nusabali

Ortu Siswa Kelimpungan Lengkapi Persyaratan

  • www.nusabali.com-ortu-siswa-kelimpungan-lengkapi-persyaratan

Yang terpilih dari Jalur Miskin nantinya sebanyak 378 dari 12 sekolah negeri di Denpasar

Pendaftaran PPDB SMP Jalur Miskin

DENPASAR, NusaBali
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri dengan Jalur Siswa Kurang Mampu (Jalur Miskin) yang difokuskan di UPT Rumah Pintar Jalan Kamboja, Denpasar sudah mulai dibuka Rabu (20/6) hingga Kamis (21/6) hari ini.

Para orangtua tampak kelimpungan dengan persyaratan yang diberikan. Sebab, banyak yang tidak memperhatikan dengan detail persyaratan yang diberikan sehingga harus bolak-balik ke kantor desa untuk melengkapi persyaratan.

Persyaratan yang paling sering tidak dilengkapi yakni penyertaan surat keterangan tidak mampu bagi yang miskin, dan surat keterangan kematian bagi yang yatim, piatu, dan yatim piatu.

Selain itu, beberapa orangtua siswa juga ada yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sehingga harus mencari surat keterangan penerima beras miskin (raskin) sebagai salah satu persyaratannya.

Salah satu orangtua siswa, I Made Sumantra, 44, yang tinggal di Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja, mengungkapkan, dirinya sedikit kelimpungan dengan banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi saat pendaftaran. Salah satu saja yang kurang, kata dia, harus kembali mencari ke kantor desa/lurah untuk melengkapi berkas kembali.

Padahal, waktu yang diberikan hanya dua hari untuk pendaftaran jalur miskin. "Kalo pendaftaran sih gak ada kendala, cuman melengkapinya yang harus butuh tenaga lebih. Karena terlalu banyak persyaratan ada aja kekurangannya. Itu yang membuat saya kelimpungan saat mendaftar karena harus mencari ulang surat keterangan tambahan di kantor desa. Seperti anak saya yang tidak memiliki KIP harus nyari surat keterangan raskin. Untung saya dapat raskin kalau tidak sudah gugur saya," ungkapnya.

Orangtua siswa lainnya, AA Sagung Mega Nariratih dari Banjar Langon, Desa Dauh Puri Kaja mengungkapkan, pihaknya mendaftar hari itu bukan karena mencari Jalur Miskin namun karena suaminya meninggal. Dia juga mengaku kebingungan dengan banyaknya persyaratan yang diberikan sehingga tidak membawa surat keterangan kematian. "Saya mungkin kurang teliti karena sedikit ribet persyaratannya. Jadi saya harus balik lagi ngurus surat kematian, semoga tahun depan bisa dipermudah lagi," ungkapnya.

Sementara Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, saat dikonfirmasi mengungkapkan, persyaratan dibuat untuk benar-benar memastikan siswa yang mendaftar masuk dalam empat kriteria yakni sangat miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan miskin, keseluruhannya dipastikan mendapatkan fasilitas. Namun, khusus untuk raskin, kata dia, persyaratan yang diberkian tidak harus memakai raskin, namun bisa salah satu kartu yang dimiliki baik itu KIP, atau kartu Denpasar Cemerlang.  "Persyaratan itu merupakan ketentuan, khusus untuk siswa kurang mampu mereka biasanya mendapatkan KIP, kartu Denpasar Cemerlang itu bisa dipakai untuk mendaftar, namun jika tidak memiliki keduanya bisa menggunakan surat keterangan raskin. Salah satu itu bisa dipakai, jadi kita tidak mewajibkan mereka untuk menggunakan KIP," ungkapnya.

Gunawan mengaku persyaratan itu sudah jauh-jauh hari diumumkan. Kemungkinan kata dia, orangtua siswa kebanyakan tidak membaca secara detail persyaratan yang diberikan karena itu pihaknya memberikan waktu untuk melengkapi kembali. Dalam satu hari pendaftaran dari pukul 08.00 Wita hingga 14.00 Wita pihaknya memberikan kuota sebanyak 200 pendaftar.

Namun kata dia, pendaftar pada hari pertama hanya sebanyak 150 pendaftar dari kuota yang disediakan. "Kami perhari sediakan 200 pendaftar tapi untuk antrean yang keluar baru sebanyak 150 pendaftar. Besok (hari ini) kami bakal kembali buka 200 pendaftar yang nantinya akan diseleksi kembali yang terpilih dari Jalur Miskin nantinya sebanyak 378 dari 12 sekolah negeri," tandasnya. *m

Komentar