KPU Bali Siapkan Pos Anggaran Khusus untuk Coblosan Ulang
Sisa Dana Pilgub Rp 30 M Belum Cair
DENPASAR, NusaBali
Tambahan dana Pilgub Bali sekitar Rp 30 miliar yang telah disetujui Pemprov Bali, belum cair hingga H-4 coblosan 27 Juni 2018 nanti, meskipun KPU Bali sudah menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHJ) terbaru. KPU Bali sendiri, antara lain, peruntukkan dana tambahan tersebut buat coblosan ulang di sejumlah TPS.
KPU Bali selaku penyelenggaraan Pilgub 2018 saat ini masih menggunakan sisa-sisa anggaran sebelumnya sebesar Rp 155,74 miliar, karena ada beberapa pos pembayaran yang belum jatuh tempo. Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya berharap anggaran tambahan Rp 30 miliar itu bisa cair sebelum coblosan, 27 Juni 2018 nanti, sehingga tahapan Pilgub Bali tidak sampai terganggu.
“Kami sekarang mengandalkan sisa anggaran sebelumnya, karena ada beberapa pos yang memang belum jatuh tempo. Tapi, kami berharap Pemprov Bali bisa cairkan anggaran sisanya tepat waktu,” ujar Dewa Raka Sandi di Denpasar, Minggu (24/6).
Raka Sandi menyebutkan, belum cairnya dana tambahan Pilgub sebesar Rp 30 miliar ini kemungkinan karena terbentur libur. Yang jelas, pihaknya sudah tandatangani NPHD terbaru. Menurut Raka Sandi, anggaran tersebut akan digunakan untuk menutupi banyak kebutuhan, termasuk penetapan pasangan Cagub-Cawagub terpilih hasil Pilgub Bali 2018 nanti. “Memang banyak kebutuhan untuk mencover tahapan Pilgub Bali 2018,” tandas Raka Sandi, yang segera akan mengakhiri tugasnya sebagai Komisioner KPU Bali periode kedua.
Kebutuhan itu, kata Raka Sandi, mulai dari biaya untuk audit penggunaan dan penerimaan dana kampanye pasangan Cagub-Cawagub, sengketa Pilkada, anggaran untuk coblosan ulang, sampai penetapan calon terpilih. Audit penggunaan dana kampanye pasangan calon, kata Raka Sandi, dilakukan KPU Bali dengan menggunakan jasa akuntan publik.
“Kalau angkanya kami tidak ingat persis, karena datanya sudah disetorkan. Nanti kalau sudah ada ketetapan resmi, baru dibuka. Per hari ini (kemarin, Red), kita sudah menerima pelaporan penggunaan dana kampanye pasangan calon. Itu segera harus dibawa ke akuntan publik buat diaudit,” papar alumnus Fakultas Teknik UGM Jogjakarta ini.
KPU Bali sendiri, kata Raka Sandi, tetap jaga-jaga kemungkinan adanya coblosan ulang di sejumlah TPS. Makanya, ada dipasang pos untuk coblosan ulang. “Kita sih berharap tidak sampai begitu (coblosan ulang). Tapi, namanya antisipasi, segala sesuatu disiapkan. Pada prinsipnya, dana ini penting untuk kelancaran tahapan Pilgub Bali 2018. Apalagi, sebelumnya lembaga yang berwenang sudah siap dan komitmen melaksanakan proses ini berjalan lancar,”katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bali, IB Ngurah Arda, mengaku pihaknya belum menerima NPHD terbaru yang ditandatangani KPU Bali dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) leading sector yakni Badan Kesbanglimaspol.
“Belum ada masuk NPHD-nya. Kalau sudah ada NPHD yang ditandatangani, pasti kami proses dalam bentuk SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Kalau NPHD belum kami terima, ya menunggu. Kan masih ada waktu lagi beberapa hari ini,” ujar Ngurah Arda saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.
Ngurah Arda menyebutkan, NPHD adalah dasar untuk pembayaran dana hibah kepada KPU Bali buat pelaksanaan Pilgub 2018. Setelah NPHD diterima, BKAD Provinsi Bali lanjut memintakan SK Gubernuri. “Setelah SK Gubernur, barulah kepada bagian perbendaharaan untuk diteruskan ke bank. Kita belum terima NPHD yang ditandatangani. Harus ada proses dan mekanisme yang kami laksanakan sesuai prosedur. Jadi, masih panjang prosesnya,” tegas mantan Penjabat Bupati Karangasem periode Juli 2015 hingga Februari 2016 ini.
Proses pencairan dana hibah ini, kata Ngurah Arda, hampir sama prosesnya dengan bantuan hibah untuk masyarakat. “Harus sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria). Tidak ada bedanya dengan proses hibah untuk masyarakat. Ya sabar menunggu,” kilahnya.
Sebelumnya, Gubernur Made Mangku Pastika sudah kabulkan permohonan KPU Bali terkait penambahan hampir Rp 30 miliar anggaran Pilgub Bali 2018. Dengan tambahan sekitar Rp 30 miliar ini, maka dana Pilgub Bali 2018 final di angka Rp 185,31 miliar.
Awalnya dana Pilgub Bali 2018 dalam NPHD yang ditandatangani Pemprov Bali dan KPU Bali mencapai Rp 229,360 miliar. Kemudian, terjadi rasionalisasi oleh DPRD Bali dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga muncul angka Rp 155,74 miliar yang dituangkan dalam Perda APBD. KPU Bali pun kembali menyurati Gubernur Bali terkait dengan kekurangan anggaran sekitar Rp 30 miliar lagi. “Dari surat Gubernur Bali yang kami terima, dana Pilgub Bali 2018 disetujui menjadi Rp 185.313.126.000 (atau Rp 185,31 miliar),” papar Raka Sandi, beberapa hari lalu. *nat
Tambahan dana Pilgub Bali sekitar Rp 30 miliar yang telah disetujui Pemprov Bali, belum cair hingga H-4 coblosan 27 Juni 2018 nanti, meskipun KPU Bali sudah menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHJ) terbaru. KPU Bali sendiri, antara lain, peruntukkan dana tambahan tersebut buat coblosan ulang di sejumlah TPS.
