Keputusan Seponering Sudah Tepat
Jaksa Agung nilai gugatan praperadilan seponering AS dan BW salah alamat.
JAKARTA, NusaBali
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak ingin ambil pusing soal dirinya yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin lalu. Ia menegaskan kebijakannya memberi seponering kepada mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), sudah tepat.
"Kami dilaporkan ke mana pun, silakan. Sudah saya bilang, ini hak prerogatif saya," kata Prasetyo di kantornya, Jumat (11/3).
Prasetyo menganggap tidak ada langkah lain untuk menggugat keputusannya mendeponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, AS dan BW. Menurut Prasetyo, yang bisa digugat melalui praperadilan hanya hukum acara pidana.
"Ini bukan acara pidana. Jadi salah alamat kalau akan menggugat ke praperadilan," ujar Prasetyo.
Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), yang terdiri atas 18 organisasi masyarakat, melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Prasetyo dianggap menyelewengkan hukum lantaran melanggar Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.
"Di Undang-Undang Kejaksaan, tidak ada keterangan hak prerogatif Jaksa Agung untuk memberikan deponering," tutur Ketua Indonesia Police Watch Neta S. Pane.
Neta menerangkan, Prasetyo juga melanggar undang-undang lantaran mengabaikan rekomendasi Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Mahkamah Agung. Sebelumnya, Komisi Hukum menolak usul Prasetyo untuk memberikan deponering atas kasus Samad dan Bambang.
Prasetyo enggan menerangkan apakah benar MA juga menolak usulnya memberikan seponering pada kasus Samad dan Bambang. "Itu hak prerogatif. Saya katakan itu demi kepentingan umum," ujarnya dilansir tempo.
Di sisi lain, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengungkapkan empat alasan pihaknya menyesalkan keputusan seponering atau pengesampingan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Bahasa pendeknya itu menolak, pleno komisi tiga berpendapat kasus BW dan AS harusnya diteruskan ke pengadilan," ujar dia, di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (11/3).
Arsul menuturkan alasan pertama adalah karena pihaknya memandang pengadilan merupakan langkah terbaik yang dapat ditempuh untuk bisa menjawab dengan tuntas kasus yang ada. Kedua, tindakan seponering seolah seperti menampar pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung sendiri. "Kan kejaksaan sudah P21 (pengalihan berkas dari kepolisian ke kejaksaan) lalu dideponeering itu kan sama saja berarti menampar," ucapnya.
Ketiga, keputusan seponering yang diambil akan menyulitkan pihak Kejaksaan Agung nantinya. "Nanti bisa akan ada timbul pertanyaan kalo menyangkut orang KPK atau pemberantasan korupsi mesti harus dihentikan, apa mereka di atas hukum?."
Terakhir, Arsul melanjutkan khusus untuk Bambang yang juga disangka melakukan perbuatan pidana dalam kapasitasnya sebagai advokat, akan menjadi uji coba hak imunitas yang dimiliki. 7
1
Komentar