nusabali

Mabuk Bawa Sajam, Buruh Diciduk

  • www.nusabali.com-mabuk-bawa-sajam-buruh-diciduk

Seorang buruh bangunan, Dominikus Nitili, 28, ditangkap anggota Polsek Kuta Selatan di areal Parkiran Plaza Amata GWK Desa Unggasan Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat  (22/6) pukul 00.30 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Penangkapan terhadap pria kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur ini karena membawa senjata tajam (sajam) jenis  pisau belati di tempat umum usai pesta minuman keras.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu Muhamad Nurul Yaqin menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di areal parkiran Plaza Amata GWK, Desa Ungasan,  Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ada dua orang minum minuman keras dan dalam keadaan mabuk.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi dan setelah sampai di lokasi ditemukan dua orang, yaitu Dpminikus Nitili dan temannya Alfaridus Kollo, 26, dalam keadaan mabuk. "Keduanya meresahkan diseputaran lokasi. Sehingga tim turun dan mengamankan keduanya untuk kemudian dilakukan pengeledahan, " jelasnya, Jumat (22/6) siang.

Pada saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan badan dan juga sepeda motor yang dibawa dan dalam bagasi sepeda motor milik Nitili ditemukan sebilah pisau belati. Selanjutnya dilakukan introgasi terkait  kepemilikan pisau belati tersebut, pengakuan pelaku pisau tersebut miliknya. Sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan untuk proses lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau belati gagang warna hitam dan satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 6123 QQ. "Pengakuannya, sajam ini diberikan oleh temannya. Tetapi masih kita dalami lebih lanjut terkait motifnya," ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa pisau tersebut untuk menjaga diri. Pun terkait minuman mereka hanya menegak miras untuk bersenang- senang. Atas temuan barang bukti sajam itu, petugas membawa pelaku ke polsek Kuta Selatan dan membuat laporan Lp-A/19/VI/2018/Bali/Rests Dps/Sek.Kutsel tanggal 22 juni 2018. "Pelaku sudah diamankan di rutan Polsek," tutupnya. *dar

Komentar