nusabali

Divonis Mati, Aman Sujud Syukur

  • www.nusabali.com-divonis-mati-aman-sujud-syukur

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan melalui hakim ketua Akhmad Jaini memutuskan gembong teroris Aman Abdurrahman bersalah dan dihukum mati.

JAKARTA, NusaBali
Namun, Aman justru sujud syukur sesaat setelah hukuman mati tersebut. Hakim menyatakan Aman terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.

"Mengadili Aman Abdurahman, terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata hakim ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6) seperti dilansir liputan6.

Hakim Akhmad menyatakan Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman buat Aman. Aman juga terbukti sebagai penggerak kelompok radikal.

Hukuman dijatuhkan terhadap Aman sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada 18 Mei lalu, jaksa menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati. Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada akhir Mei lalu, Aman bahkan mengaku tidak gentar atas tuntutan hukuman mati. Bahkan dia menantang majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa.

Setelah hakim mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali, Aman langsung beranjak dari kursi terdakwa dan sujud syukur menghadap peserta sidang. Terkait vonis itu, Aman menyatakan menerima putusan itu. "Saya tidak ada banding," kata Aman.

Entah alasan apa yang membuat Aman melakukan hal tersebut. Namun, sebelum persidangan, pengacara Aman sempat menyatakan kliennya akan sujud syukur bila hakim menerima tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum.

"Kalau memang vonis mati seperti itu, saya (Aman Abdurrahman) akan sujud syukur," kata pengacara Aman Abdurrahman mengutip pernyataan kliennya itu.

Dalam pembelaannya, Aman menyangkal terkait dengan serangkaian serangan teror yang terjadi di Indonesia. Sebab, kata Aman, kasus-kasus tersebut terjadi pada rentang November 2016 hingga September 2017. Sedangkan sejak Februari 2016, dia diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusakambangan, kemudian dipindahkan ke Rutan Cipinang Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 12 Agustus 2017.

Kelompok jaringan Aman diawasi untuk mengantisipasi gerakan pascaputusan tersebut. Namun Badan Intelejen Negara (BIN) meyakini vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus terorisme Aman tidak akan memicu aksi teror baru.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala BIN Letnan Jenderal Teddy Lhaksmana usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). "Saya kira tidak (akan memicu teror baru)," ujarnya, Jakarta, Jumat (22/6) dilansir kompas.

Meski begitu, BIN menilai kewaspadaan masyarakat harus tetap dijaga pasca vonis Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu. Jangan sampai ada kelengahan sebab hal itu bisa menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para teroris.

Sementara Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (22/6) mengatakan pengawasan jaringan teroris dilakukan oleh Tim Densus 88 Antiteror. "Kita serahkan semua ke teman-teman dari Densus, pokoknya semua tim bekerja untuk mengantisipasi," imbuhnya seperti dilansir detik. *

Komentar