nusabali

Home Industry Mi Instan Digerebek

  • www.nusabali.com-home-industry-mi-instan-digerebek

Gunakan Bahan Kadaluwarsa

MOJOKERTO, NusaBali

Sebuah home industry mi instan di Mojokerto digerebek polisi. Industri rumahan ini mengolah mi kedaluwarsa menjadi mi instan. Pemilik home industry pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Industri rumahan mi palsu dengan nama UD Barokah ini berada di Dusun/Desa Kembangsri, Ngoro, Mojokerto. Di sebuah rumah kontrakan besar tersebut, Susanto (38) mengolah mi kedaluwarsa dan mi produk gagal menjadi mi instan. Tersangka Susanto merupakan warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto.

"Tersangka memproduksi dan menjual mi instan kering berbahan mi kedaluwarsa. Hasilnya dikemas kembali dan diberi label super mie instan cap Bunga Terompet," kata Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata di lokasi pembuatan mi palsu, Jumat (22/6) seperti dilansir detik. Setiap kemasan berisi 10 kg mie instan dan dijual tersangka seharga Rp 5.500-7.500. Ada juga mi remah tanpa label, serta mi remah yang khusus dijual untuk pakan ternak.

Leonardus menjelaskan, mi kedaluwarsa yang diolah kembali oleh Susanto adalah mi instan dari merek terkenal, bihun ekspor, mi gelas impor, serta mi curah. Mantan Kapolres Batu ini menjelaskan Susanto menekuni bisnis haram tersebut sejak setahun terakhir.

Untuk membuat mi instan palsu tersebut, tersangka menggunakan sebuah mesin penyaring. Mula-mula mi kedaluwarsa berbagai merek dimasukkan ke mesin tersebut setelah dibuka dari kemasannya. "Fungsi mesin ini untuk menyaring mi kedaluwarsa sebagai bahan bakunya. Mi yang utuh dan remah-remah dipisahkan. Kemudian masing-masing dikemas sendiri-sendiri," ujarnya.

Untuk mengelabuhi konsumen, tersangka juga mencantumkan tanggal kedaluwarsa baru serta nomor izin edar dalam label tersebut. Yakni PIRT 2063671040066-18. Home industry mi instan ini mempunyai kapasitas produksi yang cukup besar. Yakni mampu menghasilkan 8 ton mi instan berbahan baku mi kedaluwarsa setiap pekannya.

"Dalam satu minggu kapasitas produksinya sekitar 5 hingga 8 ton," kata AKBP Leonardus Simarmata. Leonardus menambahkan, nomor izin edar yang tertera di label mi instan palsu ini, memang terdaftar sebagai produk mi instan di Tangerang, Banten. Hanya saja, nomor tersebut bukan milik tersangka. 7

"Izin edar itu milik perusahaan mi di Tangerang. Untuk mengelabuhi masyarakat dan petugas supaya kesannya produk ini dibuat di Tangerang," tandasnya. "Pembuatan mi instan ini tidak memiliki sanitasi yang benar dan baik serta tidak mempunyai izin edar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Susanto dijerat dengan pasal 135 juncto pasal 171 ayat (2) atau pasal 136 huruf b juncto pasal 75 ayat (1) atau pasal 142 junto pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan. "Ancaman pidananya dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar," tandasnya. *

Komentar