nusabali

PU Siapkan 10 Kegiatan

  • www.nusabali.com-pu-siapkan-10-kegiatan

Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bangli telah teken kontrak 10 kegiatan.

BANGLI, NusaBali
Kegiatan itu di antaranya peningkatan ruas jalan Batur-Bubung Kelambu, Belantih-Buahan, Pinggan–Alas Menataum. Seluruhnya ada di Kecamatan Kintamani. Total anggaran yang dikelola bidang Bina Marga sebesar 134.724.906.650,33.

Sekretaris Dinas PU Bangli, I Made Soma, mengungkapkan di tahun anggaran 2018, khususnya di bidang Bina Marga untuk kegitan yang pagu anggarannya di atas Rp 200 juta lebih banyak pada peningkatan jalan. Ada 36 titik ruas jalan akan dihotmik serta pembangunan empat  jembatan. “Pemenang tender sudah bisa melakukan kegiatannya,” jelas Made Soma, Kamis (21/6). Kegiatan yang sudah teken kontrak untuk peningkatan jalan yakni ruas jalan Batur-Bubung Kelambu, Belantih-Buahan, Pinggan-Alas Menataum, Kembang Sari-Tanah Gambir, Sukawana-Kubusalya, Catur-Pebini, dan Belanga-Luahan.

Sementara untuk jembatan yang akan dibangun yakni  menghubungkan  Desa Batur Kintamani menuju Gunung Kunyit Kintamani, jembatan pengubung Desa Gunung Bau Kintamani menunju Desa Binyan Kintamani dan jembatan yang menghubungkan Dusun Metra Desa Yangapi Tembuku  dengan Dusun Kedui Desa Jehem serta jembatan yang menghubungkan Desa Belancan, Kintamani dengan Dusun Bukih, Desa Belancan, Kintamani. Total anggaran yang dikelola bidang Bina Marga sebesar 134.724.906.650,33.

Ada pula pembangunan trotoar di ruas  jalan Jehem-Pembungan  Tembuku dengan pagu anggaran Rp 388.000.000 serta pengadaan mobil Truck Plat Bed dengan pagu anggaran Rp 350.000.000. “Kegiatan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah ini bersumber Dana Alokasi Umum, Pajak Hotel Restoran, serta Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” bebernya. Kegiatan yang sudah teken kontrak sudah bisa melakukan pekerjaan.

Setelah teken kontrak, rekanan yang memenangkan tender belum bisa melakukan pekerjaan, dalam seminggu bisa dikenakan teguran. “Diberikan tenggat waktu seminggu, bila setelah itu belum ada kegiatan yang dikerjakan, rekanan bisa diberikan teguran oleh pengawas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelasnya. *e

Komentar