Keroyok Teman, Empat Bule Bulgaria Disidang
Empat bule asal Bulgaria harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar, Kamis (21/6) karena mengeroyok rekannya sendiri asal Bulgaria, yaitu Kristiyan Stefanov Klenovski.
DENPASAR, NusaBali
Keempat terdakwa yaitu Kamen Yulianov, 33, Valentin Sashkov, 25, Dimitar Slavchov, 46 dan Stoyan Iliev Peychev, 43 dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Budi Watsara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pimpinan Nyoman Bela P Atmaja menyatakan keempat terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan, pemerasan, pemaksaan, penganiayaan serta penusukan terhadap Kristiyan Stefanov Klenovski. “Atas perbuatannya itu, keempat terdakwa dijerat dan diancam Pasal 170 ayat 2 ke - 2 KUHP,” tegas JPU.
Aksi nekat keempat bule Bulgaria ini berawal pada Selasa (13/3) pukul 21.00 Wita. Terdakwa mengundang korban datang ke Park Hotel, Nusa Dua, Badung. Saat bertemu, korban bersama temannya bernama Marinko. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengancam korban untuk memberikan bayaran uang pada terdakwa pada sesama rekannya bernama Keril Kerelov, jika masih ingin tinggal di Bali.
Awalnya korban tak menyetujuinya. Terdakwa kembali mengancam akan melukai jika tak memberikan uang tersebut. Korban kemudian meninggalkan hotel dan sempat mengantar temannya, Marinko ke Kuta. Sekitar pukul 22.30 Wita, korban pergi ke Burger King di Jalan Sunset Road,Kuta, untuk mencari makan. Setibanya di parkiran, korban didatangi para terdakwa (4 orang) dengan memakai pakaian serba hitam lengkap dengan masker dan cadar penutup wajah. Mereka datang dengan menggunakan mobil jenis Fortuner DK 101 EB.
Mereka langsung menghampiri korban, dan memaksa untuk masuk ke mobil terdakwa. Korban menolak dan melawan, terdakwa Stoyan lalu menusuk dengan pisau pada perut dan paha korban. Terdakwa Valentin memukul dengan kepalan tangan beberapa kali pada kepala korban. Kemudian terdakwa Dimitar memukul dengan stick hoky (kayu pemukul) secara membabibuta pada tubuh korban. Selanjutnya terdakwa Kamen menyemprotkan cairan bubuk merica pada korban.
Korban hendak melarikan diri, namun begitu beranjak, korban diserempet pengendara mobil hingga korban terjatuh. Hal itu dijadikan kesempatan para terdakwa mengeroyok korban hingga datang sejumlah pengunjung untuk melerai. Para terdakwa kemudian kabur. *rez
Keempat terdakwa yaitu Kamen Yulianov, 33, Valentin Sashkov, 25, Dimitar Slavchov, 46 dan Stoyan Iliev Peychev, 43 dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Budi Watsara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pimpinan Nyoman Bela P Atmaja menyatakan keempat terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan, pemerasan, pemaksaan, penganiayaan serta penusukan terhadap Kristiyan Stefanov Klenovski. “Atas perbuatannya itu, keempat terdakwa dijerat dan diancam Pasal 170 ayat 2 ke - 2 KUHP,” tegas JPU.
Aksi nekat keempat bule Bulgaria ini berawal pada Selasa (13/3) pukul 21.00 Wita. Terdakwa mengundang korban datang ke Park Hotel, Nusa Dua, Badung. Saat bertemu, korban bersama temannya bernama Marinko. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengancam korban untuk memberikan bayaran uang pada terdakwa pada sesama rekannya bernama Keril Kerelov, jika masih ingin tinggal di Bali.
Awalnya korban tak menyetujuinya. Terdakwa kembali mengancam akan melukai jika tak memberikan uang tersebut. Korban kemudian meninggalkan hotel dan sempat mengantar temannya, Marinko ke Kuta. Sekitar pukul 22.30 Wita, korban pergi ke Burger King di Jalan Sunset Road,Kuta, untuk mencari makan. Setibanya di parkiran, korban didatangi para terdakwa (4 orang) dengan memakai pakaian serba hitam lengkap dengan masker dan cadar penutup wajah. Mereka datang dengan menggunakan mobil jenis Fortuner DK 101 EB.
Mereka langsung menghampiri korban, dan memaksa untuk masuk ke mobil terdakwa. Korban menolak dan melawan, terdakwa Stoyan lalu menusuk dengan pisau pada perut dan paha korban. Terdakwa Valentin memukul dengan kepalan tangan beberapa kali pada kepala korban. Kemudian terdakwa Dimitar memukul dengan stick hoky (kayu pemukul) secara membabibuta pada tubuh korban. Selanjutnya terdakwa Kamen menyemprotkan cairan bubuk merica pada korban.
Korban hendak melarikan diri, namun begitu beranjak, korban diserempet pengendara mobil hingga korban terjatuh. Hal itu dijadikan kesempatan para terdakwa mengeroyok korban hingga datang sejumlah pengunjung untuk melerai. Para terdakwa kemudian kabur. *rez
Komentar