nusabali

PPDB, Legalisir KK Ramaikan Disdukcapil

  • www.nusabali.com-ppdb-legalisir-kk-ramaikan-disdukcapil

Disdukcapil Tabanan per hari rata-rata melayani 70–80 permohonan legalisir akte kelahiran dan kartu keluarga.

TABANAN, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan selama penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019, rata-rata melayani legalisir kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran sehari antara 70 hingga 80 orang. Hal ini karena KK dan akte lahir yang dilegalisir menjadi salah satu syarat untuk mendaftar sekolah.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tabanan I Made Kristiadi, ketika dikonfirmasi, Rabu (20/6), menerangkan sejak PPDB dimulai layanan untuk legalisir akte kelahiran dan KK membeludak. Rata-rata sehari melayani 70 sampai 80 orang.

Meskipun demikian, pelayanan ini tidak sampai membuat petugas kewalahan. Sebab hal seperti ini sudah diprediksi dan sudah mempersiapakan petugas bersama empat orang untuk melayani. Sementara untuk kewenangan tanda tangan yang harus melegalisir, Disdukcapil Tabanan menerapkan kebijakan, yakni Sekdis dan Kabid. “Jadi tidak sampai harus cari tanda tangan kepala dinas,” imbuhnya.

Diakui rata-rata siswa atau orangtua yang melakukan legalisir KK dan akte kelahiran adalah calon murid SMP dan SMA, karena ini merupakan persyaratan daftar sekolah. “Kami prediksi pelayanan legalisir masih tetap akan banyak selama PPDB belum selesai,” tegas Kristiadi.

Sementara untuk pelayanan legalisir KK dan akte kelahiran dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dan untuk melayani masyarakat selama cuti lebaran, Disdukcapil membuka pelayanan keliling ke desa-desa. “Jadi selama cuti kami sasar desa yang ada di Tabanan untuk melakukan seluruh pelayanan,” tegasnya.

Untuk hari Rabu (20/6), Disdukcapil membuka pelayanan keliling di Desa Dajan Peken, Tabanan. “Kalau kami laksanakan pelayanan keliling, terbanyak pelayanan rekam KTP elektronik dan pencetakan KTP elektronik,” tutur Kristiada.

Dia menegaskan, karena pemungutan suara Pilgub Bali 2018 sudah dekat, jika ada warga yang kehilangan surat keterangan (Suket) atau suket-nya rusak, Disdukcapil akan membuka pelayanan di masing-masing Kantor Camat dan kantor Disdukcapil untuk buat suket. Dengan catatan warga bersangkutan sudah melakukan perekaman data untuk e–KTP. “Jadi ini dilakukan agar masyarakat dapat menyalurkan hak pilih,” tandasnya. *d

Komentar