KPU Bali selaku penyelenggaraan Pilgub 2018 saat ini masih menggunakan sisa-sisa anggaran sebelumnya sebesar Rp 155,74 miliar, karena ada beberapa pos pembayaran yang belum jatuh tempo. Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya berharap anggaran tambahan Rp 30 miliar itu bisa cair sebelum coblosan, 27 Juni 2018 nanti, sehingga tahapan Pilgub Bali tidak sampai terganggu.
“Kami sekarang mengandalkan sisa anggaran sebelumnya, karena ada beberapa pos yang memang belum jatuh tempo. Tapi, kami berharap Pemprov Bali bisa cairkan anggaran sisanya tepat waktu,” ujar Dewa Raka Sandi di Denpasar, Minggu (24/6).
Raka Sandi menyebutkan, belum cairnya dana tambahan Pilgub sebesar Rp 30 miliar ini kemungkinan karena terbentur libur. Yang jelas, pihaknya sudah tandatangani NPHD terbaru. Menurut Raka Sandi, anggaran tersebut akan digunakan untuk menutupi banyak kebutuhan, termasuk penetapan pasangan Cagub-Cawagub terpilih hasil Pilgub Bali 2018 nanti. “Memang banyak kebutuhan untuk mencover tahapan Pilgub Bali 2018,” tandas Raka Sandi, yang segera akan mengakhiri tugasnya sebagai Komisioner KPU Bali periode kedua.
Kebutuhan itu, kata Raka Sandi, mulai dari biaya untuk audit penggunaan dan penerimaan dana kampanye pasangan Cagub-Cawagub, sengketa Pilkada, anggaran untuk coblosan ulang, sampai penetapan calon terpilih. Audit penggunaan dana kampanye pasangan calon, kata Raka Sandi, dilakukan KPU Bali dengan menggunakan jasa akuntan publik.
“Kalau angkanya kami tidak ingat persis, karena datanya sudah disetorkan. Nanti kalau sudah ada ketetapan resmi, baru dibuka. Per hari ini (kemarin, Red), kita sudah menerima pelaporan penggunaan dana kampanye pasangan calon. Itu segera harus dibawa ke akuntan publik buat diaudit,” papar alumnus Fakultas Teknik UGM Jogjakarta ini.
KPU Bali sendiri, kata Raka Sandi, tetap jaga-jaga kemungkinan adanya coblosan ulang di sejumlah TPS. Makanya, ada dipasang pos untuk coblosan ulang. “Kita sih berharap tidak sampai begitu (coblosan ulang). Tapi, namanya antisipasi, segala sesuatu disiapkan. Pada prinsipnya, dana ini penting untuk kelancaran tahapan Pilgub Bali 2018. Apalagi, sebelumnya lembaga yang berwenang sudah siap dan komitmen melaksanakan proses ini berjalan lancar,”katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bali, IB Ngurah Arda, mengaku pihaknya belum menerima NPHD terbaru yang ditandatangani KPU Bali dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) leading sector yakni Badan Kesbanglimaspol.
“Belum ada masuk NPHD-nya. Kalau sudah ada NPHD yang ditandatangani, pasti kami proses dalam bentuk SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Kalau NPHD belum kami terima, ya menunggu. Kan masih ada waktu lagi beberapa hari ini,” ujar Ngurah Arda saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.
Ngurah Arda menyebutkan, NPHD adalah dasar untuk pembayaran dana hibah kepada KPU Bali buat pelaksanaan Pilgub 2018. Setelah NPHD diterima, BKAD Provinsi Bali lanjut memintakan SK Gubernuri. “Setelah SK Gubernur, barulah kepada bagian perbendaharaan untuk diteruskan ke bank. Kita belum terima NPHD yang ditandatangani. Harus ada proses dan mekanisme yang kami laksanakan sesuai prosedur. Jadi, masih panjang prosesnya,” tegas mantan Penjabat Bupati Karangasem periode Juli 2015 hingga Februari 2016 ini.
Proses pencairan dana hibah ini, kata Ngurah Arda, hampir sama prosesnya dengan bantuan hibah untuk masyarakat. “Harus sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria). Tidak ada bedanya dengan proses hibah untuk masyarakat. Ya sabar menunggu,” kilahnya.
Sebelumnya, Gubernur Made Mangku Pastika sudah kabulkan permohonan KPU Bali terkait penambahan hampir Rp 30 miliar anggaran Pilgub Bali 2018. Dengan tambahan sekitar Rp 30 miliar ini, maka dana Pilgub Bali 2018 final di angka Rp 185,31 miliar.
Awalnya dana Pilgub Bali 2018 dalam NPHD yang ditandatangani Pemprov Bali dan KPU Bali mencapai Rp 229,360 miliar. Kemudian, terjadi rasionalisasi oleh DPRD Bali dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga muncul angka Rp 155,74 miliar yang dituangkan dalam Perda APBD. KPU Bali pun kembali menyurati Gubernur Bali terkait dengan kekurangan anggaran sekitar Rp 30 miliar lagi. “Dari surat Gubernur Bali yang kami terima, dana Pilgub Bali 2018 disetujui menjadi Rp 185.313.126.000 (atau Rp 185,31 miliar),” papar Raka Sandi, beberapa hari lalu. *nat
1
Komentar