nusabali

Lahan Sekolah Rawan Sengketa

  • www.nusabali.com-lahan-sekolah-rawan-sengketa

Jika lahan itu tidak tercatat sebagai aset daerah, maka sekolah tersebut akan sulit mendapat alokasi bantuan dana perbaikan atau pengembangan.

BKD Sensus Aset Seluruh Sekolah

SINGARAJA,  NusaBali
Lahan sekolah terutama di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Buleleng,  masih cukup rawan memunculkan sengketa, menyusul belum seluruhnya menjadi aset daerah.  Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng pun, melalui Bidang Aset kini bertanggungjawab mendata semua aset seluruh sekolah  SD, termasuk lahan SMP.

Data dihimpun,  jumlah sekolah di Buleleng baik SD dan SMP sekitar 500 sekolah, rinciannya tingkat SD sebanyak 485 unit, dan tingkat SMP sebanyak 15 unit. Dari jumlah itu,  diperkirakan belum seluruhnya aset berupa lahan tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB).

Umumnya lahan-lahan sekolah itu adalah tanah duwen desa (lahan milik desa adat, red). Namun tidak sedikit juga lahan sekolah diklaim perseorangan sebagai warisan orangtuanya. Ini pernah terjadi ketika sesorang mengklaim lahan sekolah adalah warisan milik orangtuanya. Sengketa itu berlanjut hingga pintu gerbang sekolah digembok.

“Mungkin ada yang mengklam, tapi kalau sekarang perseorangan mengklaim, kita akan minta bukti-buktinya. Kalau buktinya kuat, kita akan lakukan pendekatan,” terang Kepala BKD Buleleng, Bimantara melalui Plt Kabid Aset BKD, Made Pasda Gunawan yang dikonfirmasi, Rabu (20/6).

Pasda Gunawan menegaskan, untuk mengantisipasi munculnya sengketa, pihaknya akan mendata semua aset seluruh sekolah melalui program sensus. Melalui sensus aset seluruh sekolah, status lahan sekolah akan lebih jelas, termasuk semua sarana dan prasana sekolah juga tercatat sebagai aset. Diperkirakan, dalam sensus itu, status lahan sekolah kebanyakan tanah milik desa atau desa adat.

Karena itu, pihaknya akan lakukan pendekatan dengan pihak desa atau desa adat dalam pelimpahan aset tersebut. Karena jika lahan itu tidak tercatat sebagai aset daerah, sekolah tersebut akan sulit mendapat alokasi bantuan dana perbaikan atau pengembangan. “Sekarang sesuai juklak dan juknis pembangunan apapun itu, harus mencantumkan status tanah. Terlebih dengan sistem zonasi ini, kita harapkan desa atau desa adat mau melepaskan tanahnya kepada Pemkab, agar pembangunan sekolah itu tidak jauh dari desa bersangkutan,” jelasnya.

Dikatakan, pendataan aset melalui program sensus mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dimana disebutkan setiap 5 tahun sekali harus menginventarisasi ulang seluruh aset daerah. Target inventarisasi itu, Pemkab Buleleng punya catatan neraca, dan barang-barang yang dimanfaatakan tepat sasaran serta sesuai dengan kebutuhan sekolah. “Sasarannya untuk memiliki data yang lengkap terkait dengan aset yang dimiliki Pemkab baik itu tanah, bangunan, peralatan dan mesin sehingga bisa terinventarisir semua, termasuk juga barang rusak berat, hilang untuk segera ditindaklanjuti melalui proses penghapusan aset sehingga seimbang antara barang dan catatan,” tegasnya *k19

Komentar