Rp 3 M untuk Seragam Putih–Hitam PNS
Jumlah tersebut untuk pengadaan seragam putih–hitam buat sekitar 9.000-an orang PNS di lingkungan Pemkab Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung menggelontorkan anggaran sebesar Rp 3,3 miliar untuk pengadaan seragam putih setelan celana/rok warna hitam. Ini merupakan respons pemerintah, karena sebelumnya pegawai pakrimik lantaran terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk membeli seragam. Di Badung seragam kemeja putih setelan warna hitam wajib dipakai pada setiap Rabu.
Di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pemerintah memasang nilai pagu paket sebesar Rp 3,3 miliar lebih untuk pakaian dinas harian (PDH) baru tersebut. Anggaran yang cukup besar ini untuk seragam putih setelan celana/rok warna hitam pegawai yang jumlahnya sekitar 9.000-an orang.
Tender dibuka untuk umum selama 7 – 23 Maret 2016. Meski baru beberapa hari, tender sudah banyak peminatnya. Total sudah ada 30 rekanan yang mengajukan diri berminat atas proyek ini. Untuk tender langsung digawangi sekretariat daerah.
Juru Bicara Pemkab Badung AA Gede Raka Yuda, Jumat (11/3), mengatakan, pemerintah merancang pengadaan seragam ini sudah lama, malah disebutkan jauh sebelum aturan seragam kemeja putih setelan warna hitam diberlakukan. Namun terkendala masalah proses saja. Sehingga baru bisa dilakukan bulan Maret.
“Sekarang dalam proses tender, mudah-mudahan bisa cepat dapat pemenang. Sehingga tidak lama lagi, pegawai sudah mendapatkan pakaian dinas baru,” ujarnya.
Ditanya target, pejabat asal Gianyar itu tidak berani memastikannya. “Yang jelas kalau prosesnya cepat, dalam wakttu tidak terlalu lama lagi semua sudah selesai,” tandas Raka Yuda.
Aturan baru pakaian dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Kepegawaian Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Sebelumnya Permendagri Nomor 60 tahun 2007 telah diubah dengan Permendagri Nomor 53 Tahun 2009, dan seiring berjalannya waktu kembali diubah dengan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015.
Untuk di Badung, pakaian wajib warna putih dan setelan celana/rok warna hitam hanya berlaku untuk hari Rabu. Semenatra Senin-Selasa menggunakan pakaian dinas krem, dan Kamis-Jumat menggunakan batik. Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016, tata cara ini dijelaskan pada pasal 12 A. Dalam pasal 12 A itu juga diatur mengenai penggunaan pakaian Linmas. Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan atau sesuai ketentuan acara; pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari Korpri dan sesuai ketentuan acara; PSL (Pakaian Sipil Lengkap) dan atau PSR (Pakaian Sipil Resmi) digunakan sesuai ketentuan acara.
Saat pertama kali aturan ini diterapkan, tidak seluruh pegawai siap. Sebab antarmasing-masing pegawai masih ada yang terlihat tak seragam, terutama warna dan desain pakaian. Secara kasat mata pula terkesan asal-asalan, karena ada yang menggunakan lengan pendek ada juga lengan panjang.
Menurut pengakuan para pegawai, beberapa waktu lalu, mereka kerepotan mencari pakaian dinas warna putih setelan hitam. Alhasil, ada di antara para pegawai yang terpaksa menggunakan pakaian putih, yang nota bene itu adalah pakaian yang sering digunakan ke pura untuk bersembahyang. Malah ada juga pegawai mengaku baru beli.
“Yang saya pakai ini baru saja beli. Itu pun istri yang beliin,” ucap salah seorang pegawai sambil menyebut harga Rp 150 ribu untuk sepotong baju. Ia beralasan sengaja membeli dua jenis karena belum ada kejelasan dari pemerintah kapan diberi seragam baru.
Tak hanya warna maupun desain, cara memakainya pun berbeda-beda. Ada pegawai ujung bajunya dikeluarkan, sebagian lagi ujung bawah bajunya dimasukkan ke celana atau rok. 7 asa
Komentar