Masalah Reklamasi Jadi Debat Panas
Selain tohok masalah reklamasi Teluk Benoa, Cok Ace juga pertanyakan koordinasi Rai Mantra selaku Walikota dengan Gubernur Bali
DENPASAR, NusaBali
Debat terakhir (III) Cagub-Cawagub Bali di Hotel Trans, Kuta, Badung, Jumat (22/6) malam, berlangsung menegangkan. Situasi paling menegagngkan terjadi saat perdebatan masalah reklamasi Teluk Benoa, di mana terungkap perihal TOR (Term of Reference) atau petunjuk operasional rutin Reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut yang ditandatangani Ketut Sudikerta saat menjabat sebagai Plh Bupati Badung.
Debat terbuka seri terakhir Cagub-Cawagub Bali tadi malam bertema ‘Menyerasikan Pembangunan Daerah dalam Bingkai NKRI’, yang terbagi dalam empat sub tema: bidang hukum, bidang politik, bidang adat, dan bidang seni & budaya. Gubernur Pastika tidak hadir menyaksikan debat semalam. Sedangkan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, hadir bersama Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku tuan rumah dan para Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam debat yang ditayangkan langsung TVRI tersebut, pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Koster-Cok Ace (Cagub-Cawagub nomor urut 1 yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP) dan IB-Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta alias Mantra-Kerta (Cagub-Cawagub Bali nomor urut 2 yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB) lebih dulu dapat kesempatan menyampaikan visi misinya. Setelah itu, depat langsung dilanjut dengan sesi saling bertanya antar pasangan calon.
Saat itulah Cawagub Cok Ace mempertanyakan sikap Cagub Rai Mantra selama menjadi Walikota Denpasar, yang kurang koordinatif dengan Gubernur Bali. Cok Ace juga menilai Rai Mantra tidak ada menumbuhkan simpul-simpul seni di Denpasar. Mendapatkan sodokan begitu, Rai Mantra mengelak bahwa Cok Ace menyerang pribadi, bukan konteks legalitas. "Jangan menilai sinergi dari pribadi. Saudara Cok Ace kalau soal seni, apa yang saudara lakukan di Gianyar? Di Denpasar banyak sanggar yang berkelanjutan kami dirikan," kilah Rai Mantra.
Saat sesi menjawab pertanyaan tim perumus bidang politik, pasangan calon diminta mencari solusi terkait Provinsi Bali yang belum punya Undang-undang tersendiri dan hingga kini masih menggunakan UU Nomor 64 Tahun 1958 yang menyatu dengan Provinsi NTB dan NTT. Atas pertanyaan ini, Cagub Wayan Koster memberikan solusi untuk revisi UU 64/1958. "Karena UU 64/1958 masih mengacu dengan UUD Sementara. Sedangkan kita sudah saat ini menggunakan UUD 1945," tegas Koster.
Debat terakhir (III) Cagub-Cawagub Bali di Hotel Trans, Kuta, Badung, Jumat (22/6) malam, berlangsung menegangkan. Situasi paling menegagngkan terjadi saat perdebatan masalah reklamasi Teluk Benoa, di mana terungkap perihal TOR (Term of Reference) atau petunjuk operasional rutin Reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut yang ditandatangani Ketut Sudikerta saat menjabat sebagai Plh Bupati Badung.
Debat terbuka seri terakhir Cagub-Cawagub Bali tadi malam bertema ‘Menyerasikan Pembangunan Daerah dalam Bingkai NKRI’, yang terbagi dalam empat sub tema: bidang hukum, bidang politik, bidang adat, dan bidang seni & budaya. Gubernur Pastika tidak hadir menyaksikan debat semalam. Sedangkan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, hadir bersama Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku tuan rumah dan para Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam debat yang ditayangkan langsung TVRI tersebut, pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Koster-Cok Ace (Cagub-Cawagub nomor urut 1 yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP) dan IB-Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta alias Mantra-Kerta (Cagub-Cawagub Bali nomor urut 2 yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB) lebih dulu dapat kesempatan menyampaikan visi misinya. Setelah itu, depat langsung dilanjut dengan sesi saling bertanya antar pasangan calon.
Saat itulah Cawagub Cok Ace mempertanyakan sikap Cagub Rai Mantra selama menjadi Walikota Denpasar, yang kurang koordinatif dengan Gubernur Bali. Cok Ace juga menilai Rai Mantra tidak ada menumbuhkan simpul-simpul seni di Denpasar. Mendapatkan sodokan begitu, Rai Mantra mengelak bahwa Cok Ace menyerang pribadi, bukan konteks legalitas. "Jangan menilai sinergi dari pribadi. Saudara Cok Ace kalau soal seni, apa yang saudara lakukan di Gianyar? Di Denpasar banyak sanggar yang berkelanjutan kami dirikan," kilah Rai Mantra.
Saat sesi menjawab pertanyaan tim perumus bidang politik, pasangan calon diminta mencari solusi terkait Provinsi Bali yang belum punya Undang-undang tersendiri dan hingga kini masih menggunakan UU Nomor 64 Tahun 1958 yang menyatu dengan Provinsi NTB dan NTT. Atas pertanyaan ini, Cagub Wayan Koster memberikan solusi untuk revisi UU 64/1958. "Karena UU 64/1958 masih mengacu dengan UUD Sementara. Sedangkan kita sudah saat ini menggunakan UUD 1945," tegas Koster.
SELANJUTNYA . . .
1
2
Komentar