nusabali

Colek Pacar Teman, Kepala Dikepruk Gir

  • www.nusabali.com-colek-pacar-teman-kepala-dikepruk-gir

Tanpa babibu pelaku langsung mengeluarkan gir besi bekas sepeda motor yang sudah dibawa dan dipukulkan kearah kepala bagian belakang telinga kiri korban dan kepala bagian atas.

TABANAN, NusaBali

Gara-gara pacarnya dicolek, I Kadek Endi Sanjaya, 20 nekat menganiaya I Wayan Sudiantara, 25 di salah satu perusahaan air minum Banjar Selat, Desa Perean Tengah, Baturiti, Tabanan pada Rabu (20/6) sekitar pukul 21.50 Wita. Korban yang merupakan teman kerja pelaku dihajar menggunakan gir besi dan mengalami luka pada kepala bagian belakang, telinga kiri dan kepala bagian atas.

Informasi penganiayaan ini berawal dari Rabu (20/6) pelaku Kadek Edi Sanjaya asal Banjar Penyukcuk, Desa Perean, Kecamatan Baturiti, Tabanan mendatangi korban ditempat kerjanya bersama dua orang saksi, I Made Dwi Antara, 20 dan I Gede Dodik Setyawan, 21. Korban dan pelaku adalah rekan kerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.

Saat itu pelapor langsung masuk ke areal parkir mencari korban, I Wayan Sudiantara warga dari Banjar Leba, Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Sedangkan dua saksi yang notabane rekan pelaku berada diluar. Lalu setelah berada di areal parkir korban langsung menemui pelaku dengan mengatakan, "Bro kenken tuni ngalih iraga? (Kenapa kamu mencari saya?)," ujar korban.

Bukannya dibalas dengan omongan, malah korban langsung menyenggol pelaku dengan bahu yang menyebabkan pelaku emosi. Tanpa babibu pelaku langsung mengeluarkan gir besi bekas sepeda motor yang sudah dibawa dan dipukulkan kearah kepala bagian belakang telinga kiri korban dan kepala bagian atas.

Akibatnya korban pun tersungkur jatuh. Suasana pun saat itu tegang dan tenang kembali setelah sejumlah rekan korban dan pelaku melerai. Sehingga peristiwa ini dilaporkan korban ke ke Polsek Baturiti pada Kamis (21/6) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Gede Surya Kusuma memebenarkan kasus penganiayaan tersebut. Mendengar laporan itu pihaknya langsung mengantar korban untuk visum dan langsung mengamankan pelaku. "Ini terjadi karena pelaku emosi sebab pacarnya sempat di colak-colek oleh pelaku," ujarnya, Jumat (22/6).

Oleh karena itu, pelaku sudah ditahan dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara 5 tahun karena mengakibatkan luka. Dan kalau mengakibatkan luka berat 7 tahun sedangkan sampai meninggal 15 tahun. "Pelaku sudah ditahan di Polsek Baturiti," tandas AKP Surya Kusuma. *d

Komentar