 orang di antaranya sudah disetujui mendapat remisi. “Yang seorang lagi masih menunggu, karena berkaitan kasus narkotika. Sedangkan remisi 25 napi  sudah kami serahkan pada Jumat (15/6). Dari yang menerima remisi itu, tidak ada langsung bebas,” katanya.

Penyerahan remisi kepada 25 narapidana beragama Islam oleh Karutan Negara pada Jumat (15/6), dilakukan setelah shalat Idul Fitri yang dipimpin Ustadz H Husin, salah satu tokoh Muslim di Negara. Setelah penyerahan remisi itu, pihak Rutan Negara juga memberikan layanan kunjungan silaturahmi dari keluarga warga binaan.

“Layanan kunjungan silaturahmi itu kami buka selama dua hari, Jumat (15/6) dan Sabtu (16/6), masing-masing dua kali jam besuk, pukul 08.30 sampai 11.30 dan pukul 13.30 sampai 15.30 Wita. Sedangkan kalau hari biasa, jam besuk hanya dibuka sekali, pukul 08.30 sampai pukul 11.30 Wita,” ujar Tulus Sedeng.

Layanan kunjungan silaturahmi itu disambut antusias keluarga napi beragama Islam. Terutama pada hari pertama layanan kunjungan silaturahmi, Jumat (15/6), tercatat mencapai sebanyak 200 orang pengunjung.

Sementara Kepala Lapas Kelas II B Tabanan I Putu Murdiana, menjelaskan  dari jumlah yang diusulkan seluruhnya, SK sudah diturunkan pusat sehingga tidak ada yang tertunda. “Besaran remisi yang didapat antara 15 hari sampai 1,5 bulan,” ungkapnya, Minggu (17/6).

Kata dia, selain beragama Islam, napi yang berhak menerima remisi tentu sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Serta selama menjalani pembinaan berkelakuan baik. Dan sebelum diusulkan untuk dibuatkan SK, terlebih dahulu dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) oleh pejabat Lapas bersama wali napi.

Rincian napi yang mendapatkan remisi, remisi khusus I 26 orang. Sebanyak 4 orang napi mendapatkan remisi 15 hari, dan 21 napi mendapatkan remisi 1 bulan. Sementara remisi khusus II sebanyak 2 orang, masing-masing mendapatkan remisi 1 bulan.

Satu orang  napi kasus lakalantas dinyatakan langsung bebas atas nama Muhammad Chairul Aman, dan satu orang napi kasus narkoba atas nama Herni masih menjalani subsider pengganti denda. *ode,d

Komentar