Rokok Elektrik Kena Cukai 57 Persen per 1 Juli
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen mulai 1 Juli 2018.
JAKARTA, NusaBali
Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini memastikan akan ada delapan harga likuid yang nantinya beredar di pasaran sesuai dengan ukuran. Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco.
"Tarif cukainya 57 persen dan berlaku 1 Juli 2018," kata Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo , Rabu (20/6/). Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi vape, ditetapkan delapan harga cairan rokok elektrik yang berlaku di seluruh Indonesia. Dari harga terendah Rp 10 ribu sampai Rp 120 ribu paling mahal.
Lebih jauh Sunaryo menambahkan, ada dua kategori, yakni cairan vape berkualitas premium (A) dan non-premium (B) serta ada empat ukuran. Untuk kualitas premium, ukuran 15 ml dibanderol Rp 18 ribu, sebesar Rp 35 ribu per 30 ml, ukuran 60 ml seharga Rp 70 ribu, dan Rp 120 ribu per 100 ml.
Sementara kualitas non-premium, untuk ukuran 15 ml harganya Rp 10 ribu, ukuran 30 ml sebesar Rp 20 ribu, sebesar Rp 40 ribu per 60 ml, dan Rp 80 ribu untuk ukuran 100 ml. "Dari banyaknya harga (cairan vape) di pasaran, ketemulah delapan harga itu. Yang nentuin pengusaha, makanya ini rekor ditetapkan 2-3 jam saja. Jadi harusnya enggak ada komplain," tegas Sunaryo.
Ia mengakui, harga tersebut sudah termasuk cukai 57 persen. Itu merupakan harga yang sampai ke tangan konsumen yang sudah diputuskan antara DJBC dan pengusaha vape. "Harga itu sudah termasuk (include) cukai, jadi di pita cukai harga itu yang dicantumkan. Hitungan cukai yang dibayarkan misalnya 57 persen kali Rp 18 ribu atau kali Rp 120 ribu," ia memaparkan.
Namun demikian, Sunaryo tidak dapat menjamin bahwa harga akan tetap sebesar itu atau Rp 10 ribu sampai Rp 120 ribu dari produsen ke distributor. "Tergantung produsen ke distributor (harganya). Dari awal, kami patok dari penjual awal ke eceran, ya segitu (delapan harga)," ujar Sunaryo.
Selain itu, Sunaryo menambahkan, setelah penetapan tarif cukai, tahap selanjutnya adalah permohonan penyediaan pita cukai dan pengajuan pemesanan pita cukai. Tarif cukai diatur dalam PMK 146 Tahun 2017, dan setelahnya akan ada aturan turunan Peraturan Dirjen. Untuk perizinan penetapan tarif kemasan dituangkan dalam PMK. Aturan kemasan penjualan eceran diatur dalam PMK, serta tanda luas cukai atau pita cukai PMK.
"Jadi ada tiga PMK dan satu perdirjen. Pada kemasan yang baru, aturannya harus mencantumkan nama pabrik, alamat, dan jenis HPTL-nya apakah ekstrak essen, tembakau kolase, tembakau hirup, atau tembakau kunyah," pungkas Sunaryo.*
Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini memastikan akan ada delapan harga likuid yang nantinya beredar di pasaran sesuai dengan ukuran. Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco.
"Tarif cukainya 57 persen dan berlaku 1 Juli 2018," kata Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo , Rabu (20/6/). Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi vape, ditetapkan delapan harga cairan rokok elektrik yang berlaku di seluruh Indonesia. Dari harga terendah Rp 10 ribu sampai Rp 120 ribu paling mahal.
Lebih jauh Sunaryo menambahkan, ada dua kategori, yakni cairan vape berkualitas premium (A) dan non-premium (B) serta ada empat ukuran. Untuk kualitas premium, ukuran 15 ml dibanderol Rp 18 ribu, sebesar Rp 35 ribu per 30 ml, ukuran 60 ml seharga Rp 70 ribu, dan Rp 120 ribu per 100 ml.
Sementara kualitas non-premium, untuk ukuran 15 ml harganya Rp 10 ribu, ukuran 30 ml sebesar Rp 20 ribu, sebesar Rp 40 ribu per 60 ml, dan Rp 80 ribu untuk ukuran 100 ml. "Dari banyaknya harga (cairan vape) di pasaran, ketemulah delapan harga itu. Yang nentuin pengusaha, makanya ini rekor ditetapkan 2-3 jam saja. Jadi harusnya enggak ada komplain," tegas Sunaryo.
Ia mengakui, harga tersebut sudah termasuk cukai 57 persen. Itu merupakan harga yang sampai ke tangan konsumen yang sudah diputuskan antara DJBC dan pengusaha vape. "Harga itu sudah termasuk (include) cukai, jadi di pita cukai harga itu yang dicantumkan. Hitungan cukai yang dibayarkan misalnya 57 persen kali Rp 18 ribu atau kali Rp 120 ribu," ia memaparkan.
Namun demikian, Sunaryo tidak dapat menjamin bahwa harga akan tetap sebesar itu atau Rp 10 ribu sampai Rp 120 ribu dari produsen ke distributor. "Tergantung produsen ke distributor (harganya). Dari awal, kami patok dari penjual awal ke eceran, ya segitu (delapan harga)," ujar Sunaryo.
Selain itu, Sunaryo menambahkan, setelah penetapan tarif cukai, tahap selanjutnya adalah permohonan penyediaan pita cukai dan pengajuan pemesanan pita cukai. Tarif cukai diatur dalam PMK 146 Tahun 2017, dan setelahnya akan ada aturan turunan Peraturan Dirjen. Untuk perizinan penetapan tarif kemasan dituangkan dalam PMK. Aturan kemasan penjualan eceran diatur dalam PMK, serta tanda luas cukai atau pita cukai PMK.
"Jadi ada tiga PMK dan satu perdirjen. Pada kemasan yang baru, aturannya harus mencantumkan nama pabrik, alamat, dan jenis HPTL-nya apakah ekstrak essen, tembakau kolase, tembakau hirup, atau tembakau kunyah," pungkas Sunaryo.*
1
Komentar