nusabali

Pemkab Badung Klaim Hibah Sudah Cair

  • www.nusabali.com-pemkab-badung-klaim-hibah-sudah-cair

Pemerintah Kabupaten Badung mengklaim sebagian besar hibah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2018 sudah cair.

MANGUPURA, NusaBali
Total hibah pada anggaran induk 2018 mencapai Rp 714.093.052.410,00. Informasi yang berhasil dihimpun, Rabu (20/6), ada dua kategori yakni hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta dan hibah kepada kelompok/anggota masyarakat. Untuk kategori pertama yakni kepada badan/lembaga/organisasi swasta terdata sebanyak 11 penerima dengan total anggaran Rp 51.660.781.350,00. Sedangkan hibah kepada kelompok/anggota masyarakat sebanyak 1.712 penerima dengan total anggaran Rp 662.432.271.060,00. Nah, hibah kepada kelompok/anggota masyarakat ini rata-rata digunakan untuk pembangunan atau renovasi pura. Selebihnya pembangunan bale banjar, sanggar atau sekaa, bantuan untuk subak, bantuan untuk kelompok tani dan ternak, yayasan, dan lainnya sesuai dengan usulan masyarakat.

“Iya, hibah di APBD induk sudah sebagian besar cair,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Badung I Ketut Gede Suyasa. Malah, untuk hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta semuanya sudah dicairkan. Seperti dana pendamping BOS SD dan SMP swasta Rp 8.088.750.000,00, KONI Rp 6.160.000.000,00, instansi vertikal (BNK) Rp 1.051.137.100,00, KNPI Kabupaten Badung Rp 150.000.000,00, BAPORKORPRI Rp 500.000.000,00, PMI Cabang Badung Rp 2.988.254.250,00, PHDI Cabang Badung Rp 979.330.000,00, BPN Kabupaten Badung Rp 14.507.710.000,00, Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Rp 4.500.000.000,00, Belanja Operasional Penyelenggaraan PAUD Rp 8.787.600.000,00 dan PAUD Bernuansa Hindu Rp 3.948.000.000,00.

Sementara hibah kepada kelompok/anggota masyarakat sebagian cair dan sebagian masih dalam proses. “Yang belum cair karena nunggu proses saja,” imbuh Suyasa. Dikatakan Suyasa, untuk hibah yang sudah masuk di APBD induk Kabupaten Badung tersebut sudah terverifikasi. Jadi, semuanya sudah melalui tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Proposal masuk, diverifikasi oleh dinas terkait. Setelah itu baru dituangkan ke APBD,” tegasnya.

Mengenai batas waktu pencairan hibah, pihaknya menegaskan tidak ada batas waktu tertentu. Sepanjang selama tahun 2018 dari Januari-Desember. “Yang jelas sesuai dengan batas waktu APBD induk yakni sampai Desember 2018,” ucapnya.

Disinggung laporan pertanggungjawaban, Suyasa menyatakan paling akhir pada 10 Januari 2019. “Makanya pada setiap kesempatan penyerahan hibah, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta selalu mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk laporan pertanggungjawaban,” tukasnya. *asa

Komentar