Bacakan Pleidoi, Fredrich ‘Serang’ Jaksa
Terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi mengklaim dirinya yang berprofesi sebagai advokat tak bisa dipidana
JAKARTA, NusaBali
Ia juga menyebut perkara yang menjeratnya tak laik dibawa jaksa penutut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan. "Advokat enggak dapat dituntut. Enggak ada alasan apapun jaksa membangkang konstitusi," kata Fredrich saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6).
Fredrich menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi e-KTP, dirinya membela mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sesuai dengan profesinya sebagai advokat. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 26/PUU-XI/2013 terkait dengan pengujian Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003, menurut dia, advokat memiliki hak imunitas di dalam dan luar pengadilan.
"KPK wajib, tunduk, dan mentaati putusan MK bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela kliennya di dalam maupun di luar sidang pengadilan," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.
Dengan dasar tersebut, ia menyebut KPK membangkang peraturan perundang-undangan lantaran menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Fredrich bersama-sama dokter Bimanesh Sutarjo diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat dan menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.
Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain bersandar pada putusan MK tersebut, Fredrich juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Fredrich juga menyebut tindak tunduk KPK yang memprosesnya secara hukum turut melecehkan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menurutnya, secara tak langsung, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs itu juga menghina para advokat yang tergabung dalam Peradi.
Fredrich juga menyebut perkaranya tak laik dibawa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan. KPK disebut tak berhak mengusut perkara tersebut, karena bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, kata Fredrich, tak ada alasan apapun bagi jaksa penuntut umum KPK mendalilkan Pasal 21 untuk menjerat dirinya.
"Tidak seharusnya terdakwa diseret menjadi pesakitan dalam persidangan ini dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa," kata Fredrich.
Sebelumnya, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-ktp. *
Ia juga menyebut perkara yang menjeratnya tak laik dibawa jaksa penutut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan. "Advokat enggak dapat dituntut. Enggak ada alasan apapun jaksa membangkang konstitusi," kata Fredrich saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6).
Fredrich menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi e-KTP, dirinya membela mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sesuai dengan profesinya sebagai advokat. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 26/PUU-XI/2013 terkait dengan pengujian Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003, menurut dia, advokat memiliki hak imunitas di dalam dan luar pengadilan.
"KPK wajib, tunduk, dan mentaati putusan MK bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela kliennya di dalam maupun di luar sidang pengadilan," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.
Dengan dasar tersebut, ia menyebut KPK membangkang peraturan perundang-undangan lantaran menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Fredrich bersama-sama dokter Bimanesh Sutarjo diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat dan menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.
Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain bersandar pada putusan MK tersebut, Fredrich juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Fredrich juga menyebut tindak tunduk KPK yang memprosesnya secara hukum turut melecehkan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menurutnya, secara tak langsung, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs itu juga menghina para advokat yang tergabung dalam Peradi.
Fredrich juga menyebut perkaranya tak laik dibawa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan. KPK disebut tak berhak mengusut perkara tersebut, karena bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, kata Fredrich, tak ada alasan apapun bagi jaksa penuntut umum KPK mendalilkan Pasal 21 untuk menjerat dirinya.
"Tidak seharusnya terdakwa diseret menjadi pesakitan dalam persidangan ini dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa," kata Fredrich.
Sebelumnya, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-ktp. *
Komentar