nusabali

Rp 275 Triliun Ngadat di Daerah

  • www.nusabali.com-rp-275-triliun-ngadat-di-daerah

“Kita di Bali juga mengalami hal yang sama. Banyak program tidak jalan karena pejabat kita takut menggunakan anggaran. Ngeri, siapa berani masuk penjara, dengan aturan yang kadang berubah-ubah”

Komisi I DPRD Bali Tanyakan Revisi Permendagri 

DENPASAR,NusaBali
Sebanyak Rp 275 triliun dana pembangunan di daerah se-Indonesia macet disebabkan karena paranoidnya para pemangku kewenangan untuk membuat dan melaksanakan program dengan dana APBD/APBN. Mereka takut kena kasus dan dipenjara karena tidak pastinya aturan.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya di Denpasar, Kamis (10/3). Dikatakan, saat ini pemerintah pusat telah menyadari bahwa dana-dana di daerah banyak macet karena tidak ada yang berani menggunakan. “Presiden Jokowi telah mengumpulkan Kejagung, Kapolri, Gubernur supaya ada aturan hukum yang pasti,” ujar Tama Tenata. 

Dalam briefing Presiden itu, kata dia, penegak hukum juga diminta ikut mengawal aturan di daerah, sehingga dana yang ada bisa dimanfaatkan maksimal tanpa berisiko hukum. “Saat ini ada Rp 275 triliun dana ngadat tidak bisa digunakan di seluruh Indonesia. Itu info dari pusat saat kami konsultasi ke Jakarta,” ungkap Tama Tenaya.

Politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini mengatakan, pejabat banyak yang paranoid dan mereka memilih tidak mau ambil risiko alias cari aman saja. “Kita di Bali juga mengalami hal yang sama. Banyak program tidak jalan karena pejabat kita takut menggunakan anggaran. Ngeri, siapa berani masuk penjara, dengan aturan yang kadang berubah-ubah,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Badung ini. 

Tama Tenanya mencontohkan seperti dana hibah yang macet total karena aturan yang tidak jelas acuannya. “Sekarang mau ada perubahan lagi yakni wacana revisi Permendagri 32 Tahun 2011 dan revisi Permendagri 37 Tahun 2012. Mau ada aturan baru apa lagi?,” ujarnya. 

Karena aturan yang tidak pasti itu, lanjutnya, banyak dana APBD jadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). “Kacau lagi. Padahal semangat Presiden Jokowi ketika panggil Gubernur, Kapolri dan Kejaksaan itu untuk memaksimalkan penyerapan dana negara di daerah tanpa adanya ancaman hukum,” ujar Tama Tenaya.

Terkait ini, Komisi I DPRD Bali akan menanyakan kepada Mendagri soal adanya fenomena aturan hukum yang tumpang tindih dan kerap berubah-ubah. Untuk dana hibah, kata Tama Tenaya, memang sekarang sedang menunggu Tim Pengawal Pembangunan, Pengaman dan Pemerintahan Daerah (TP4D) yang dipimpin Kajati Bali. “Tetapi adanya perubahan Permendagri harus kita ketahui. Bagaimana kejelasannya. Kalau memudahkan dan baik untuk rakyat kami dukung. Aparatur kita kan tidak semua jago soal aturan hukum. Bisa-bisa gali lubang kubur sendiri, masuk penjara kalau salah memahaminya,” ujar mantan Bendahara DPD PDIP Bali ini.

Sementara Karo Keuangan Pemprov Bali, Ida Bagus Ngurah Arda secara terpisah dikonfirmasi mengatakan, memang ada rencana revisi dua Permendagri. Yakni Permendagri 32 Tahun 2011 dan Permendagri 37 Tahun 2012. Permendagri ini semuanya masalah dana hibah dan bansos. “Revisi itu disampaikan dari pusat. Kapan revisinya kami tidak bisa pastikan, karena itu baru informasi dari pusat,” tegas mantan Penjabat Bupati Karangasem ini.

Dikatakannya, revisi Permendagri 32 Tahun 2011 disebutkan akan mempermudah pemberian dana kepada masyarakat, terutama yang memerlukan badan hukum. “Mudah- mudahan dipermudah, tidak lagi ruwet dengan badan hukum. Kan masih dibahas itu di pusat,” tegas Gus Arda. 7 nat 

Komentar