Mayoritas UMKM di Bali 'Mati Suri'
Kadin Bali sambut baik PPh UMKM dipangkas menjadi 0,5 persen
DENPASAR, NusaBali
Sebagian besar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) /Industri Kecil Menengah (IKM) di Bali dalam kondisi ‘mati suri’. Secara formal tercatat, namun aktivitas bisnis ekonomi mereka di lapangan tidak ada alias tidak aktif. Karenanya UMKM/IMK tersebut butuh bantuan, pendampingan manejemen, sehingga mereka bisa bangkit lagi dan berkembang.
Kadin Bali mencatat ada sekitar 180 ribuan UMKM di Bali. Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, Jumat (22/6) mengatakan, ada beberapa persoalan yang bertalian dengan manejemen yang membelit UMKM sehingga susah berkembang. Antara lain model pembukuan yang sudah kadaluwarsa atau manual, sehingga tidak akuntable dan fisible.
Kedua, sebagian besar pelaku UMKM, tidak bankable. Maksudnya, kurang menguasai aplikasi yang berkaitan dengan perbankan dan IT. Padahal penguasaan aplikasi atau teknologi informasi, khususnya bertalian dengan seluk beluk perbankan adalah wajib, untuk segala urusan bisnis ekonomi di zaman milenial.
Karena itulah kata Alit Wiraputra, berharap Pemerintah memberi bantuan dan pendampingan, sehingga UMKM yang megap-megap bisa bangkit dan memberi kontribusi nyata, baik kepada pelakunya maupun pengaruhnya secara lebih luas.Soal pembukuaan misalnya, UMKM diberi pelatihan bagaimana manajemen pembukuaan usaha yang benar yang akuntable dan fisible. “Kadin siap membantu pemerintah untuk melaksanakan hal ini,” ujarnya.
Mengapa pemerintah ? Karena menyangkut persoalan UMKM, tidak hanya oleh sepihak saja seperti dari Kadin dan pelaku UMKM itu sendiri. Tetapi peran pemerintah, sebagai regulator diperlukan.
Menyinggung soal pemberlakukan pengenaan PPh Final 0,5 persen kepada UMKM yang beromset minimal Rp 4,8 miliar yang kini mulai disosialisasikan, Alit Wiraputra mengapreseasi hal itu. “ Karena ada penurunan dari rencana sebelumnya,” ujarnya.
Namun kata Alit Wiraputra, tentu akan lebih baik kalau UMKM dibebaskan dari pajak. “Ini salah satu upaya lain untuk memberdayakan UMKM, sehingga kuat” harapnya.
Seperti diberitakan untuk meringankan beban pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen. Keputusan diatur Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PP 46 tahun 2013 yang berisikan PPh pelaku UMKM sebesar 1 persen.
Sebelumnya, Jokowi mengaku akan memangkas PPh final UMKM dari semula 1 persen menjadi 0,5 persen. Hal ini dilakukan seiring banyaknya keluhan UMKM terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM bersifat final sebesar 1 persen yang berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun.
"Waktu ke kampung dan ke kawasan industri kecil, mereka bilang 1 persen itu terlalu berat. Saya tanya berapa mampunya? Mereka bilang sekitar 0,25 persen sampai 0,5 persen bisa. Berarti 0,5 persen mereka kuat, pikiran saya," ujar Jokowi saat Peluncuran PPh Final 0,5% di Jatim Expo Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (22/6) seperti dilansir. *K17
Kadin Bali mencatat ada sekitar 180 ribuan UMKM di Bali. Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, Jumat (22/6) mengatakan, ada beberapa persoalan yang bertalian dengan manejemen yang membelit UMKM sehingga susah berkembang. Antara lain model pembukuan yang sudah kadaluwarsa atau manual, sehingga tidak akuntable dan fisible.
Kedua, sebagian besar pelaku UMKM, tidak bankable. Maksudnya, kurang menguasai aplikasi yang berkaitan dengan perbankan dan IT. Padahal penguasaan aplikasi atau teknologi informasi, khususnya bertalian dengan seluk beluk perbankan adalah wajib, untuk segala urusan bisnis ekonomi di zaman milenial.
Karena itulah kata Alit Wiraputra, berharap Pemerintah memberi bantuan dan pendampingan, sehingga UMKM yang megap-megap bisa bangkit dan memberi kontribusi nyata, baik kepada pelakunya maupun pengaruhnya secara lebih luas.Soal pembukuaan misalnya, UMKM diberi pelatihan bagaimana manajemen pembukuaan usaha yang benar yang akuntable dan fisible. “Kadin siap membantu pemerintah untuk melaksanakan hal ini,” ujarnya.
Mengapa pemerintah ? Karena menyangkut persoalan UMKM, tidak hanya oleh sepihak saja seperti dari Kadin dan pelaku UMKM itu sendiri. Tetapi peran pemerintah, sebagai regulator diperlukan.
Menyinggung soal pemberlakukan pengenaan PPh Final 0,5 persen kepada UMKM yang beromset minimal Rp 4,8 miliar yang kini mulai disosialisasikan, Alit Wiraputra mengapreseasi hal itu. “ Karena ada penurunan dari rencana sebelumnya,” ujarnya.
Namun kata Alit Wiraputra, tentu akan lebih baik kalau UMKM dibebaskan dari pajak. “Ini salah satu upaya lain untuk memberdayakan UMKM, sehingga kuat” harapnya.
Seperti diberitakan untuk meringankan beban pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen. Keputusan diatur Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PP 46 tahun 2013 yang berisikan PPh pelaku UMKM sebesar 1 persen.
Sebelumnya, Jokowi mengaku akan memangkas PPh final UMKM dari semula 1 persen menjadi 0,5 persen. Hal ini dilakukan seiring banyaknya keluhan UMKM terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM bersifat final sebesar 1 persen yang berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun.
"Waktu ke kampung dan ke kawasan industri kecil, mereka bilang 1 persen itu terlalu berat. Saya tanya berapa mampunya? Mereka bilang sekitar 0,25 persen sampai 0,5 persen bisa. Berarti 0,5 persen mereka kuat, pikiran saya," ujar Jokowi saat Peluncuran PPh Final 0,5% di Jatim Expo Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (22/6) seperti dilansir. *K17
Komentar