nusabali

Calon Siswa SD Usia 5,5 Tahun Wajib Setor Rekomendasi Psikolog

  • www.nusabali.com-calon-siswa-sd-usia-55-tahun-wajib-setor-rekomendasi-psikolog

Inilah aturan yang diterapkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bangli terkait usia calon peserta didik baru untuk level sekolah SD.

BANGLI, NusaBali

Bagi calon siswa SD yang usianya 5,5 tahun atau bawah 6 tahun, mereka wajib kantongi rekomendasi dari psikolog profesional untuk dipertimbangkan bisa menjadi peserta didik baru. Mengacu petunjuk teknis dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Tahun Ajaran 2018/2019 di Bangli, ada beberapa ketentuan. Calon siswa yang akan mendaftar ke bangku SD dan wajib diterima adalah mereka yang berusia 7-12 tahun. Untuk usia 6 tahun, juga dapat diterima.

Sedangkan untuk calon siswa SD yang berumur 5,5 tahun atau di bawah 6 tahun, mereka dapat dipertimbangkan untuk diterima atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Artinya, meski calon siswa masih berusia 5,5 tahun, namun jika memang memiliki kemampuan untuk mengikuti jenjang pendidikan SD, tentu mereka akan dipertimbangkan untuk menjadi peserta didik baru.

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Bangli, I Nengah Danta Haryana, menyatakan penyertaan rekomendasi psikolog profesional bagi calon siswa SD berusia di bawah 6 tahun ini penting untuk mengetahui sejauh mana kemampuan yang bersangkutan. “Secara umum, psikologi anak usia tersebut (berusia kurang dari 6 tahun, Red) sebetulnya belum siap duduk di bangku SD,” ujar Danta Haryana saat dikonfirmasi NusaBali di Bangli, Selasa (19/6).

“Namun, ada beberapa anak yang memiliki IQ di atas normal. Mereka mampu mengikuti pelajaran di atas usia pada umumnya. Nah, hanya orang yang profesional di bidangnya yang mampu menjelaskan, sehingga bisa dikeluarkan rekomendasi,” lanjut Danta Haryana.

Terkait sekolah yang double shift di Bangli, menurut Danta Haryana, ada beberapa sekolah. Di antaranya, SDN 2 Kawan (Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli), SDN 5 Kawan (Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli), SDN 3 Songan (Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli), dan SDN 5 Songan (Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli).

Sementara itu, Kepala Sekolah (Kasek) SDN 2 Kawan, I Wayan Runiartha, mengakui calon peserta didik yang berusia 5,5 tahun wajib menyertakan rekomendasi tertulis psikolog profesional. Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak sekolah untuk menerima calon siswa bersangkutan.

“Meski berusia 5,5 tahun, namun kalau memiliki kemampuan untuk mengikuti jenjang pendidikan SD, tentu calon siswa bersangkutan akan dipertimbangkan. Maka, orangtuanya wajib mencarikan rekomendasi dari psikolog profesional,” tandas Wayan Runiartha saat dikonfirmasi terpisah di Bangli, Selasa kemarin.

Namun, kata Runiartha, yang menjadi prioritas untuk diterima adalah calon siswa yang berusia 7 tahun ke atas. Bila daya tampung sekolah masih memadai, barulah calon siswa yang usianya 5,5 tahun atau di bawah 6 tahun dapat dipertimbangkan untuk diterima. “Ya, kembali lagi kepada kemampuan sekolah. Batas daya tampung sekolah sesuai dengan standar pelayanan pendidikan dasar,” papar Runiartha.

Menurut Runiartha, pendaftaran calon siswa baru SDN 2 Kawan akan dibuka 25-28 Juni 2018 depan. Tahapan setelah pendaftaran adalah verifikasi dan perankingan, yang berlangsung selama dua hari yakni 29-30 Juni 2018. Selanjutnya, pengumuman calon siswa baru yang ‘diterima’ dilakukan 2 Juli 2018.

Setelah itu, tahapan pamungkas adalah pendaftaran kembali bagi yang diterima, 3-6 Juli 2018 mendatang. Menurut Runiartha, untuk PPDB di SDN 2 Kawan tahun ini menggunakan sistem zonasi. Yang masuk zonasi di sini adalah wilayah Banjar Blungbang (Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli) dan areal Polres Bangli.

Runiartha memaparkan, untuk satu rombongan belajar (Rombel) di SDN 2 Kawan maksimal berisikan 28 siswa. SDN 2 Kawan sendiri merupakan sekolah yang padat siswa. Setahun lalu, sekolah ini menerima 40 siswa Kelas I. Sedangkan dua tahun silam, bahkan sempat menerima 60 siswa Kelas I.

Disinggung terkait double shift, menurut Runiartha, bila melihat ketersediaan ruang kelas belajar (RKB), sebetulnya sekolah ini masih kekurangan. Hanya saja, karena memanfaatkan juga ruang di TK Widya Dharma, maka seluruh siswa di SDN 2 Kawan bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar pagi hari (satu shift).

“Kalau hanya ruang yang dimiliki sekolah ini, jelas harus double shift, karena masing-masing kelas ada dua. Sebelum sekolah direnovasi kegiatan pembelajaran berlangsung di TK Widya Dharma, sehingga kini sebagian siswa masih tetap belajar di sana,” beber Runiartha. *e

Komentar