BI Akan Revisi Aturan DP Rumah
Bank Indonesia (BI) siap melakukan relaksasi aturan uang muka (down payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau aturan Loan to Value dan Financing to Value (LTV/FTV).
JAKARTA, NusaBali
BI mempermudah proses kepemilikan rumah seperti dengan memperbolehkan over kredit sampai pencairan KPR secara inden. Dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (22/6) diketahui BI telah melangsungkan diskusi berupa High Level Meeting dengan para pemangku kepentingan di sektor properti. Aturan yang akan direlaksasi BI terdiri dari dua opsi.
BI memperbolehkan over kredit kepemilikan rumah, dengan catatan larangan over kredit dalam jangka waktu tertentu. Kecuali over kredit dalam rangka penyelesaian NPL di bank yang sama. BI memperkenalkan income rules. Di mana income rules adalah calon debitur yang diperbolehkan untuk mengambil lebih dari satu fasilitas kredit.
Pelonggaran LTV akan diberikan untuk pengembang dengan kriteria tertentu. Kriteria ini dalam kebijakan LTV sekarang belum diatur. Sementara untuk KPR inden akan ada skema pencairan dalam escrow account. Dalam LTV yang baru, saat akad, pengembang bisa menikmati dana yang bisa langsung dipakai pengembang. Dalam LTV yang sekarang jika ada pondasi, baru dana bisa digunakan.
Opsi-opsi tersebut akan dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 28 Juni 2018. "Dalam RDG yang akan datang kami siap lakukan langkah pre-emptive bisa berupa kenaikan bunga, bisa berupa relaksasi kebijakan makroprudensial untuk dorong sektor perumahan. Ini guidance jelas," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Jumat (22/6).
Mengenai relaksasi tersebut, Perry belum bisa berkomentar banyak. "Nanti kami umumkan, down payment, relaksasi di inden dan beberapa mengenai relaksasi pembayaran. Detailnya nanti dua hari. Sabar. Nanti kami bahas lebih detail," ungkap Perry dilansir detik.
Menurut Perry, BI memiliki data yang menunjukkan untuk apartemen dan rumah tapak demand-nya cukup tinggi. "Kalangan muda 36-45 tahun itu demand-nya cukup tinggi. Jadi relaksasi kami nanti akan bisa mendorong sektor perumahan untuk first time buyer yang detailnya akan kami sampaikan," paparnya. *
BI memperbolehkan over kredit kepemilikan rumah, dengan catatan larangan over kredit dalam jangka waktu tertentu. Kecuali over kredit dalam rangka penyelesaian NPL di bank yang sama. BI memperkenalkan income rules. Di mana income rules adalah calon debitur yang diperbolehkan untuk mengambil lebih dari satu fasilitas kredit.
Pelonggaran LTV akan diberikan untuk pengembang dengan kriteria tertentu. Kriteria ini dalam kebijakan LTV sekarang belum diatur. Sementara untuk KPR inden akan ada skema pencairan dalam escrow account. Dalam LTV yang baru, saat akad, pengembang bisa menikmati dana yang bisa langsung dipakai pengembang. Dalam LTV yang sekarang jika ada pondasi, baru dana bisa digunakan.
Opsi-opsi tersebut akan dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 28 Juni 2018. "Dalam RDG yang akan datang kami siap lakukan langkah pre-emptive bisa berupa kenaikan bunga, bisa berupa relaksasi kebijakan makroprudensial untuk dorong sektor perumahan. Ini guidance jelas," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Jumat (22/6).
Mengenai relaksasi tersebut, Perry belum bisa berkomentar banyak. "Nanti kami umumkan, down payment, relaksasi di inden dan beberapa mengenai relaksasi pembayaran. Detailnya nanti dua hari. Sabar. Nanti kami bahas lebih detail," ungkap Perry dilansir detik.
Menurut Perry, BI memiliki data yang menunjukkan untuk apartemen dan rumah tapak demand-nya cukup tinggi. "Kalangan muda 36-45 tahun itu demand-nya cukup tinggi. Jadi relaksasi kami nanti akan bisa mendorong sektor perumahan untuk first time buyer yang detailnya akan kami sampaikan," paparnya. *
Komentar